<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar/7025216?origin\x3dhttp://cintaku-bp.blogspot.com', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>
 
 

Nikah | Monday, September 19, 2005


"Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS 30:21)

Hukum nikah :

Hukum nikah dapat memiliki tingkatan yang berbeda-beda bagi tiap individu.

Sunah: Pada dasarnya nikah adalah sunnah bagi seseorang yang sudah mampu membangun rumah tangga tetapi masih belum berani untuk melamar dan masih mampu untuk menahan syahwatnya dari perbuatan keji (zina).

Wajib: Seseorang dapat terkena hukum wajib menikah jika ia telah memiliki kemampuan yang cukup untuk membina keluarga dan dan memiliki dorongan syahwat yang cukup tinggi hingga ia takut akan berbuat zina.

Haram: Nikah juga dapat menjadi haram bagi seseorang jika niatnya menikah adalah untuk menganiaya istrinya atau menyengsarakan keluarganya (dendam, dsb.)

Makruh: Seseorang belum dianjurkan untuk menikah jika ia masih belum memiliki kemampuan untuk membina keluarga atau takut belum dapat memikul tanggung jawab dalam keluarga serta masih mampu mengendalikan syahwatnya.

Mubah: Hukum ini (boleh menikah boleh tidak) jika hasrat untuk menikah tidak ada, namun sudah memiliki kemampuan secara ekonomi untuk membangun keluarga.

Insentif untuk melaksanakan nikah :

Allah menyadari bahwa ibadah nikah bukanlah sesuatu yang mudah untuk dilakukan. Untuk itu ganjaran serta manfaat yang akan didapat oleh seseorang yang menikah juga sangat besar. Dikatakan nikah itu merupakan setengah dari iman. Hal ini dapat dilihat dari berbagai segi. Ada segi yang dapat kita lihat bahwa melalui suatu pernikahan seseorang mendapat kesempatan untuk menambah amal ibadahnya berlipat ganda, jika dibandingkan hidup sendiri. Melakukan berbagai kebaikan dan menunjukkan rasa kasih sayang kita kepada istri merupakan amalan yang ganjarannya cukuplah mengagumkan, lebih dari berbagai amalan sendiri. Dan melalui berbagai amalan ini Insya Allah akan memperkuat iman kita dan rasa syukur kita kepada Allah SWT atas segala rahmat dan berkah yang diberikan kepada keluarga kita.

Bagi seorang wanita melayani suami mendapatkan ganjaran yang begitu besar yang tiada taranya didunia ini (andaikata mereka mengetahuinya. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua. Amiiin
www.albarokah.or.id

*************************
Created at 3:05 PM
*************************

 
welcome


hello

MENU

HOME

Cinta Ku

Cinta - Al- Qur'an & Hadist

Cinta - Artikel

Cinta - Berita

Cinta - Busana & Perkawinan

Cinta - Cerita

Cinta - Doa

Cinta - Kecantikan

Cinta - Kesehatan

Cinta - Liputan Khusus

Cinta - Masakan & Minuman

Cinta - Musik

Cinta - Muslimah

Cinta - Puisi

Cinta - Rukun Iman & Islam

Links


Archieve

July 2005[x] September 2005[x] June 2006[x]