<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar/7025216?origin\x3dhttp://cintaku-bp.blogspot.com', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>
 
 

Nikah Beda Agama ( 2 ) | Saturday, September 24, 2005


Pernikahan agama jika yg laki-laki non muslim dan yg perempuan adalah muslimah maka hukumya haram menurut semua ulama. Dan Alloh sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk dapat menguasai orang-orang beriman (An-Nisaa: 141).

Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.(QS 2:221).

Oleh sebab itu Jumhur ulama sepakat menyatakan bahwa pernikahan seorang muslimah dengan laki-laki non muslim, baik itu berasal dari kaum musyrik maupun ahli kitab, hukumnya bathil. Dan karena itu pernikahan tersebut tidak berakibat hukum apapun. Tidak sebagaimana halnya nikah yang shohih/sah. Sedangkan pernikahan yang sah mempunyai akibat-akibat hukum tertentu. Sedangkan hubungan badan yg dilakukan adalah sederajat dg zina. Di samping itu pernikahan tersebut tidak dapat menjadi sebab untuk saling mewarisi baik antar suami istri tersebut, maupun anak-anak mereka.

Adapun jika sebaliknya, laki-laki muslim dan wanitanya non muslimah maka ada dua kategori :

1.Kalau wanita tersebut tidak termasuk ahli kitab maka haram.

2.Kalau wanita itu termasuk ahli kitab dan dalam pelaksanaannya mengikuti aturan Islam maka boleh pernikahan tersebut dijalankan, namun ada pebedaan pendapat apakah wanita ahli kitab masih ada / tidak di jaman sekarang. Apakah Yahudi dan Nasrani sekarang massih tergolong ahli kitab atau bukan. Untuk lebih detailnya silahkan anda tadabburi dan pelajari Tafsir QS 2:221.

Saran pribadi saya, kalau masih banyak wanita muslimah yg belum menikah mengapa harus mencari yg laen? Lebih baik kita mencari ibu bagi anak-anak kita yg sudah ready for use . Pilih musimah yang suddh mapan agamanya agar kita tidak kehabisan energi metarbiyahnya. Wallahu alam

Wassalamualaikum wr wb

M.Sofwan Jauhari Lc, M.Ag
http://alhikmah.com

*****

*************************
Created at 1:36 PM
*************************

 
welcome


hello

MENU

HOME

Cinta Ku

Cinta - Al- Qur'an & Hadist

Cinta - Artikel

Cinta - Berita

Cinta - Busana & Perkawinan

Cinta - Cerita

Cinta - Doa

Cinta - Kecantikan

Cinta - Kesehatan

Cinta - Liputan Khusus

Cinta - Masakan & Minuman

Cinta - Musik

Cinta - Muslimah

Cinta - Puisi

Cinta - Rukun Iman & Islam

Links


Archieve

July 2005[x] September 2005[x] June 2006[x]