Muslimah Menikah Dengan Non-muslim, Murtadkah? | Saturday, September 24, 2005
Assalamu alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil Alamin, Washshalatu Wassalamu Alaa Sayyidil Mursalin, Wa Alaa Aalihi Waashabihi Ajmain, Wa Ba`d
Wanita muslimah secara syariah diharamkan untuk menikah dengan laki-laki yang bukan muslim. Baik laki-laki itu kafir sebagai hali kitab atau sebagai pemeluk agama lainnya.
Allah SWT berfirman :
Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mumin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (QS. Al-Baqarah :221).
Perkawinan campur antar agama dalam pandangan Islam hanya dibenarkan apabila pihak laki-lakinya beragama Islam. Laki-laki muslim ini dibolehkan mempersunting wanita ahli kitab. Paling tidak itu merupakan pendapat jumhur ulama. Dan ada juga pendapat yang marjuh yang tetap tidak membolehkan hal itu.
Sedangkan bila wanita itu bukan ahli kitab (musyrik), maka haram hukumnya. Sebaliknya, wanita muslimah diharamkan secara mutlak untuk dipersunting oleh laki-laki non muslim manapun baik ahli kitab atau bukan. Kalau masalah ini semua pendapat ulama sepakat untuk mengharamkannya.
Hal ini sesuai dengan firman Allah
Makanan-makanan ahli kitab adalah halal buat kamu begitu juga makananmu halal buat mereka. Perempuan-perempuan muminah yang baik (halal buat kamu) begitu juga perempuan-perempuan yang baik-baik dari orang-orang yang pernah diberi kitab sebelum kamu, apabila mereka itu kamu beri maskawin, sedang kamu kawini mereka (dengan cara yang baik) bukan berzina dan bukan kamu jadikan gundik. (al-Maidah: 5).
Jadi kalau sampai ada seorang wanita muslimah menikah dengan laki-laki non muslim, maka pernikahan itu bathil, tidak syah dan tidak dibenarkan dalam agama Islam. Wali atau ayah kandung dari wanita itu diharamkan untuk menikahkannya dengan laki-laki non muslim. Bila ayah kandungnya nekat melakukannya, maka dia berdosa besar. Karena hukumnya adalah zina.
Jadi pernikahan itu harus ditolak karena pernikahan itu batil. Membiarkannya berarti mengakui dan merelakan sebuah kebatilan berlangsung.
Tapi status keislaman wanita itu tidak gugur, dia tetap seorang muslimah. Hanya saja secara kaca fiqih, dia dianggap berzina bila tetap bercampur dan melakukan hubungan suami istri dengan laki-laki itu. Karena secara hukum, laki-laki itu bukan suaminya dan juga bukan mahramnya.
2. Cara yang terbaik untuk memberitahukannya adalah dengan mulai memperkenalkan hukum-hukum fiqih Islam secara umum terlebih dahulu. Dan tentu saja dari yang ringan namun sangat penting. Misalnya tentang kewajiban shalat, puasa, zakat dan sendi-sendi utama Islam lainnya. Bila dari hukum dasar itu dia sudah mulai yakin dan mantap, barulah masuk kepada masalah pernikahan dan hal-hal yang lebih mendalam.
Hal itu perlu dilakukan dengan hati-hati karena masalah ini cukup berat baginya. Karena pilihannya hanya ada dua dan keduanya bukan masalah ringan. Pilihan pertama, mereka harus dipisahkan secara langsung. Istilahnya mungkin cerai meski secara fiqih hukumnya bukan cerai thalaq tapi fasakh. Pilihan kedua adalah suaminya masuk Islam. Tentu pilihan ini juga bukan masalah sederhana, karena terkait dengan status dan perpindahan agama seseorang.
Tetapi bukan tidak mungkin untuk mengadakan pendekatan kepada pihak suaminya yang ujung-ujungnya bisa mengarahkannya masuk Islam. Kalau belum dicoba, kenapa kita berpikir tidak mungkin ?
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
syariahonline.com
*****
*************************
Created at 2:07 PM
*************************
|
|
welcome
hello
MENU
HOME
Cinta Ku
Cinta - Al- Qur'an & Hadist
Cinta - Artikel
Cinta - Berita
Cinta - Busana & Perkawinan
Cinta - Cerita
Cinta - Doa
Cinta - Kecantikan
Cinta - Kesehatan
Cinta - Liputan Khusus
Cinta - Masakan & Minuman
Cinta - Musik
Cinta - Muslimah
Cinta - Puisi
Cinta - Rukun Iman & Islam
Links
Archieve
July 2005[x] September 2005[x] June 2006[x]
|
|