Kawin mut'ah. | Tuesday, September 20, 2005
Assalamu'alaikum .w.w. Kawin mut'ah disebut juga kawin sementara atau kawin yang terputus, yaitu akad perkawinan yang dilakukan seorang laki-laki terhadap wanita untuk satu hari, satu minggu atau satu bulan. Disebut kawin mut'ah, karena dengan perkawinan tersebut laki-laki dapat menikmati sepuas-puasnya sampai saat yang dia telah tentukan dalam akad.
Mut'ah berasal dari kata tamattaha yang berarti menikmati. Ulama terkemuka masing-masing madzhab sepakat atas haramnya perkawinan model ini. Mereka katakan , bahwa apabila perkawinan seperti ini terjadi, maka dengan sendirinya tidak sah. Kesepakatan mereka didasarkan lima hal :
1. Perkawina mut'ah tidak bisa dikaitkan dengan hukum-hukum yang ada ada dalam Al-Qur'an mengenai perkawinan ; talak, iddah maupun waris.
2. Terdapat hadith-hadith yang terang-terangan mengaharamkannya :
a). "Dari Subrah Al-Jahmi ra, bahwa dia ikut berperang bersama Nabi SAW ketika Fat-hu Makkah. Waktu itu Rasulullah SAW mengizinkan para sahabat mengawini kaum wanita secara mut'ah. Subrah mengatakan : " Belum lagi Rasululah SAW keluar dari kota itu, maka perkawinan mut'ah itupun Beliau SAW. haramkan.
b). Menurut lafazh lain yang diriwayatkan Ibu Majah, bahwa Rasulullah SAW, telah mengharamkan nikah mut'ah denga sabdanya :" Hai sekalian manusia, memang aku pernah mengizinkan kamu sekalian melakukan perkawinan mut'ah. (Akan tetapi) ketahuilah , sesungguhnya Allah benar-benar telah mengharamkannya sampai hari kiamat ".
c). " Dari Ali ra. bahwa Rasulullah SAW telah melarang pengawini wanita secara mut'ah pada perang Khaibar, dan (melarang memakan) daging keledai piaraan."
3. Bahwa Sayidina Umar ra semasa kakhalifahannya telah melarang nikah mut'ah tersebut dalam pidatonya, sementara sahabat Nabi yang lain tidak ada yang menentang. Andaikan Umar ra keliru, tak mungkin para sahabat * Radhiallah'anhum* menyetujui kekeliruannya.
4. Al-Khithabi berkata : Pengharaman mut'ah adalah ijma', semua ulama telah sepakat kecuali sebagian ulama Syi'ah. Menurut prinsip mereka, dalam menyelesaikan perkara yang diperselisihkan hanya boleh bersandar pada Ali ra. Sedang dari Ali ra. sendiri ada riwayat yang sah mengatakan bahwa keabsahan nikah mut'ah itu telah mansukh (dihapus). Dalam pada itu Al-Baihaqi menukilkan berita dari Ja'far bin Muhammad , bahwa ia pernah ditanya tentang nikah mut'ah, maka jawabnya : "Nikah mut'ah adalah zina itu sendiri".
5. Tujuan nikah mut'ah adalah semata-mata melampiaskan syahwat, tidak ada tujuan untuk menurunkan keturunan ataupun mempertahankan generasi. padahal keturunan adalah tujuan azasi dari perkawinan. Dengan demikian , jika dilihat dari segi keinginan melampiaskan nafsu semata-mata, maka mut'ah itu persis zina. Lain dari pada itu, kawin mut'ah sangat merendahkan martabat wanita. Karena dalam perkawinan mut'ah wanita dianggap sebagai barang dagangan yang bisa dipindah-pindahkan dari satu tangan ketangan lain, disamping mengancam masa depan anak bila terjadi kehamilan. Karena mereka takkan mendapatkan perlindungan rumah tangga yang kokoh, yang mendidik dan mengantarkan pertumbuhan mereka .
( Sayid Sabiq : Fiqh As-Sunnah. j 2 h. 36 ) Sumber : Fiqhul Mar'ah Al - Muslimah oleh Ibrahim Muhammad Al - Jamal . Mudah-mudah bermanfaat. Wabillahi taufiq wal hidayah, Wassalamu'alaikum w.w. H.A.S. Purbaya
*************************
Created at 1:45 PM
*************************
|
|
welcome
hello
MENU
HOME
Cinta Ku
Cinta - Al- Qur'an & Hadist
Cinta - Artikel
Cinta - Berita
Cinta - Busana & Perkawinan
Cinta - Cerita
Cinta - Doa
Cinta - Kecantikan
Cinta - Kesehatan
Cinta - Liputan Khusus
Cinta - Masakan & Minuman
Cinta - Musik
Cinta - Muslimah
Cinta - Puisi
Cinta - Rukun Iman & Islam
Links
Archieve
July 2005[x] September 2005[x] June 2006[x]
|
|