<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-7025216</id><updated>2011-04-21T21:11:19.335-07:00</updated><title type='text'>Cinta - Busana &amp; Perkawinan</title><subtitle type='html'></subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://cintaku-bp.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7025216/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://cintaku-bp.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>cinta</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>19</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7025216.post-114939757099105063</id><published>2006-06-03T22:04:00.000-07:00</published><updated>2006-06-03T22:06:11.096-07:00</updated><title type='text'>soal poligami</title><content type='html'>Poligami dalam Islam adalah rahmat Allah yang besar. Tapi sayangnya, sebagian orang dimasa sekarang menolaknya dengan keras. Penetrasi pemikiran (fikroh) sekuler, liberalisme dan feminisme telah mengaburkan pemahaman tentang poligami dalam Islam. Akhirnya, sebagian orang secara membabi-buta menolak poligami.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum memahami persoalan poligami, sudah sewajarnya kita mempelajari definisi, sejarah dan tujuan poligami itu sendiri. Tidak hanya pandai menolak dan gebyah-uyah mendangkalkan kebaikan yang ada pada poligami itu sendiri. Dengan pemahaman yang memadai, diharapkan dukungan dan penolakan terhadap poligami benar-benar lahir dari sebuah jawaban rasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain istilah poligami, dikenal istilah poligini. Poligini adalah menikahi wanita lebih dari satu dalam waktu bersamaan. Poligami memiliki makna yang sama dengan poligini. Perbedaannya, dalam poligami jumlah wanita yang boleh dinikahi dibatasi. Sedangkan poligini tidak membatasi jumlah wanita yang boleh dinikahi. Kebanyakan orang hanya mengenal poligami tanpa mengetahui bahwa istilah poligami hanyalah turunan dari istilah poligini. Sehingga poligini yang sering dilihatnya, dikiranya poligami. Bagi orang yang berlatar belakang pendidikan Matematika dan Hukum, mereka memandang penting perbedaan definisi ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain soal batasan jumlah wanita yang boleh dinikahi, perbedaan poligini dan poligami lebih banyak menyangkut maksud dan tujuan diberlakukannya poli-poli tersebut. Poligini muncul bertujuan untuk menyalurkan libido lelaki yang secara fitrah memang lebih besar daripada libido kaum hawa. Bukan kemauan para lelaki memiliki libido besar, tapi 'sudah dari sononya' begitu. Secara biologis, produksi sperma manusia berlangsung terus menerus tanpa henti sejak akil baligh hingga ajal menjemputnya. Sedangkan produksi ovum perempuan bisa beristirahat tiap bulannya (baca: haid/menstruasi). Bahkan perempuan memiliki masa menapause. [1]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perempuan patut bersyukur bisa melakukan haid untuk mengeluarkan sel telurnya yang tidak dibuahi. Tanpa diniatkan dan nafsu apapun, haid akan berlangsung dengan sendirinya. Nggak ada wanita 'kebeled' haid, seperti kencing. Sedangkan lelaki hanya bisa mengeluarkan sel spermanya melalui dua cara: onani dan sex. Ada dentuman hormon, emosi dan jiwa yang memaksa sperma dikeluarkan. Jika ditahan, penyakit kelenjar prostat siap menanti. Bersyukurlah wahai wanita!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan poligami memiliki maksud mengatasi persoalan sosial yang muncul dari poligini; yaitu kehormatan, keturunan, dan keadilan. Pertama, mengangkat kehormatan perempuan menuju perikatan suci yaitu pernikahan. Kedua, menjaga silsilah keturunan dan masa depan keturunan deri persoalaan budaya, sosial, dan ekonomi. Ketiga, menegakkan keadilan ekonomi dan biologis diantara para perempuan yang dipoligini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejarah peradaban manusia diwarnai dengan praktek poligini dimana-mana. Praktek poligini dapat terjadi pada sistem sosial patrilineal (Ayah) maupun matrilineal (Nenek-Mamak). Para nabi dalam agama samawi juga mempraktekkan poligini, tetapi poligini dalam arti poligami, bukan poligini an-sich.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hanya 2 peradaban dalam sejarah peradaban dunia yang sama sekali tidak pernah mempraktekkan poligini yaitu Romawi Kuno dan Yunani Kuno; akar dari sejarah peradaban eropa modern. Tetapi sejarah mencatat, di 2 peradaban yang menentang poligini itulah, praktek pelacuran, perzinahan dan perselingkuhan meraja lela. Monogami hanyalah praktek hukum diatas kertas. Kebutuhan sosial poligini ditoleransi dengan praktek pelacuran, perzinahan dan perselingkuhan. Disanalah wanita hanya dijadikan simbol cinta, disanjung dan dinomersatukan, tanpa diperhatikan harga dirinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Poligami lebih mulia daripada poligini. Asumsi awal praktek poligami sebenarnya adalah monogami. Tapi menimbang kebutuhan sosial dan biologis manusia, ada perbaikan sistem poligini, yaitu poligami. Poligami memang hanya dikenal dalam ajaran Islam. Diluar Islam, mereka justru mempraktekkan poligini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inilah ayat yang menjadi dasar praktek poligami dalam Islam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan jika kami tidak dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.&lt;br /&gt;[An Nisaa: 3] &lt;br /&gt;Dalam ayat tersebut, Allah memberi toleransi kepada lelaki untuk menikahi wanita yang mereka senangi: dua, tiga atau empat. Ini bukan perintah, tetapi toleransi poligini yang dibatasi. Itupun masih ditambahi syarat: Adil! Jika tidak mampu adil, maka nikahi satu wanita saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perdebatanpun terjadi seputar definisi 'adil'. Jika kita menggunakan definisi adil dari buah pikiran manusia, maka kesepakatan arti 'adil' tidak akan pernah tercapai [2]. Seperti bantahan orang-orang yang selalu menolak poligami dalam Islam dengan alasan: lelaki tidak akan pernah bisa adil, tapi kalau Rasul bisa! Inilah ayat yang selalu menjadi dalil para pengingkar poligami.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri dari kecurangan, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.&lt;br /&gt;[An Nisaa: 129]&lt;br /&gt;Karena konteks pembicaraan kita adalah tentang tafsir firman Tuhan maka definisi 'adil' harus menggunakan definisi dari Tuhan, bukan manusia. Al Quran bukan ayat yang bisa dibentur-benturkan demikian. Lihatlah konteks pembicaraan Tuhan dalam kata adil di kedua ayat tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam ayat yang mengijinkan poligami, Allah sedang berbicara soal harta anak yatim (materi). --Bacalah-An-Nisa-ayat-2--. Karena dikhawatirkan terjadi perbuatan memakan harta anak yatim (baca: ketidakadilan), maka Islam menghimbau untuk menikahi wanita biasa (bukan anak yatim) yang disenangi paling banyak empat. Jadi, adil dalam ayat 3 surat An Nisaa adalah adil soal material. Bagaimanapun soal material, sangat mungkin sekali terjadi keadilan --kalau-mau-adil--, karena ukurannya cukup jelas: angka matematis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan kata 'adil' dalam An Nisa ayat 129, "Dan sekali-kali kamu tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istri (mu), walaupun kamu sangat ingin...", konteksnya ada di ayat 128: yaitu sikap nusyuz (acuh tak acuh). Lebih jelasnya, maksud "... kamu tidak akan dapat berlaku adil..." adalah soal sikap/kecenderungan, yang umumnya diterima perempuan dalam bentuk perasaan hati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang kita akui, tidak akan ada satupun manusia yang dapat berlaku adil jika ukurannya adalah soal hati. Ukuran hati sangatlah subjektif, sangat bergantung pada tingkat keimanan, kedewasaan, pendidikan, sikon dan latar sosial budaya. Allah tidaklah mungkin menetapkan syariatnya yang bisa ditafsirkan manusia sesuka hatinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lihatlah, di ayat soal poligami, Allah menetapkan syarat adil dalam konteks adil soal meterial: nafkah. Sedangkan dalam ayat 129, Allah mengisyaratkan manusia tidak mungkin bisa adil dalam soal sikap nusyuz (acuh tak acuh/kecenderungan) sehingga membuat yang lain terkatung-katung (&lt;-- konteks materi). Contoh simpelnya, jangan sampai istri muda dibelikan rumah dan mobil, sedangkan istri tua cukup diberi nafkah makan saja. Itu jelas perbuatan tidak adil yang melanggar ayat soal poligami (An Nisaa: 3). Tapi soal hati, wallahu alam, yang pasti kemungkinan istri tua akan merasa diacuhkan (meski belum tentu diacuhkan). Makanya Allah memberi solusi mengatasi ini dengan melarang kita melakukan kecurangan (An Nisaa: 129) yang membuat istri lainnya terkatung-katung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Soal keadilan 'rasa', Rasulullah sekalipun nyaris kesulitan mempraktekannya. Masalahnya ini soal rasa. Tercatat dalam sejarah, bagaimana cemburunya Aisyah pada Khadijah sebagai istri yang paling dicintai Rasul. Tercatat pula dalam sejarah, bagaimana Rasulullah tersinggung saat mengetahui putrinya (baca: Fatimatuzzahra) sedih mengetahui Ali bin Abu Thalib akan menikah lagi. Sampai-sampai Rasul mengeluarkan kata-kata, "Barang siapa yang menyakiti putriku, maka ia menyakiti Rasul Allah.". Sekali lagi, ini soal perasaan. Meskipun demikian, kecintaannya kepada putrinya tidak sampai menolak poligami. Rasul tetap melakukan poligami dan mengijinkan para sahabat melakukannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dewasa ini terjadi adalah praktek poligini, atau poligami yang disalahartikan. Mereka menggunakan dalil 'toleransi berpoligami' untuk menikah lagi secara bebas. Padahal untuk mengambil keputusan berpoligami, semestinya para lelaki memahami dengan baik syarat yang ditetapkan oleh Allah: Adil! Para lelaki tidak boleh cenderung pada istri yang lebih muda sehingga menimbulkan ketidakadilan ekonomi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konsep ketidakadilan dalam keluarga ini bukan berasal dari Islam, tapi dari negeri pendukung monogami: yaitu Eropa. Di Eropa sering terjadi ketidakadilan ekonomi dalam keluarga karena mereka memang tidak mengatur soal internal bahtera rumah tangga. Di barat, harta suami adalah miliknya sendiri, dan ia bebas memberikan kepada siapapun yang ingin dia berikan. Itulah sebabnya, wanita barat terkadang harus berjuang sendiri untuk menjaga ketahanan ekonominya, sebab lelakinya memang tidak bertanggung jawab penuh soal perekonomian keluarga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di barat, konsep keluarga hanya didasarkan pada konsep 'cinta'. Laksana Pangeran Cupid [3] yang mendambakan Dewi Venus [4] atau tragedi cinta St. Valentine [5]. Nyaris seluruh catatan sejarah peradaban Yunani dan Romawi Kuno dipenuhi dengan episode soal Cinta. Konsep cinta tunggal inilah yang dikemudian hari diterjemahkan dalam konsep monogami. Pernikahan bagi orang barat, bukanlah bertujuan pembentukan keluarga, tapi peresmian cinta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Celakalah kaum muslimin yang mendewakan cinta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bangsa Eropa berusaha melakukan expansi konsep monogami mereka. Mereka memaksa kaum muslimin menerima konsep monogami dengan dalih ketidakadilan, gender dan feminisme. Padahal dalam Islam tidak ada persoalan gender; sementara konsep poligami dalam Islam sudah ditata dalam konsep keadilan Islam. Demi tujuannya itu, barat justru menebar frase pemikiran paling menakutkan dalam sejarah peradaban manusia: CINTA. Ratusan juta pemuda pemudi muslim terjerat senandung cinta, yang akhirnya justru malah menolak konsep yang telah disediakan Islam. Perlahan tapi pasti, mereka menjadi pendukung gerakan feminisme ala barat. Sedangkan jika ditanya soal definisi dan sejarah monogami, poligini, dan poligami, mereka bungkam. Mereka cuma menelan mentah-mentah jualan cinta orang barat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bicara soal poligami, ayah saya pernah menyuruh saya pergi ke tempat pelacuran. Disana saya dipersilakan bertanya kepada para pelacur; sukakah mereka dengan profesi mereka (baca: profesi pelacur). Jangan kaget jika mendapatkan jawaban: "Saya lebih baik dinikahi jadi istri simpanan daripada harus bergelimang dosa.". Ternyata, mereka lebih memilih jalan kehormatan: dipoligami. Tapi kita harus gigit jari, kebanyakan istri pelanggan kompleks pelacuran adalah pendukung berat monogami. "Mending suami gw jajan ajah deh daripada gw dimadu.".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mungkin anda termasuk perempuan yang mendukung monogami dan berusaha memaksakannya dalam draft hukum UU Perkawinan Indonesia. Bersyukurlah anda telah mendapatan suami yang mencintai anda dan andapun mencintainya. Tapi janganlah sombong! Mentang-mentang anda sudah menggenggam apa yang ingin anda dambakan, lalu anda menghalangi kemungkinan orang lain mendapatkan kebahagiaan pula. Anda tidak mencintai pasangan hidup anda, tapi anda hanya mencintai diri sendiri. Cinta anda adalah cinta yang dibalut dalam ke-Aku-an(baca: Egoisme!). Ingatlah di luar sana, ada banyak wanita yang tidak seberuntung anda, hingga mereka harus merelakan dipoligami. Mereka adalah para pelacur, korban perkosaan, janda-janda miskin, dan gadis-gadis yang telat menikah. Diluar sana banyak pula wanita yang menginginkan mendapatkan kebaikan dari suami anda, wanita-wanita shalehah yang kesulitan mencari suami shaleh. Bagaimana jika anda berada diposisi mereka? Mempertahanan idealisme monogami? Sampai mati kemungkinan anda tidak mendapatkan suami yang anda dambakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mungkin anda seorang lelaki yang mendukung monogami. Bersyukurlah karena istri anda masih bisa memenuhi semua kebutuhan cinta anda. Saya cuma berdoa, semoga anda benar-benar mencintai pasangan hidup anda: tidak berselingkuh, tidak berzina, dan tidak melacur. Jika anda melakukannya, tanyakan pada hati nurani anda: Apakah anda setuju dengan saya soal Poligami?&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7025216-114939757099105063?l=cintaku-bp.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://cintaku-bp.blogspot.com/feeds/114939757099105063/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7025216&amp;postID=114939757099105063' title='2 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7025216/posts/default/114939757099105063'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7025216/posts/default/114939757099105063'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://cintaku-bp.blogspot.com/2006/06/soal-poligami_03.html' title='soal poligami'/><author><name>cinta</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7025216.post-112759635750307254</id><published>2005-09-24T14:07:00.000-07:00</published><updated>2006-05-14T12:55:00.573-07:00</updated><title type='text'>Muslimah Menikah Dengan Non-muslim, Murtadkah?</title><content type='html'>&lt;span style="color:#000099;"&gt;Assalamu alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;Al-Hamdulillahi Rabbil Alamin, Washshalatu Wassalamu Alaa Sayyidil Mursalin, Wa Alaa Aalihi Waashabihi Ajmain, Wa Ba`d&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wanita muslimah secara syariah diharamkan untuk menikah dengan laki-laki yang bukan muslim. Baik laki-laki itu kafir sebagai hali kitab atau sebagai pemeluk agama lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah SWT berfirman :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mumin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (QS. Al-Baqarah :221).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkawinan campur antar agama dalam pandangan Islam hanya dibenarkan apabila pihak laki-lakinya beragama Islam. Laki-laki muslim ini dibolehkan mempersunting wanita ahli kitab. Paling tidak itu merupakan pendapat jumhur ulama. Dan ada juga pendapat yang marjuh yang tetap tidak membolehkan hal itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan bila wanita itu bukan ahli kitab (musyrik), maka haram hukumnya. Sebaliknya, wanita muslimah diharamkan secara mutlak untuk dipersunting oleh laki-laki non muslim manapun baik ahli kitab atau bukan. Kalau masalah ini semua pendapat ulama sepakat untuk mengharamkannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini sesuai dengan firman Allah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Makanan-makanan ahli kitab adalah halal buat kamu begitu juga makananmu halal buat mereka. Perempuan-perempuan muminah yang baik (halal buat kamu) begitu juga perempuan-perempuan yang baik-baik dari orang-orang yang pernah diberi kitab sebelum kamu, apabila mereka itu kamu beri maskawin, sedang kamu kawini mereka (dengan cara yang baik) bukan berzina dan bukan kamu jadikan gundik. (al-Maidah: 5).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi kalau sampai ada seorang wanita muslimah menikah dengan laki-laki non muslim, maka pernikahan itu bathil, tidak syah dan tidak dibenarkan dalam agama Islam. Wali atau ayah kandung dari wanita itu diharamkan untuk menikahkannya dengan laki-laki non muslim. Bila ayah kandungnya nekat melakukannya, maka dia berdosa besar. Karena hukumnya adalah zina.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi pernikahan itu harus ditolak karena pernikahan itu batil. Membiarkannya berarti mengakui dan merelakan sebuah kebatilan berlangsung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi status keislaman wanita itu tidak gugur, dia tetap seorang muslimah. Hanya saja secara kaca fiqih, dia dianggap berzina bila tetap bercampur dan melakukan hubungan suami istri dengan laki-laki itu. Karena secara hukum, laki-laki itu bukan suaminya dan juga bukan mahramnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Cara yang terbaik untuk memberitahukannya adalah dengan mulai memperkenalkan hukum-hukum fiqih Islam secara umum terlebih dahulu. Dan tentu saja dari yang ringan namun sangat penting. Misalnya tentang kewajiban shalat, puasa, zakat dan sendi-sendi utama Islam lainnya. Bila dari hukum dasar itu dia sudah mulai yakin dan mantap, barulah masuk kepada masalah pernikahan dan hal-hal yang lebih mendalam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal itu perlu dilakukan dengan hati-hati karena masalah ini cukup berat baginya. Karena pilihannya hanya ada dua dan keduanya bukan masalah ringan. Pilihan pertama, mereka harus dipisahkan secara langsung. Istilahnya mungkin cerai meski secara fiqih hukumnya bukan cerai thalaq tapi fasakh. Pilihan kedua adalah suaminya masuk Islam. Tentu pilihan ini juga bukan masalah sederhana, karena terkait dengan status dan perpindahan agama seseorang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi bukan tidak mungkin untuk mengadakan pendekatan kepada pihak suaminya yang ujung-ujungnya bisa mengarahkannya masuk Islam. Kalau belum dicoba, kenapa kita berpikir tidak mungkin ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,&lt;br /&gt;Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;syariahonline.com&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*****&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7025216-112759635750307254?l=cintaku-bp.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://cintaku-bp.blogspot.com/feeds/112759635750307254/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7025216&amp;postID=112759635750307254' title='3 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7025216/posts/default/112759635750307254'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7025216/posts/default/112759635750307254'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://cintaku-bp.blogspot.com/2005/09/muslimah-menikah-dengan-non-muslim.html' title='Muslimah Menikah Dengan Non-muslim, Murtadkah?'/><author><name>cinta</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>3</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7025216.post-112759598231857626</id><published>2005-09-24T14:04:00.000-07:00</published><updated>2006-05-14T12:57:53.820-07:00</updated><title type='text'>15 TUNTUNAN MEMINANG ISLAMI</title><content type='html'>&lt;a href="http://photos1.blogger.com/blogger/6732/402/1600/islam.jpg"&gt;&lt;span style="color:#cc33cc;"&gt;&lt;img style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; CURSOR: hand; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://photos1.blogger.com/blogger/6732/402/320/islam.jpg" border="0" /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#cc33cc;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Drs. M. Thalib&lt;br /&gt;Penerbit: Irsyad Baitus Salam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tuntunan untuk memulai keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB I CARA MEMINANG&lt;br /&gt;1. Meminang Sendiri&lt;br /&gt;Disebutkan dalam Hadist berikut:&lt;br /&gt;'Abdurrahman bin 'Auf berkata kepada Ummu Hakim binti Qarizh:&lt;br /&gt;"Maukah kamu menyerahkan urusanmu kepadaku?" Jawabnya: "Baiklah."&lt;br /&gt;Ujarnya: "Kalau begitu, baiklah kamu saya nikahi." (HR. Bukhari)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meminang sendiri perempuan yang hendak dijadikan istri atau kepada&lt;br /&gt;wali atau orang tuanya merupakan salah satu cara meminang yang&lt;br /&gt;dibenarkan oleh syari'at Islam. Cara semacam ini halal kita&lt;br /&gt;praktekkan, baik kepada perempuan yang masih perawan atau yang&lt;br /&gt;sudah menjadi janda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Meminang Oleh Orang Tua/Wali&lt;br /&gt;Disebutkan dalam Hadist berikut:&lt;br /&gt;'Aisyah berkata: "Sesungguhnya perkawinan pada zaman jahiliyah ada&lt;br /&gt;4 macam, diantaranya seperti perkawinan yang berjalan pada saat&lt;br /&gt;ini, yaitu seorang laki-laki datang kepada laki-laki lain&lt;br /&gt;(keluarganya) untuk meminang perempuan yang ada di bawah&lt;br /&gt;perwaliannya atau putrinya, lalu dia memberinya maskawin, kemudian&lt;br /&gt;(wali) menikahkan perempuan tersebut kepadanya...." (HR. Bukhari)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tradisi orang tua atau keluarga laki-laki datang meminang kepada&lt;br /&gt;keluarga atau wali perempuan, yang merupakan kebiasaan yang&lt;br /&gt;berlaku sebelum datangnya Islam ke tengah masyarakat Arab, sudah&lt;br /&gt;diterima oleh Islam. Kebiasaan yang telah diterima oleh Islam&lt;br /&gt;berarti menjadi suatu syari'at yang dibenarkan oleh Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Meminang Oleh Utusan&lt;br /&gt;Dalam Hadist berikut disebutkan:&lt;br /&gt;Dari Ummu Salamah, bahwa ketika Nabi saw. mengirim utusan untuk&lt;br /&gt;meminangnya, ia berkata: "Tidak seorangpun dari waliku yang&lt;br /&gt;hadir." Rosulullah saw. bersabda: "Semua walimu, baik yang tidak&lt;br /&gt;hadir maupun yang hadir, tidak ada yang tidak menyukai hal ini&lt;br /&gt;(peminangan)." (HR. Ahmad dan Nasa'i)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peminangan bisa dilakukan oleh utusan. Seseorang bisa meminta&lt;br /&gt;bantuan kepada orang lain untuk meminang perempuan yang diinginkan&lt;br /&gt;menjadi istri bagi dirinya. Dengan bantuan utusan yang jujur dan&lt;br /&gt;dapat dipercaya ia bisa mendapatkan apa yang diinginkannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syarat utusan yang harus dipenuhi antara lain:&lt;br /&gt;1. taat beragama;&lt;br /&gt;2. bersifat adil dan jujur;&lt;br /&gt;3. memiliki kedewasaan dalam mempertimbangkan sesuatu;&lt;br /&gt;4. tidak memiliki rasa permusuhan atau kebencian terhadap orang&lt;br /&gt;yang dipinang;&lt;br /&gt;5. secara umum dipercaya oleh lingkungan atau masyarakatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Meminang Oleh Pemimpin&lt;br /&gt;Dalam Hadist berikut disebutkan:&lt;br /&gt;Sahl bin Sa'ad berkata: Seorang perempuan datang kepada Nabi saw.,&lt;br /&gt;lalu ujarnya: "Saya serahkan diriku kepadamu." Perempuan ini lama&lt;br /&gt;berdiri, kemudian ada seorang laki-laki berdiri, lalu berkata&lt;br /&gt;(kepada Rosulullah): "Wahai Rosulullah, jika Tuan tidak berminat&lt;br /&gt;kepadanya, nikahkanlah dia denganku." Rosulullah saw. lalu&lt;br /&gt;bersabda: "Aku nikahkan kamu dengannya dengan maskawin Al-Qur'an&lt;br /&gt;yang telah kamu hafalkan (untuk kamu ajarkan kepadanya)." (HR.&lt;br /&gt;Bukhari dan Muslim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adanya tuntunan Rosulullah saw. seperti diungkapkan dalam Hadist&lt;br /&gt;di atas hendaknya menjadi pelajaran bagi seluruh umat Islam bahwa&lt;br /&gt;seorang muslim dapat meminang seorang perempuan melalui pemimpin&lt;br /&gt;yang dipercaya. Hal ini telah dicontohkan oleh Rosulullah sebagai&lt;br /&gt;perbuatan yang diridlai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Meminang Langsung Kepada Calon&lt;br /&gt;Seperti nomor 1.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang laki-laki yang menginginkan seorang perempuan untuk&lt;br /&gt;menjadi istrinya boleh langsung meminang perempuan bersangkutan&lt;br /&gt;tanpa melalui wali atau orang tuanya. Perempuan yang masih&lt;br /&gt;perawan boleh langsung menerima pinangan laki-laki yang&lt;br /&gt;menginginkannya atau boleh juga melalui perantara yang menjadi&lt;br /&gt;wakil laki-laki tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagian ulama mengatakan bahwa yang boleh dipinang langsung tanpa&lt;br /&gt;melalui wali atau orang tuanya adalah perempuan yang sudah janda,&lt;br /&gt;dan perempuan yang masih perawan tidak boleh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadist pada nomor 4, tidak dijelaskan apakah perempuan yang&lt;br /&gt;dipinang oleh Nabi untuk sahabatnya itu janda atau perawan karena&lt;br /&gt;dia tidak ditanya oleh Nabi keadaannya. Oleh karena itu, kita&lt;br /&gt;berpegang pada yang pokok bahwa perempuan tersebut masih perawan.&lt;br /&gt;Pada pokoknya, selama tidak ada keterangan bahwa seorang&lt;br /&gt;perempuan telah bersuami atau janda dia dipandang sebagai&lt;br /&gt;perawan. Berdasarkan inilah kita menyatakan bahwa pendapat ulama&lt;br /&gt;hanya janda yang boleh dilamar langsung tanpa melalui wali atau&lt;br /&gt;orang tuanya, adalah tidak benar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Meminang Kepada Orang Tua/Wali&lt;br /&gt;Dalam Hadist berikut disebutkan:&lt;br /&gt;Abu Buraidah berkata: Seorang anak gadis datang kepada Rasulullah&lt;br /&gt;saw., lalu berkata: "Sesungguhnya ayahku telah menikahkan diriku&lt;br /&gt;dengan keponakannya yang dengan perkawinanku terangkatlah beban&lt;br /&gt;beratnya." Rosulullah saw. lalu menyerahkan persoalan itu kepada&lt;br /&gt;dirinya, tetapi gadis ini kemudian berkata: "Saya benarkan&lt;br /&gt;tindakan ayahku itu, tetapi saya ingin menyatakan kepada kaum&lt;br /&gt;perempuan bahwa sebenarnya para bapak tidak memiliki kekuasaan&lt;br /&gt;sedikitpun (memaksakan perkawinan pada anak perempuannya)." (HR.&lt;br /&gt;Ibnu Majah, Ahmad, dan Nasa'i)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang tua atau wali yang menerima pinangan sama sekali tidak&lt;br /&gt;berhak memaksa anak perempuannya untuk menerima kehendaknya.&lt;br /&gt;Sebab, pernikahan yang dilakukan bukan atas dasar saling suka&lt;br /&gt;tidak sah. Hal ini terungkap dalam Hadist berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Abu Salamah bin 'Abdurrahman, ujarnya: Seorang perempuan&lt;br /&gt;datang kepada Nabi saw., lalu berkata: "Wahai Rosulullah, paman&lt;br /&gt;anakku telah datang melamarku, tetapi bapakku menolaknya dan ia&lt;br /&gt;menikahkan aku (dengan laki-laki lain), sedang aku tidak&lt;br /&gt;menyukainya." Ujarnya (Abu Salamah): Beliau lalu mengundang&lt;br /&gt;bapaknya dan menanyakan kepadanya tentang hal itu, kemudian&lt;br /&gt;jawabnya: "Sesungguhnya aku nikahkan dia dan tiada maksudku&lt;br /&gt;kepadanya kecuali demi kebaikan." Lalu Rosulullah saw. bersabda:&lt;br /&gt;"Tidak sah pernikahan itu. Pergilah kamu, (wahai anak perempuan),&lt;br /&gt;lalu menikahlah kamu dengan orang yang engkau sukai." (HR. Ibnu&lt;br /&gt;Abi Syaibah, Hadist shahih)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agar tidak mengecewakan hati peminang, sebelum menyetujui pinangan&lt;br /&gt;seorang laki-laki, orang tua harus menanyai keinginan anaknya.&lt;br /&gt;Jika ternyata dia menolak, orang tua tidak boleh memaksakan&lt;br /&gt;berlangsungnya perkawinan antara anaknya dengan laki-laki yang&lt;br /&gt;meminangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Melihat Yang Dipinang&lt;br /&gt;Dari Jabir bin 'Abdillah, Rosulullah saw. bersabda:&lt;br /&gt;"Jika seseorang dari kamu yang akan meminang seorang perempuan&lt;br /&gt;bisa melihat lebih dulu apa yang menjadi daya tarik untuk&lt;br /&gt;mengawininya, hendaklah ia melakukannya." (HR. Abu Dawud)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Mughirah bin Syu'bah, ia pernah meminang seorang perempuan,&lt;br /&gt;lalu Rosulullah saw. bersabda kepadanya:&lt;br /&gt;"Sudahkah kau melihatnya?" Jawabnya: "Belum." Sabdanya: "Lihatlah&lt;br /&gt;dia lebih dahulu agar nantinya kamu berdua bisa hidup bersama&lt;br /&gt;lebih langgeng (dalam keserasian berumah tangga)." (HR. Nasa'i,&lt;br /&gt;Ibnu Majah, dan Tirmidzi. Hadist hasan)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Abu Hurairah, bahwa pernah seseorang sahabat meminang seorang&lt;br /&gt;wanita Anshar, lalu Rosulullah bersabda kepadanya:&lt;br /&gt;"Sudahkah engkau melihatnya?" Jawabnya: "Belum." Sabdanya:&lt;br /&gt;"Pergilah dan lihatlah dia, karena pada mata orang Anshar ada&lt;br /&gt;sesuatu (cacat)." (HR. Ibnu Majah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Abu Humaid As-Sa'idi, dari Nabi saw., sabdanya:&lt;br /&gt;"Bilamana seseorang diantara kamu meminang seorang perempuan,&lt;br /&gt;tidak berdosa dia melihatnya, asalkan melihat itu untuk&lt;br /&gt;kepentingan meminang sekalipun perempuan itu sendiri tidak tahu."&lt;br /&gt;(HR. Ahmad)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah menemukan jodoh pilihannya, seorang laki-laki seyogyanya&lt;br /&gt;lebih dulu melihat perempuan yang akan dipinangnya. Hal ini&lt;br /&gt;dimaksudkan agar ia dapat mengetahui daya tariknya, misalnya&lt;br /&gt;kecantikannya, yang bisa jadi merupakan salah satu faktor yang&lt;br /&gt;mendorongnya untuk mempersunting perempuan tersebut. Selain itu,&lt;br /&gt;melihat calon yang dipinang dimaksudkan agar laki-laki&lt;br /&gt;bersangkutan dapat mengetahui cacat atau aib perempuan tersebut&lt;br /&gt;yang bisa menjadi penyebab ketidaktertarikannya, sehingga ia&lt;br /&gt;membatalkan niatnya untuk meminang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melihat perempuan yang hendak dipinang oleh agama dibenarkan dan&lt;br /&gt;dianjurkan sebagaimana tersebut dalam Hadist-hadist di atas. Hal&lt;br /&gt;ini bertujuan menciptakan kebaikan, kesejahteraan, dan&lt;br /&gt;ketentraman hidup suami istri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadist-hadist tentang melihat calon istri tidak menentukan&lt;br /&gt;bagian-bagian badan tertentu yang boleh dilihat. Bahkan secara&lt;br /&gt;umum dikatakan agar seseorang melihat bagian yang menjadi daya&lt;br /&gt;tarik untuk mengawininya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat ini berdasarkan riwayat dari 'Abdul Razak dan Sa'id bin&lt;br /&gt;Manshur, bahwa 'Umar pernah meminang putri 'Ali yang bernama Ummu&lt;br /&gt;Kultsum. Ketika itu 'Ali menjawab bahwa putrinya masih kecil dan&lt;br /&gt;beliau berkata: "Nanti Ummu Kultsum akan saya suruh datang kepada&lt;br /&gt;Anda. Bilamana Anda suka, ia dapat dijadikan istri Anda." Ketika&lt;br /&gt;putrinya datang kepada 'Umar, 'Umar menyingkap pakaian Ummu&lt;br /&gt;Kultsum untuk memeriksanya. Serentak Ummu Kultsum berkata:&lt;br /&gt;"Seandainya Tuan bukan seorang khalifah, tentu sudah saya colok&lt;br /&gt;kedua matanya."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Laki-laki yang meminang boleh melihat keadaan fisik perempuan yang&lt;br /&gt;dipinangnya. Ia boleh melihat bagian-bagian yang menjadikannya&lt;br /&gt;tertarik untuk mengawininya, misalnya betis atau rambut kepalanya.&lt;br /&gt;Hal semacam ini tidak terlarang sebagaimana dilakukan oleh 'Umar&lt;br /&gt;bin Khaththab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melihat dan memeriksa pinangan sebaiknya dilakukan di hadapan&lt;br /&gt;mahramnya. Akan tetapi, bila ada hal-hal tertentu yang ingin&lt;br /&gt;dilihat secara pribadi dan tidak boleh disaksikan oleh mahramnya,&lt;br /&gt;hal ini pun boleh dilakukan sekedarnya semata-mata untuk keperluan&lt;br /&gt;meminang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika perempuan bersangkutan menolak atau keberatan atas permintaan&lt;br /&gt;peminangnya untuk dilihat, peminang boleh memilih cara lain,&lt;br /&gt;misalnya dengan mewakilkan kepada perempuan tertentu yang&lt;br /&gt;dipercayainya untuk melihat bagian-bagian yang diinginkannya. Cara&lt;br /&gt;ini bisa diambil untuk menjaga agar perempuan tersebut tidak&lt;br /&gt;merasa malu dilihat langsung oleh peminangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meminang melalui utusan ini biasa dilakukan oleh Rosulullah saw.&lt;br /&gt;seperti tersebut dalam Hadist berikut:&lt;br /&gt;(Bila hendak menikahi seorang perempuan) Rosulullah saw. biasa&lt;br /&gt;mengutus seorang perempuan untuk memeriksa aib yang tersembunyi&lt;br /&gt;(padanya). Beliau bersabda kepada perempuan tersebut: "Ciumlah bau&lt;br /&gt;mulutnya dan baulah ketiaknya serta perhatikanlah urat kakinya."&lt;br /&gt;(HR. Thabarani dan Baihaqi)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemeriksaan bau mulut dimaksudkan untuk memberi gambaran keadaan&lt;br /&gt;kesehatan pernafasan dan pemeliharaan kebersihan mulut yang&lt;br /&gt;bersangkutan. Pemeriksaan ketiak dimasksudkan untuk mengetahui&lt;br /&gt;seberapa jauh pemeliharaan badannya sehingga dia tidak membiarkan&lt;br /&gt;bau badannya menyusahkan orang lain. Pemeriksaan urat kaki untuk&lt;br /&gt;mengetahui tingkat kesehatan seluruh badan. Kaki yang bengkak atau&lt;br /&gt;sakit menggambarkan bahwa kesehatan badannya terganggu. Selain&lt;br /&gt;itu, pemeriksaan urat kaki juga dimaksudkan untuk mengetahui dalam&lt;br /&gt;dangkalnya atau subur tidaknya rahim perempuan bersangkutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan memastikan kebersihan mulut, kebersihan ketiak, dan&lt;br /&gt;kesehatan kaki, diharapkan peminang mengetahui kondisi kesehatan&lt;br /&gt;keseluruhan perempuan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal ini Imam Ghazali dalam kita Ihya' mengatakan: "Janganlah&lt;br /&gt;menanyakan akhlaq dan kecantikan perempuan yang akan dipinang,&lt;br /&gt;kecuali kepada orang-orang yang benar-benar tahu lagi jujur, yang&lt;br /&gt;tahu lahir dan batinnya. Ia bukan orang yang memihak kepadanya,&lt;br /&gt;sehingga nantinya ia akan memuji secara berlebih-lebihan; dan&lt;br /&gt;bukan pula orang yang benci kepadanya sehingga nanti akan&lt;br /&gt;menjelek-jelekkannya."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seberapa jauh utusan ini memperoleh hak memeriksa tergantung pada&lt;br /&gt;pesan yang disampaikan oleh laki-laki yang bermaksud meminang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebaliknya, perempuan yang diperiksa oleh utusan laki-laki yang&lt;br /&gt;bermaksud menjadikannya sebagai istri tidak boleh merasa terhina&lt;br /&gt;atau dilecehkan martabatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika setelah mereriksa putrinya ternyata peminang membatalkan&lt;br /&gt;pinangannya, orang tua tidak boleh marah karena merasa terhina.&lt;br /&gt;Orang tua harus menerima hal tersebut karena memeriksa atau&lt;br /&gt;melihat pinangan adalah hak peminang yang diberikan oleh agama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila setelah melihat peminang ternyata menjadi tidak tertarik,&lt;br /&gt;hendaklah dia diam dan tidak mengatakan apa pun kepada orang lain&lt;br /&gt;mengenai perempuan tersebut. Hal ini perlu dilakukan karena&lt;br /&gt;mencela atau menyebarkan aib kepada orang lain bisa menyakitkan&lt;br /&gt;hatinya dan hal ini dilarang oleh agama. Boleh jadi perempuan yang&lt;br /&gt;tidak disenanginya akan disenangi oleh laki-laki lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melihat dalam pengertian ini tidaklah khusu bagi laki-laki, tetapi&lt;br /&gt;juga perempuan. Perempuan berhak mengetahui keadaan laki-laki yang&lt;br /&gt;meminangnya guna mengetahui hal-hal yang bisa menyebabkannya&lt;br /&gt;tertarik sebagaimana laki-laki melihat faktor-faktor yang&lt;br /&gt;menyebabkan dia tertarik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perempuan yang ingin mengetahui seluk-beluk laki-laki yang&lt;br /&gt;meminangnya, baik fisik maupun keadaan pribadinya, harus melewati&lt;br /&gt;walinya. Dalam hal ini 'Aisyah berpesan kepada para wali agar&lt;br /&gt;berhati-hati melepaskan putrinya kepada laki-laki yang meminangya.&lt;br /&gt;Wali seharusnya meneliti keadaan laki-laki yang bersangkutan agar&lt;br /&gt;anknya tidak jatuh pada laki-laki yang berakhlaq buruk. 'Aisyah&lt;br /&gt;berkata: "Kawin berarti perbudakan. Oleh karena itu, hendaklah&lt;br /&gt;seseorang memperhatikan dimana ia lepaskan anak perempuannya."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain meneliti akhlaq peminang sebagaimana yang dipesankan oleh&lt;br /&gt;'Aisyah di atas, wali pun hendaklah memperhatikan nasehat 'Umar&lt;br /&gt;ra. berikut: "Janganlah Anda menikahkan putri-putri Anda dengan&lt;br /&gt;seorang laki-laki jelek, sehingga hanya dia (laki-laki tersebut)&lt;br /&gt;yang merasa senang kepadanya, sedang dia (wanita) tidak&lt;br /&gt;menyukainya."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika ternyata perempuan bersangkutan tidak senang kepada laki-laki&lt;br /&gt;yang meminangnya, orang tua atau wali tidak boleh memaksakan&lt;br /&gt;kehendaknya secara sepihak, sebab bila anak perempuannya tidak&lt;br /&gt;senang, hal itu akan mengakibatkan penderitaan hidup bagi yang&lt;br /&gt;bersangkutan. Orang tua atau wali yang menyebabkan anak perempuan&lt;br /&gt;atau perempuan di bawah perwaliannya mengalami kesedihan dan&lt;br /&gt;derita akibat perkawinan yang tidak disukainya berarti berbuat&lt;br /&gt;dosa kepada yang bersangkutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, memeriksa dan meneliti peminang merupakan tanggung jawab&lt;br /&gt;wali demi menjaga kehormatan dan keselamatan putrinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para laki-laki muslim diperbolehkan melihat calon pinangannya.&lt;br /&gt;Ketika melihat ini hendaklah dia menjaga akhlaq Islam, menghormati&lt;br /&gt;perasaan perempuan dan keluarganya, menjaga nama baik mereka,&lt;br /&gt;memelihara tradisi masyarakat Islam setempat, dan melihat hanya&lt;br /&gt;untuk keperluan meminang. Hal ini dimaksudkan agar tidak&lt;br /&gt;menimbulkan fitnah pada dirinya dan rasa terhina pada perempuan&lt;br /&gt;dan keluarganya. Jadi, batas-batas syari'at tentang melihat calon&lt;br /&gt;yang dipinang harus tetap diperhatikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. Lafadz Meminang&lt;br /&gt;Rasulullah saw. bersabda:&lt;br /&gt;"Tentu engkau sudah tahu aku ini seorang rasul Allah dan (rasul)&lt;br /&gt;yang terbaik serta betapa mulianya kedudukanku di kalangan&lt;br /&gt;bangsaku." (HR. Daraquthni. Hadist ini sanadnya terputus, karena&lt;br /&gt;rawi bernama Muhammad Al-Baqir bin 'Ali tidak bertemu dengan Nabi)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Hadist pada nomor 1 diterangkan bahwa 'Abdurrahman bin 'Auf&lt;br /&gt;meminang Ummu Hakim dengan menggunakan kata-kata "Maukah kamu&lt;br /&gt;menyerahkan urusanmu kepadaku?" Sedangkan dalam Hadist di atas&lt;br /&gt;disebutkan bahwa Rosulullah menggunakan kata-kata tersirat dengan&lt;br /&gt;menyebutkan kemuliaan dirinya di tengah masyarakatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari kedua contoh kata pinangan yang tersebut dalam Hadist-hadist&lt;br /&gt;di atas kita memperoleh keterangan bahwa Islam tidak menetapkan&lt;br /&gt;kata-kata tertentu untuk menyatakan pinangan. Kata-kata pinangan&lt;br /&gt;yang dipergunakan oleh seseorang laki-laki kepada perempuan atau&lt;br /&gt;keluarga yang dipinang bisa berupa kalimat atau kata-kata yang&lt;br /&gt;biasa digunakan di lingkungan masyarakatnya. Seseorang bisa&lt;br /&gt;menggunakan pantun atau pepatah petitih yang sudah menjadi tradisi&lt;br /&gt;yang berlaku dalam masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lafadz pinangan yang digunakan oleh berbagai lingkungan budaya,&lt;br /&gt;baik lingkungan kaum muslim maupun non-Islam, yang dimaksudkan&lt;br /&gt;untuk menyatakan pinangan, boleh kita pergunakan. Masyarakat Jawa&lt;br /&gt;boleh menggunakan kalimat atau kata-kata pinangan berbahasa Jawa.&lt;br /&gt;Semua kata atau kalimat itu sah digunakan selama dimaksudkan untuk&lt;br /&gt;menyatakan kehendak untuk meminang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena Islam tidak menentukan kata-kata tertentu dalam&lt;br /&gt;menyampaikan pinangan, dalam hal ini berlakulah kaidah fiqih,&lt;br /&gt;bahwa kebiasaan yang berlaku dalam suatu masyarakat merupakan&lt;br /&gt;hukum bagi masyarakat bersangkutan selama tidak bertentangan&lt;br /&gt;dengan syari'at Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, lafadz apa pun yang kita gunakan untuk menyatakan pinangan&lt;br /&gt;kepada perempuan atau keluarganya boleh kita pergunakan dan sah&lt;br /&gt;menurut syari'at Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9. Tidak Menandai Pinangan Dengan Tukar Cincin&lt;br /&gt;Dalam Hadist berikut Rosulullah saw. bersabda:&lt;br /&gt;"Siapa saja yang meniru sesuatu kaum (non-Islam), dia termasuk&lt;br /&gt;golongan mereka." (HR. Abu Dawud)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maksudnya, orang yang meniru tradisi yang dilakukan oleh golongan&lt;br /&gt;di luar Islam dikatakan sebagai golongannya. Orang yang meniru&lt;br /&gt;hal-hal semacam itu dikategorikan sebagai orang yang melakukan&lt;br /&gt;perbuatan jahiliyah, sedangkan tiap-tiap perbuatan jahiliyah haram&lt;br /&gt;dilakukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bertukar cincin bukan cara Islam dan bukan pula cara bangsa-bangsa&lt;br /&gt;Asia, melainkan cara bangsa Roma (Eropa) yang mendapat pengesahan&lt;br /&gt;dari gereja. Jadi, tukar cincin pada mulanya bukan cara umat&lt;br /&gt;Kristiani, melainkan warisan kebudayaan Romawi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sering terjadi di tengah masyarakat kita laki-laki dan perempuan&lt;br /&gt;yang telah bertukar cincin bebas bergaul berduaan, pergi&lt;br /&gt;bersama-sama seperti suami istri, berbincang, dan bercengrama&lt;br /&gt;sehingga merusak tata pergaulan antara laki-laki dan perempuan&lt;br /&gt;yang bukan mahram. Perbuatan semacam ini dilarang oleh Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rosulullah saw. bersabda:&lt;br /&gt;"Janganlah seorang laki-laki bersendirian dengan seorang&lt;br /&gt;perempuan, melainkan hendaklah ada bersama perempuan itu&lt;br /&gt;mahramnya." (HR. Bukhari dan Muslim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, tukar cincin biasanya dilakukan langsung oleh yang&lt;br /&gt;bersangkutan sehingga keduanya saling bersentuhan. Bersentuhan&lt;br /&gt;semacam ini juga dilarang sebagaimana disabdakan Rosulullah saw.&lt;br /&gt;berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Seseorang dari kamu ditikam kepalanya dengan jarum dari besi&lt;br /&gt;lebih baik daripada menyentuh perempuan yang tidak halal baginya."&lt;br /&gt;(HR. Thabarani)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena Islam tidak memberi tuntunan upacara peminangan, kita tidak&lt;br /&gt;boleh mengada-adakannya sekedar mengikuti tradisi. Bahkan meniru&lt;br /&gt;tradisi masyarakat nonmuslim semacam itu adalah haram. Jadi,&lt;br /&gt;upacara tukar cincin dan sejenisnya ketika melaksanakan pinangan&lt;br /&gt;harus ditinggalkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB II PEREMPUAN YANG TIDAK BOLEH DIPINANG&lt;br /&gt;10. Perempuan Yang Bersuami&lt;br /&gt;Allah berfirman dalam QS. An-Nisaa' (4) ayat 24:&lt;br /&gt;"Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami...."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disebutkan dalam Hadist berikut:&lt;br /&gt;Dari Abu Hurairah, dari Nabi saw., sabdanya: "Bukanlah dari&lt;br /&gt;golongan kami orang yang merusak hubungan seorang perempuan dengan&lt;br /&gt;suaminya atau merusak hubungan seorang budak dengan pemiliknya."&lt;br /&gt;(HR. Abu Dawud)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perempuan yang telah bersuami haram dipinang oleh siapa pun.&lt;br /&gt;Diapun haram dipisahkan dari suaminya atau dipengaruhi agar&lt;br /&gt;hubungannya dengan suaminya menjadi tidak baik. Orang yang merusak&lt;br /&gt;hubungan suami istri yang dimaksud dalam Hadist di atas bisa orang&lt;br /&gt;lain, bisa juga dari lingkungan keluarganya sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11. Perempuan Yang Sedang Dipinang&lt;br /&gt;Dari 'Uqbah bin 'Amir, Rosulullah saw. bersabda:&lt;br /&gt;" Orang mukmin satu dengan lainnya bersaudara. Ia tidak boleh&lt;br /&gt;membeli barang yang sedang dibeli saudaranya dan tidak boleh&lt;br /&gt;meminang pinangan saudaranya sebelum ia ditinggalkan." (HR. Ahmad&lt;br /&gt;dan Muslim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seseorang tidak dikatakan meminang perempuan pinangan saudaranya&lt;br /&gt;apabila:&lt;br /&gt;1. peminangan semula sudah ditolak dengan terang-terangan atau&lt;br /&gt;dengan sindiran, atau&lt;br /&gt;2. peminangan pertama belum diterima juga belum ditolak dan&lt;br /&gt;laki-laki pertama mengizinkannya, atau&lt;br /&gt;3. laki-laki yang kedua belum tahu ada orang lain yang sudah&lt;br /&gt;meminangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang laki-laki diharamkan meminang perempuan yang telah&lt;br /&gt;menerima pinangan laki-laki lain. Jika laki-laki kedua meminang&lt;br /&gt;sesudah laki-laki pertama diterima, kemudian menikah, dia berarti&lt;br /&gt;telah melakukan perbuatan dosa. Akan tetapi, perkawinannya tetap&lt;br /&gt;sah, sebab yang dilarang adalah meminangnya, sedang meminang tidak&lt;br /&gt;termasuk salah satu syarat sahnya nikah. Oleh karena itu, nikahnya&lt;br /&gt;tidak boleh difasakhkan (dibatalkan oleh pengadilan), sekalipun&lt;br /&gt;tindakan meminangnya melanggar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika dia mengajukan pinangan bersama-sama atau bersamaan dengan&lt;br /&gt;peminang lainnya, perbuatannya diperbolehkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ringkasnya, Islam melarang seorang laki-laki mengajukan pinangan&lt;br /&gt;terhadap perempuan yang ia ketahui telah dipinang laki-laki lain&lt;br /&gt;tanpa persetujuan laki-laki tersebut. Sebaliknya, perempuan yang&lt;br /&gt;telah menerima pinangan seseorang tidak boleh menerima pinangan&lt;br /&gt;orang lain sebelum membatalkan penerimaan pinangan laki-laki&lt;br /&gt;sebelumnya. Bila ia belum memberikan jawaban, ia boleh menerima&lt;br /&gt;pengajuan pinangan dari beberapa laki-laki untuk kemudian ia pilih&lt;br /&gt;yang terbaik dari antara mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12. Perempuan Dalam Masa Iddah&lt;br /&gt;Allah swt. berfirman dalam QS. Al-Baqarah (2) ayat 228:&lt;br /&gt;"Para janda cerai hendaklah bersabar menahan diri dalam masa 3&lt;br /&gt;kali bersih haidh. Mereka tidak dihalalkan merahasiakan kandungan&lt;br /&gt;mereka jika mereka benar-bernar beriman kepada Allah dan hari&lt;br /&gt;akhirat, dan bekas suami mereka lebih berhak atas mereka dalam&lt;br /&gt;masa tersebut jika mereka mau berlaku baik. Para istri mempunyai&lt;br /&gt;hak seimbang dengan kewajibannya dengan cara yang ma'ruf. Para&lt;br /&gt;suami memiliki satu derajat lebih dari mereka, dan Allah&lt;br /&gt;Mahaperkasa lagi Mahabijaksana."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dan tidaklah salah bagi kamu meminang perempuan-perempuan dengan&lt;br /&gt;sindiran atau kamu rahasiakan di dalam hatimu sendiri. Allah&lt;br /&gt;mengetahui bahwa kamu sesungguhnya akan selalu mengenang mereka,&lt;br /&gt;tetapi janganlah kamu mengikat janji dengan mereka secara rahasia,&lt;br /&gt;kecuali untuk mengatakan perkataan yang baik; dan janganlah kamu&lt;br /&gt;menginginkan mengikat tali perkawinan sebelum habis iddah mereka,&lt;br /&gt;karena itu berhati-hatilah kamu kepada-Nya...."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Islam melarang seorang laki-laki mengajukan pinangan terhadap&lt;br /&gt;perempuan yang masih dalam masa iddah. Mereka haram dipinang&lt;br /&gt;dengan terang-terangan oleh laki-laki lain dan haram pula dikawini&lt;br /&gt;pada masa iddahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;13. Perempuan Yang Sedang Ihram&lt;br /&gt;Dalam Hadist berikut disebutkan:&lt;br /&gt;Dari 'Utsman bin 'Affan ra., sesungguhnya Rosulullah saw.&lt;br /&gt;bersabda: "Tidak boleh orang yang ihram kawin dan dikawinkan, juga&lt;br /&gt;tidak boleh meminang." (HR. Muslim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari ketentuan Hadist di atas, dapat diperoleh keterangan bahwa&lt;br /&gt;laki-laki yang hendak meminang perempuan sedang ihram harus&lt;br /&gt;menundanya sampai perempuan tersebut selesai ihram. Jika ternyata&lt;br /&gt;ia memaksakan diri meminangnya semasa ihram, dia dikatakan berbuat&lt;br /&gt;dosa dan pinangannya batal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB III MASA PINANGAN DAN PEMBATALAN PINANGAN&lt;br /&gt;14. Masa Pinangan&lt;br /&gt;Dalam Islam tidak ada ketentuan tentang jarak waktu atau masa&lt;br /&gt;pinangan dengan pernikahan. Jadi, begitu meminang, saat itu pula&lt;br /&gt;keduanya boleh melakukan akad nikah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena jarak meminang dengan pelaksanaan pernikahan sama sekali&lt;br /&gt;tidak ada ketentuannya dalam Islam, kapan pun orang melakukan&lt;br /&gt;pernikahan setelah meminang dibenarkan. Bahkan sebaiknya&lt;br /&gt;pernikahan dilakukan sesegera mungkin setelah meminang. Hukum&lt;br /&gt;menyegerakan akad nikah setelah meminang adalah sunnah. Hal ini&lt;br /&gt;Rosulullah saw. sabdakan dalam Hadist berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Tiga perkara yang tidak boleh kamu tunda-tunda: shalat bila sudah&lt;br /&gt;tiba waktunya, jenazah bila selesai diurus, dan janda bila telah&lt;br /&gt;mendapatkan pasangannya yang sepadan." (HR. Tirmidzi dan Hakim,&lt;br /&gt;dari 'Ali)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Islam memang tidak melarang seseorang menunda perkawinannya,&lt;br /&gt;misalnya setahun sesudah pinangannya diterima. Akan tetapi, bila&lt;br /&gt;yang bersangkutan tidak dapat menjaga hal-hal yang haram, misalnya&lt;br /&gt;melakukan khalwat (berdua-duaan), akad nikah harus segera&lt;br /&gt;dilakukan. Demikianlah karena menunda masa pernikahan yang telah&lt;br /&gt;tiba saatnya, sedangkan yang bersangkutan tidak bisa menghindarkan&lt;br /&gt;perbuatan khalwat adalah tindakan tercela dan haram menurut&lt;br /&gt;syari'at Islam. Hal ini dijelaskan dalam Hadist dari Jabir yang&lt;br /&gt;menyebutkan bahwa Rosulullah saw. bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari kemudian, janganlah&lt;br /&gt;sekali-kali menyendiri dengan seorang perempuan yang tidak&lt;br /&gt;disertai oleh mahramnya, sebab nanti yang menjadi orang ketiganya&lt;br /&gt;adalah setan." (HR. Bukhari dan Muslim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agama membolehkan seorang laki-laki bertemu dengan tunangannya&lt;br /&gt;bila ia disertai oleh salah seorang mahramnya. Mahram ialah&lt;br /&gt;laki-laki yang haram kawin degan perempuan tersebut, seperti:&lt;br /&gt;1. ayah;&lt;br /&gt;2. saudara laki-laki sekandung;&lt;br /&gt;3. saudara laki-laki seayah;&lt;br /&gt;4. saudara laki-laki seibu;&lt;br /&gt;5. paman dari pihak ayah;&lt;br /&gt;6. paman dari pihak ibu;&lt;br /&gt;7. anak laki-laki dari saudara laki-laki;&lt;br /&gt;8. anak laki-laki dari saudara perempuan;&lt;br /&gt;9. anak laki-laki dari anak-anaknya (cucu);&lt;br /&gt;10. mertua laki-laki; dan&lt;br /&gt;11. menantu laki-laki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika yang menemani perempuan tersebut ibunya atau bibinya atau&lt;br /&gt;saudara perempuannya, laki-laki itu tetap diharamkan untuk bertemu&lt;br /&gt;dengan tunangannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15. Pembatalan Pinangan&lt;br /&gt;Dalam Hadist berikut Rosulullah saw. bersabda:&lt;br /&gt;"Sifat orang munafik itu ada tiga: apabila berkata, ia dusta; bila&lt;br /&gt;berjanji, ia menyalahi; dan bila dipercaya, dia khianat." (HR.&lt;br /&gt;Bukhari)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peminangan merupakan langkah pendahuluan sebelum akad nikah. Pada&lt;br /&gt;saat meminang sering kali disertai dengan pemberian maskawin, baik&lt;br /&gt;seluruh atau sebagiannya, dan disertai pemberian bermacam-macam&lt;br /&gt;hadiah atau lainnya guna memperkokoh pertalian dan hubungan yang&lt;br /&gt;masih baru itu. Akan tetapi, terkadang terjadi bahwa pihak&lt;br /&gt;laki-laki atau perempuan atau kedua-duanya kemudian membatalkan&lt;br /&gt;rencana pernikahan. Bolehkan hal ini dilakukan? Apakah segala yang&lt;br /&gt;telah diberikan kepada perempuan yang dipinang itu harus&lt;br /&gt;dikembalikan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembatalan pinangan berarti membatalkan perjanjian hendak&lt;br /&gt;melakukan akad nikah. Maksud Hadist di atas ialah bahwa&lt;br /&gt;membatalkan suatu perjanjian tanpa suatu alasan yang sah adalah&lt;br /&gt;termasuk perbuatan tercela, bahkan pelakunya dipandang sebagai&lt;br /&gt;orang munafik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peminangan sebenarnya semata-mata merupakan perjanjian hendak&lt;br /&gt;melakukan akad nikah, bukan berarti sudah terjadi akad nikah.&lt;br /&gt;Seseorang yang sudah terikat pinangan boleh tetap meneruskannya&lt;br /&gt;hingga ke perkawinan dan boleh juga membatalkan bila ternyata&lt;br /&gt;hatinya tidak senang lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Membatalkan pinangan ini menjadi hak masing-masing yang tadinya&lt;br /&gt;telah mengikat perjanjian. Terhadap orang yang menyalahi janji&lt;br /&gt;dalam pinangan, Islam tidak menjatuhkan hukuman material,&lt;br /&gt;sekalipun perbuatan itu dipandang tercela oleh sebagian orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mahar yang telah diberikan oleh peminang kepada pinangannya berhak&lt;br /&gt;diminta kembali, karena mahar diberikan sebagai ganti dan imbalan&lt;br /&gt;perkawinan. Selama perkawinan itu belum terlaksana, pihak&lt;br /&gt;perempuan belum mempunyai hak sedikit pun atasnya dan ia wajib&lt;br /&gt;mengembalikan kepada pemiliknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun pemberian-pemberian dan hadiah-hadiah selain mahar hukumnya&lt;br /&gt;sama dengan hibah. Secara hukum, hibah tidak boleh diminta&lt;br /&gt;kembali, karena merupakan suatu derma sukarela dan tidak bersifat&lt;br /&gt;sebagai penggantian dari sesuatu. Bila barang yang dihibahkan&lt;br /&gt;telah diterima oleh yang diberi, berarti barang itu sudah menjadi&lt;br /&gt;miliknya dan ia boleh menggunakan sesukanya. Bila pemberi hibah&lt;br /&gt;memintanya kembali, berarti ia merampas milik orang yang diberi&lt;br /&gt;hibah tanpa keridlaannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, Tirmidzi, dan Nasa'i, dari&lt;br /&gt;Ibnu 'Abbas, Rosulullah bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Tidak halal seseorang yang telah memberikan sesuatu atau&lt;br /&gt;menghibahkan sesuatu meminta kembali barangnya, kecuali pemberian&lt;br /&gt;ayah kepada anaknya."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Hadist yang diriwayatkan dari Salim, dari bapaknya,&lt;br /&gt;Rosulullah saw. pernah bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Barangsiapa memberikan hibah, dia masih tetap berhak terhadap&lt;br /&gt;barangnya selama belum mendapatkan imbalannya." (HR. Baihaqi dan&lt;br /&gt;Hakim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadist-hadist di atas sepintas terlihat saling bertentangang; yang&lt;br /&gt;satu melarang meminta kembali hibah yang telah diberikan dan yang&lt;br /&gt;lain membolehkannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksud Hadist pertama ialah pemberian tanpa syarat kepada&lt;br /&gt;yang diberi. Pemberian semacam ini jika kemudian ditarik kembali&lt;br /&gt;oleh perberinya hukumnya haram, kecuali pemberian ayah kepada&lt;br /&gt;anaknya. Yang dimaksud Hadist kedua ialah pemberian bersyarat atau&lt;br /&gt;pemberian dengan perjanjian bahwa yang memberi mendapat imbalan&lt;br /&gt;tertentu dari penerima. Jika ternyata penerima tidak memenuhi&lt;br /&gt;syarat semacam ini, pemberian tersebut boleh ditarik kembali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, bila pinangan dibatalkan, yang dapat diminta&lt;br /&gt;kembali hanyalah mahar, sedangkan pemberian selain mahar semacam&lt;br /&gt;antaran (uang dan sebagainya pemberian dari pihak laki-laki kepada&lt;br /&gt;bakal mertua) tidak boleh diminta kembali. Antaran (Jawa:&lt;br /&gt;peningset) bukan termasuk hibah dengan imbalan tertentu. Meminta&lt;br /&gt;kembali pemberian atau antaran diperbolehkan hanya bila ketika&lt;br /&gt;penyerahan antaran itu ada perjanjian bahwa kalau dibatalkan,&lt;br /&gt;antaran dikembalikan. Akan tetapi, kalau tidak ada perjanjian,&lt;br /&gt;antaran tidak boleh ditarik kembali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pihak laki-laki atau perempuan tidak berdosa melakukan pembatalan&lt;br /&gt;pinangan, karena tidak ada larangan dari Islam. Bila pembatalan&lt;br /&gt;membuat marah calon suami atau calon istri, hal tersebut sama&lt;br /&gt;sekali tidak mengharamkan pembatalan pinangan, hanya hal tersebut&lt;br /&gt;tercela menurut adat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agar tidak terjadi pembatalan pinangan, upaya paling tepat&lt;br /&gt;dilakukan ialah menyegerakan menikah pada hari meminang&lt;br /&gt;sebagaimana dicontohkan oleh para sahabat Rosulullah saw.. Dengan&lt;br /&gt;demikian, tidak ada kesempatan untuk membatalkan pinangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Membatalkan pinangan tidak diharamkan oleh Islam dan menurut hukum&lt;br /&gt;Islam, pihak yang menerima pembatalan tidak dapat menuntut apa pun&lt;br /&gt;dari yang bersangkutan. Segala pemberian kepada yang dipinang&lt;br /&gt;tidak boleh diminta secara paksa kecuali maskawin. Selama tidak&lt;br /&gt;ada perjanjian untuk mengembalikan, segala macam pemberian menjadi&lt;br /&gt;hak penerima.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*****&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7025216-112759598231857626?l=cintaku-bp.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://cintaku-bp.blogspot.com/feeds/112759598231857626/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7025216&amp;postID=112759598231857626' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7025216/posts/default/112759598231857626'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7025216/posts/default/112759598231857626'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://cintaku-bp.blogspot.com/2005/09/15-tuntunan-meminang-islami.html' title='15 TUNTUNAN MEMINANG ISLAMI'/><author><name>cinta</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7025216.post-112759568912400890</id><published>2005-09-24T13:59:00.000-07:00</published><updated>2006-05-14T13:02:45.563-07:00</updated><title type='text'>Menikahi Perempuan Kafir</title><content type='html'>&lt;span style="color:#000066;"&gt;Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan ayat ini turun setelah ayat yang mengharamkan perkara yang buruk-buruk (ayat 3). Di awalnya terdapat kalimat, alyauma uhilla lakum ath-Thayyibaat (pada hari ini dihalalkan bagi kamu yang baik-baik). [Al-Maidah : 5]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Sayyid Quthb dalam Fii Dzillaalil Quran, kalimat itu memperkuat makna kehalalan yang disebutkan dalam ayat sebelumnya dan pada ayat ini sendiri. Tetapi fokus dari penguatan kalimat tersebut adalah yang terkait dengan masalah makanan, karena perkara halal-halam yang dibahas dalam rangkaian ayat-ayat tersebut adalah tentang jenis-jenis hewan yang boleh dimakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu yang boleh dimakan itu adalah hewan sembelihan kalangan yang diberi kitab (alladziina uutul kitaab) atau lazim disebut Ahlul Kitab, yakni para pemeluk agama Yahudi dan Nasrani. Dalam konteks pembahasan itulah kemudian Allah menurunkan potongan ayat ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Takhsis&lt;br /&gt;Ibnu Katsir menceritakan, sebelum turunnya ayat ini, para shahabat tidak ada yang mau mengawini perempuan Ahlul Kitab karena taat pada perintah Allah dalam Surat al-Baqarah ayat 221: "Janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman". Dalam al-Qur'an surat at-Taubah ayat 30-31 Allah menegaskan, kalangan Ahlul Kitab termasuk golongan musyrik karena menjadikan sapi (Yahudi) dan Nabi Isa (Kristen) sebagai sesembahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah turunnya ayat 5 surat al-Maidah, ada beberapa shahabat ada yang melakukannya. Mereka menganggap ayat pelarangan tersebut ditakhsis (dikhususkan) oleh ayat pembolehan ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syekh Abdullah bin Baz, sejalan dengan Ibnu Taimiyah, menjelaskan makna takhsis tersebut dengan mengatakan bahwa Ahlul Kitab melakukan tindakan syirik bil fi'li (perbuatan) tapi al-Qur'an tidak menyebut mereka secara langsung sebagai musyrik bil ismi (status). Pembedaan yang terdapat dalam surat al-Bayyinah ayat 1 tersebut, didukung bunyi zhahir (eksplisit) ayat ini yang terang-terang membolehkan nikah dengan wanita Ahlul Kitab, menjadi landasan hukum dalam ilmu fiqih, bahwa menikah dengan wanita Yahudi dan Nasrani memang halal. Itulah kesepakatan jumhur ulama, termasuk ulama dari kalangan mufassir (ahli tafsir).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hanya saja, agar tidak salah dalam memahami dan menerapkan hukum, perlu dipahami bahwa pembolehan itu tidak serta merta berhenti begitu saja, melainkan ada keterangan vital yang menyertainya. Yakni yang terkait dengan konteks dan status turunnya ayat serta proses dan metode penafsirannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanpa menyertai hal-hal itu, praktek menikahi wanita Ahlul Kitab menjadi tidak sah, sebab bunyi pembolehan dalam ayat itu satu paket dan terikat dengan keterangan-keterangan yang menyertainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Khilafah Islamiyyah sebagai Syarat&lt;br /&gt;Yusuf Qaradhawi, sebagaimana Sayyid Quthb, mengemukakan, pembolehan Allah itu terkait dengan konteks keberadaan ummat Islam ketika itu yang sudah berada dalam sistem Khilafah Islamiyyah, di mana stuktur sosial budayanya sudah betul-betul terwarnai oleh nilai-nilai Islam secara kaffah. Demikian pula dengan hukum yang berlaku yakni supremasi hukum Allah Swt. Sehingga kalau pun terjadi pernikahan dengan kalangan Ahlul Kitab, mereka akan tetap berada dalam pengaruh warna Islam dalam segala aspek kehidupannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan itu diperkuat dengan bunyi kalimat di awal ayat yakni al-yauma yang artinya `pada hari ini'. Penyertaan kalimat itu bukan tanpa maksud, melainkan ada tujuannya. Yakni untuk menegaskan situasi dan konteks turunnya ayat bahwa pada saat itu kondisi masyarakat Islam sudah sangat kuat. Selain itu, status ayat ini juga tidak boleh dilupakan. Qaradhawi mengatakan hukum mudah atau halal dalam ayat ini statusnya adalah sebagai hukum asal yang sifatnya global. Dengan demikian jika ayat itu akan diterapkan maka harus merujuk pada keterangan konteksnya yang bersifat khusus seperti dijelaskan di atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tafsir Integral&lt;br /&gt;Hukum menikahi wanita Ahlul Kitab, sebagai masalah fiqih mengambil sumber dari al-Quran dan Sunnah. Dan untuk memahami penetapan hukum itu, para ulama merujuk pada tafsir. Namun ketika menafsirkan ayat ini, kebanyakan lebih dominan menggunakan pendekatan yang disebut fiqhul ahkam, yakni memahami ayat semata-mata dari sudut pandang hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal dalam menetapkan suatu hukum dalam ilmu tafsir berlaku juga pendekatan yang disebut fiqhul adabil ijtima'i, yakni memahami ayat dari sudut pandang budaya dan sosial, termasuk di dalamnya fiqhud da'wah, fiqhud daulah dan fiqhus siyasah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendekatan fiqhul ahkam bukan segala-galanya karena tidak semua yang boleh itu bisa dilakukan mentah-mentah begitu saja tanpa melihat kondisinya. Contohnya poligami. Hukumnya asalnya halal, tapi bisa menjadi haram kalau terjadi kezaliman atau dosa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian pula halnya dengan menikahi Ahlul Kitab. Qaradhawi, mengemukakan dari sudut pandang pendekatan ini, bahwa hal itu harus dicegah untuk menghindari berbagai mafsadah (kerusakan) dan madharat (bahaya) bagi kaum muslimin. Pandangan yang didasarkan oleh tafsir dengan pendekatan kritis itu dikemukakan dengan sejumlah persyaratan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, wanita Ahlul Kitab yang dimaksud al-Qur'an adalah yang secara garis besar betul-betul mau beriman kepada Allah, kerasulan Nabi Muhammad, bukan yang atheis atau agnostis (tidak peduli agama) sebagaimana kebanyakan mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, mereka menjaga kehormatannya (al-muhshanaatu) sesuai dengan syarat yang diminta al-Qur'an. Para mufassir mengartikan istilah itu sebagai al-haraairu, wanita merdeka (bukan budak) dan wanita yang bersih dari perbuatan zina. Konteksnya untuk saat ini adalah wanita yang menjaga kesucian diri dan auratnya. Tapi faktanya sekarang sudah jarang sekali ditemukan yang seperti itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Umumnya gaya hidup mereka adalah yang sudah bebas nilai. Jangankan menutup aurat, keperawanan saja sudah banyak yang dibuang-buang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, syarat wanita Ahlul Kitab yang dikehendaki al-Qur'an adalah yang termasuk kategori dzimmiyyah, yakni yang tunduk dalam naungan kekuasaan dan masyarakat Islam, bukan yang harbiyyah (memusuhi ummat Islam). Qaradhawi mengutip pendapat Ibnu Abas yang membedakan dua macam wanita Ahlul Kitab dan mengharamkan yang berasal dari harbiyyah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abu Bakar ar-Razi al-Hanafi cenderung menguatkan pendapat itu dengan mengemukakan firman Allah,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kamu tidak akan mendapati suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhir saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya" (Al-Mujadilah: 22).&lt;br /&gt;Pendapat serupa diriwayatkan pula oleh Imam Syafi'i dan Ali bin Abi Thalib. Intinya adalah, Ahli Kitab yang menjadi penduduk darul Islam berbeda dengan yang bukan penduduk darul Islam. Yang boleh dinikahi adalah yang pertama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kenyataannya sekarang, dimana ada Yahudi dan Nasrani yang tidak memusuhi Islam dan ummatnya? Faktanya di berbagai negeri muslim mereka melakukan penindasan dan atau memurtadkan kaum Muslimin dengan program kristenisasi global mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dimana pula ada wilayah yang Islam berkuasa secara semestinya dan menundukkan Ahlul Kitab? Faktanya, mayoritas kaum Muslimin hidup di bawah sistem negara sekuler. Mereka lemah dan tidak punya kekuasaan yang berarti karena pemimpinnya, undang-undangnya, sistem sosialnya dan lain-lain bukan berasal dari Allah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, syarat untuk perkara yang mubah adalah tidak boleh menimbulkan fitnah, kerugian dan bahaya baik buat diri sendiri (dhiraara) maupun orang lain (dharara). Perkawinan dengan Ahlul Kitab, menurut Qaradhawi bisa menimbulkan madharat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Antara lain munculnya kebiasaan kawin campur (beda agama), karena perkawinan itu menjadi preseden (contoh) buruk bagi masyarakat, sehingga mereka mengabaikan pertimbangan agama. Akibatnya para muslimah banyak yang terhambat peluang jodohnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inilah yang pernah diwasiatkan oleh Umar bin Khaththab. Diriwayatkan oleh Imam Muhammad bin Al-Hasan dalam kitabnya al-Atsar, ketika sampai berita kepada Umar tentang pernikahan Shahabat besar Huzhaifah Al-Yamani dengan wanita Yahudi di Madain, ia mengirim surat yang memintanya menceraikan wanita itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Aku khawatir langkahmu akan diikuti oleh kaum Muslimin sehingga mereka memilih kawin dengan ahli dzimmah karena cantiknya, hal itu cukup menjadi fitnah bagi wanita Muslimah," tulis Umar. Hal yang sama dilakukannya terhadap Thalhah bin Ubaidilllah. Padahal wanita yang dinikahi adalah anak seorang pembesar Yahudi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Larangan serupa pernah pula dilakukan oleh shahabat terkemuka Ibnu Umar dengan mengatakan, "Saya tidak mengetahui suatu kemusyrikan yang lebih besar daripada orang yang mengatakan bahwa tuhannya adalah Isa."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengapa Allah Membolehkan?&lt;br /&gt;Tidak ada yang bisa menjawab pertanyaan ini secara pasti. Wallahua'lam bishawab. Tapi ada beberapa hikmah yang bisa dipetik. Pertama, Allah ingin menunjukkan bahwa tauhid adalah sesuatu yang paling utama. Sehingga agama yang masih memiliki hubungan tauhid walau cuma secara historis, diberi tempat khusus. Sebaliknya yang tidak memiliki asal tauhid tegas-tegas dilarang untuk menjalin ikatan perkawinan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, ketentuan itu sebetulnya hanya bertujuan untuk sekedar menunjukkan toleransi dalam rangka menarik kembali Ahlul Kitab kepada tauhid yang murni. Buktinya pembolehan itu tidak berlaku bagi wanita Muslimah untuk menikah dengan laki-laki mereka. Ini pemahaman yang paling otentik jika dilihat dari sikap al-Qur'an secara keseluruhan terhadap Ahlul Kitab yang mencap mereka sebagai kaum kafir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya ayat ini bukan untuk menjadikan nikah beda agama sebagai budaya karena bertentangan dengan semangat Islam yang menjadikan perkawinan sebagai sarana untuk iqomatisyari'atillah (menegakkan syari'at Allah) yang salah satu maksudnya (maqashidusysyari'ah) adalah untuk menjaga agama Islam (hifzuddin). Apalagi hal ini juga hampir jarang terjadi dan tidak populer di kalangan ulama dan ummat Islam sejak dulu. Memang ada intelektual Islam yang membolehkan Muslimah menikah dengan laki-laki Yahudi dan Nasrani bahkan antar seluruh agama, dengan memperluas cakupan makna Ahlul Kitab. Mereka beralasan Rasulullah saja menikahi seorang wanita Kristen Koptik. Tapi pendapatnya tidak berdasar, lemah dan ditolak oleh jumhur ulama karena al-Qur'an secara konsisten menggunakan istilah Ahlul Kitab hanya untuk penganut Yahudi dan Nasrani. Dalam Sirah juga tidak ada yang membenarkan tuduhan mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, ayat ini justru menunjukkan bahwa menikah dengan Muslimah adalah lebih prioritas karena kalimat sebelum pembolehan nikah campur adalah menikah dengan wanita mu'min yang menjaga kehormatannya. Itu menunjukkan bahwa masalah ini porsinya sangat kecil dan tidak terlalu penting dalam Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, masalah ini erat kaitannya dengan keimanan karena ayat ini ditutup dengan ancaman bagi yang keluar dari rel iman. Artinya, dalam pernikahan, yang pertama harus diperhatikan sebelum ikatan dengan manusia adalah ikatan dengan Allah.• (Deka Kurniawan)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*) Dikutip dari Hidayatullah.com Edisi Agustus 2002&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*****&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7025216-112759568912400890?l=cintaku-bp.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://cintaku-bp.blogspot.com/feeds/112759568912400890/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7025216&amp;postID=112759568912400890' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7025216/posts/default/112759568912400890'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7025216/posts/default/112759568912400890'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://cintaku-bp.blogspot.com/2005/09/menikahi-perempuan-kafir.html' title='Menikahi Perempuan Kafir'/><author><name>cinta</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7025216.post-112759540438015256</id><published>2005-09-24T13:54:00.000-07:00</published><updated>2005-09-24T13:56:44.383-07:00</updated><title type='text'>Nikah Beda Agama ( 4 )</title><content type='html'>Kasus ini sekarang ini banyak terjadi, pasangan yg ingin menikah tetapi &lt;br /&gt;beda agama (yang satunya muslim). Tersirat di benak saya fakta2 yang &lt;br /&gt;saya jumpai, bahwa ada misi dakwah agama diluar Islam melalui &lt;br /&gt;perkawinan. Umumnya si pria yang non muslim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus pertama, keduanya tetap pada agama masing2.&lt;br /&gt;Kasus kedua, si prianya masuk Islam tapi setelah menikah dan mempunyai &lt;br /&gt;anak dia balik keagamanya semula, yang terjadi malah sebaliknya bukan &lt;br /&gt;hanya anak2nya saja yang ditarik tapi si istripun kadang malah pindah &lt;br /&gt;menjadi murtad.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari kedua kasus ini akan menghasilkan generasi2 non muslim dari orang &lt;br /&gt;tua yang tadinya muslim.&lt;br /&gt;Wallahu'alam bagaimana nantinya kasus teman akhi Amirul, tapi sebaiknya &lt;br /&gt;ini juga dijadikan bahan pertimbangan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada juga komentar orang yang mengatakan bahwa ada contoh2 suami istri &lt;br /&gt;yang berbeda agama tapi hidup mereka bahagia. &lt;br /&gt;Bagi mereka yang tidak menomorsatukan agama dalam hidupnya (orientasinya &lt;br /&gt;hanya dunia) mungkin bisa saja suami istri ini hidup bahagia tapi hanya &lt;br /&gt;bahagia di dunia, yang cuma sebentar. Kebahagiaannya di akhirat sudah &lt;br /&gt;hangus diganti dengan kesengsaraan karena melanggar larangan Allah &lt;br /&gt;menikah dengan orang musyrik. Padahal akhiratlah kehidupan yang &lt;br /&gt;sebenarnya, yang kekal abadi, tujuan dari kehidupan seorang manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum&lt;br /&gt;mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari&lt;br /&gt;wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu&lt;br /&gt;menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum&lt;br /&gt;mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang&lt;br /&gt;musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka,&lt;br /&gt;sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan&lt;br /&gt;Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada&lt;br /&gt;manusia supaya mereka mengambil pelajaran." (QS. Al-Baqaroh :221).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wassalam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hanifa&lt;br /&gt;Koleksi Diskusi Isnet (Oktober 1997) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*****&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7025216-112759540438015256?l=cintaku-bp.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://cintaku-bp.blogspot.com/feeds/112759540438015256/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7025216&amp;postID=112759540438015256' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7025216/posts/default/112759540438015256'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7025216/posts/default/112759540438015256'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://cintaku-bp.blogspot.com/2005/09/nikah-beda-agama-4.html' title='Nikah Beda Agama ( 4 )'/><author><name>cinta</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7025216.post-112759480881267151</id><published>2005-09-24T13:41:00.000-07:00</published><updated>2005-09-24T13:52:57.110-07:00</updated><title type='text'>Nikah Beda Agama ( 3 )</title><content type='html'>Hukum Menikahi Wanita Ahlu Kitab&lt;br /&gt;oleh : Syaikh Hasan Khalid&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jumhur (maryolitas) ulama membolehkan seorang muslim menikahi wanita ahlul kitab, berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Firman Allah Subhaanahu wa Taala dalam surat al- Maidah:&lt;br /&gt;Artinya: Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amal-amalnya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi. (Q.S al-Maidah: 5)&lt;br /&gt;Dan al-Qotaadah berkata tentang ayat ini: Allah Taala telah mengahalkan untuk kita dua wanita yang terjaga, yang wanita yang terjaga dari kalangan mu’min dan wanita yang terjaga dari kalangan ahlul Kitab. Wanita-wanita muslimah haram untuk laki-laki ahlul Kitab dan wanita-wanita ahlul kitab halal bagi laki-laki muslim.&lt;br /&gt;Dan ayat ini sebagai pengkhususan dari ayat yang ada dalam surat al-Baqarah ayat: 221.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadits Nabi Shallallaahu alaihi wa sallam&lt;br /&gt;Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam bersabda sebagaimana diriwayatkan Ibnu Jarir dari Jabir bin Abdillah: Kami menikahi wanita-wanita ahlul Kitab dan laki-laki ahlul Kitab tidak boleh menikahi wanita-wanita kami.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena Ahul Kitab merupakan golongan tersendiri dari orang-orang musyrik dan orang-orang kafir. Dan dengan kesyirikan dan kekafiran yang mereka lakukan, tidak bisa disamakan dengan orang-orang yang pada asalanya termasuk orang-orang musyrik. Dan dasar pijakannya adalah Firman Allah dalam beberapa ayat ketika berbicara tentang orang-orang kafir menyebutkan orang-orang musyrik setelah orang-orang Ahlul Kitab. Dan ungkapan seperti ini menunjukkan perbedaan mereka. Sebagaimana dalam firman-Nya:&lt;br /&gt;Artinya: Orang-orang kafir yakni ahlul Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata. (Q.S al-Bayyinah: 1)&lt;br /&gt;Allah Subhaanahu wa Taala juga berfirman:&lt;br /&gt;Artinya: Orang-orang kafir dari ahlul Kitab dan orang-orang musyrik tiada menginginkan diturunkannya sesuatu kebaikan kepadamu dari Tuhanmu..(Q.S al-Baqarah: 105)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagian ulama mengaharamkan secara keras pernikahan semacam ini, dan dalil-dalil mereka adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Firman Allah Subhaanahu wa Taala:&lt;br /&gt;Artinya: Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mumin lebih baik dari wanita musyrik..(Q.S al-Baqarah: 221)&lt;br /&gt;Dan secara konteks keumuman larangan di dalam ayat ini menyangkut orang-orang penyembah berhala dan ahlul Kitab. Hal ini sesuai dengan firman Allah Subhaanahu wa Taala:&lt;br /&gt;Artinya: Orang-orang Yahudi berkata: Uzair itu putra Allahdan orang-orang Nashrani berkata: al-Masih itu putra Allah. Demikian itulah ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Dilaknati Allah-lah mereka; bagaimana mereka sampai berpaling ?(Q.S at-Taubah: 30)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwa ahlul Kitab yang di zaman sekarang tidaklah seperti ahlul Kitab di zaman Rasulullah, karena ahlul Kitab yang pada zaman sekarang ahlul Kitab akibat pemurtadan atau nenek moyang mereka secara asal bukan dari ahlil Kitab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari argumentasi yang telah dipaparkan oleh dua kelompok di atas, maka pendapat yang paling kuat diantara pendapat yang ada adalah pendapat yang mengatakan bolehnya seorang laki-laki muslim menikahi para wanita ahlul Kitab sebagaimana pendapat jumhur ulama. Dan hukum ini berlaku bagi setiap wanita yang perkataannya dan keyakinannya serta tuntunannya sesuai dengan perkataan dan keyakinan serta tuntunan ahlul Kitab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syarat Dibolehkannya Menikahi&lt;br /&gt;Wanita Ahlul Kitab&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun para Ulama dan ahli Fiqh dikalangan kaum muslimin mengatakan bolehnya menikahi wanita ahli kitab secara mutlak dari kalangan Yahudi dan Nashrani sebagaimana yang termaktub dalam al-Quranul Karim, namun tidak mengenyampingkan perlunya peringatan dan penjelasan bagi kaum muslimin bahkan setiap muslim yang menghendaki pernikahan semacam ini kecuali dalam kondisi tertentu seperti telah memilikin aqidah yang kuat (lurus dan benar), memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan syariatnya, senantiasa berusaha mengaplikasikannya dan membiasakannya (dalam kehidupan sehari-hari). Kalau tidak demikian maka para Ulama menganggap pernikahan yang semacam ini tidak disukai dan haram hukumnya. Hal ini dikarenakan nikahnya seorang muslim dengan wanita ahlul kitab, sementara aqidah dia tidak kuat, bodoh terhadap hukum-hukum syariat Islam, dan cenderung menyelisihi dari jalan yang benar menjadikan sebab dia binasa, juga keturunannya dan keluarnya mereka dari Islam seperti lepasnya busur panah dari sarangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka dalam kondisi dan keadaan seperti ini para Ulama mengutamakan pernikahan seorang muslim yang seperti ini dengan wanita muslimah yang memiliki agama yang kuat, dan yang demikian berdasarkan sabda Nabi Shallallaahu alaihi wa sallam:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya: .....pilihlah wanita yang beragama, kalau tidak niscaya kamu akan celaka. (al-Hadits).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan karena yang demikian juga dapat menjamin lurusnya aqidah seseorang, selamat agamanya, keluarganya bahagia, perkembangan anak-anaknya baik dalam naungan Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wallahu alam&lt;br /&gt;ibnu yasin&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7025216-112759480881267151?l=cintaku-bp.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://cintaku-bp.blogspot.com/feeds/112759480881267151/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7025216&amp;postID=112759480881267151' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7025216/posts/default/112759480881267151'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7025216/posts/default/112759480881267151'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://cintaku-bp.blogspot.com/2005/09/nikah-beda-agama-3.html' title='Nikah Beda Agama ( 3 )'/><author><name>cinta</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7025216.post-112759433646024230</id><published>2005-09-24T13:36:00.000-07:00</published><updated>2005-09-24T13:38:56.460-07:00</updated><title type='text'>Nikah Beda Agama ( 2 )</title><content type='html'>Pernikahan agama jika yg laki-laki non muslim dan yg perempuan adalah muslimah maka hukumya haram menurut semua ulama. Dan Alloh sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk dapat menguasai orang-orang beriman (An-Nisaa: 141).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.(QS 2:221).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh sebab itu Jumhur ulama sepakat menyatakan bahwa pernikahan seorang muslimah dengan laki-laki non muslim, baik itu berasal dari kaum musyrik maupun ahli kitab, hukumnya bathil. Dan karena itu pernikahan tersebut tidak berakibat hukum apapun. Tidak sebagaimana halnya nikah yang shohih/sah. Sedangkan pernikahan yang sah mempunyai akibat-akibat hukum tertentu. Sedangkan hubungan badan yg dilakukan adalah sederajat dg zina. Di samping itu pernikahan tersebut tidak dapat menjadi sebab untuk saling mewarisi baik antar suami istri tersebut, maupun anak-anak mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun jika sebaliknya, laki-laki muslim dan wanitanya non muslimah maka ada dua kategori :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.Kalau wanita tersebut tidak termasuk ahli kitab maka haram.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.Kalau wanita itu termasuk ahli kitab dan dalam pelaksanaannya mengikuti aturan Islam maka boleh pernikahan tersebut dijalankan, namun ada pebedaan pendapat apakah wanita ahli kitab masih ada / tidak di jaman sekarang. Apakah Yahudi dan Nasrani sekarang massih tergolong ahli kitab atau bukan. Untuk lebih detailnya silahkan anda tadabburi dan pelajari Tafsir QS 2:221.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saran pribadi saya, kalau masih banyak wanita muslimah yg belum menikah mengapa harus mencari yg laen? Lebih baik kita mencari ibu bagi anak-anak kita yg sudah ready for use . Pilih musimah yang suddh mapan agamanya agar kita tidak kehabisan energi metarbiyahnya. Wallahu alam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wassalamualaikum wr wb&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;M.Sofwan Jauhari Lc, M.Ag&lt;br /&gt;&lt;a href="http://alhikmah.com"&gt;http://alhikmah.com&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*****&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7025216-112759433646024230?l=cintaku-bp.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://cintaku-bp.blogspot.com/feeds/112759433646024230/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7025216&amp;postID=112759433646024230' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7025216/posts/default/112759433646024230'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7025216/posts/default/112759433646024230'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://cintaku-bp.blogspot.com/2005/09/nikah-beda-agama-2.html' title='Nikah Beda Agama ( 2 )'/><author><name>cinta</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7025216.post-112759371591343384</id><published>2005-09-24T13:11:00.000-07:00</published><updated>2005-09-24T13:33:45.213-07:00</updated><title type='text'>Nikah Beda Agama ( 1 )</title><content type='html'>KotaSantri.com : Tumbuhnya budaya kosmopolitan di berbagai kota besar di dunia telah mengakibatkan lingkup dan gerak pergaulan antar manusia menjadi lebih luas, plural dan beragam. Pergeseran nilai yang disebabkan kondisi lingkungan tersebut berlangsung dengan lebih dinamis dibandingkan era-era lampau. Pergeseran nilai ini tidak hanya terjadi pada pakem-pakem non keagamaan yang tidak dogmatis, bahkan sekat-sekat keagamaan yang relatif rapat dan tertutup untuk kompromi menjadi sasaran untuk direlevansikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gejala pergeseran bahkan perubahan nilai akibat budaya kosmo yang berfokus berat pada objek material, ternyata telah menjangkiti pula kalangan umat Islam. Salah satu buahnya adalah keberanian kalangan muslimin atau muslimat untuk memilih person-person non-muslim sebagai pasangan hidup, padahal gejala ini sudah barang tentu dianggap sebagai sesuatu yang menyimpang dari konsep mainstream yang dianut masyarakat di negara dengan penduduk mayoritas Islam seperti Indonesia, hingga tak heran menimbulkan gejolak, reaksi keras sampai kelimbungan berpikir di kalangan masyarakat sekitar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam beberapa realitas pengalaman di kota-kota besar Indonesia akhir-akhir ini, pernikahan beda agama ini banyak terjadi justru di kalangan pemuda/pemudi Islam yang intelek dan memiliki pengetahuan keislaman yang lebih mapan dari rata-rata pemahaman kebanyakan orang Islam di Indonesia, meskipun ada juga separuh dari mereka berasal dari kalangan pemuda/pemudi Islam yang tumbuh besar di lingkungan keluarga yang sekuler atau kurang intensif membangun iklim keberagamaan secara kaffah dalam keluarganya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena fenomena pernikahan beda agama itu ternyata banyak dilakukan oleh mereka yang dianggap khalayak di lingkungannya memiliki pemahaman lebih mendalam terhadap Islam dibandingkan rata-rata pemahaman umat, maka diperlukan sebuah usaha dini, semacam sparring idea, untuk kembali mengemukakan konsep syariat Islam yang jernih berkenaan dengan pernikahan beda agama yang melibatkan kaum muslimin wal muslimat. Pencerahan tersebut diawali dari pengumpulan asumsi yang mendukung serta asumsi yang menentang pernikahan beda agama di kalangan umat Islam untuk kemudian dikomparasikan dengan berbagai dalil agar seterusnya terbentuk sebuah bangun pikir atau ijtihad berlandaskan naluri fitrah, sehingga masalah pernikahan beda agama bisa disikapi secara jernih dan solusional di kalangan masyarakat Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;****&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka (umat Islam) yang melakukan dan mendukung pernikahan beda agama, memiliki argumen rasional maupun argumen logikal yang berasal dari penafsiran mereka terhadap dalil-dalil Islam tentang pernikahan beda agama dan prediksi optimis terhadap bakal praktik berumah-tangga yang akan mereka tempuh sebagai pasangan berbeda agama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sebuah situs diceritakan optimisme seorang pemuda muslim yang mempersunting gadis Konghucu. Argumen yang ia kemukakan sebagai niat yang melandasi tercetusnya pernikahan itu adalah : keyakinan secara teologis bahwasanya Islam membolehkan pernikahan seorang lelaki muslim dengan wanita non-muslim. Asumsi tersebut ia sandarkan pada firman Alloh SWT dalam Surat Al-Maaidah ayat 5 yang membolehkan pria muslim menikahi seorang wanita ahlul-kitab. Pemuda muslim itu beranggapan bahwa seorang Konghucu adalah juga ahlul-kitab, karena menurut pemahamannya siapapun yang percaya kepada Tuhan dan mempunyai kitab suci sebagai pegangan mereka beragama, maka mereka termasuk kedalam kategori ahlul kitab. Argumen kedua yang dikemukakannya adalah karena ia berhasrat untuk menguji kebenaran asumsi yang berkembang di masyarakat yang mengatakan bahwa pernikahan beda agama akan memunculkan banyak konflik atau ditengarai rentan perceraian. Di akhir paparannya ia bahkan menandaskan bahwa pernikahannya adalah sebuah eksperimentasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyimak surat Al-Maaidah ayat 5 dan sebuah hadits riwayat Ibnu Jarir dimana Rasulullah SAW bersabda : Kita boleh kawin dengan perempuan-perempuan ahlul kitab, tetapi mereka tidak boleh kawin dengan perempuan-perempuan kita., secara sekilas dapat disimpulkan bahwa seorang muslimah tidak boleh menikahi pria non-muslim dan seorang pria muslim tidak boleh menikahi seorang wanita musyrik/kafir, tetapi ia boleh menikahi seorang wanita ahlul kitab. K.H. Miftah Faridl, seorang ulama besar dari kota Bandung, mencegah umat Islam untuk lekas-lekas mengambil kesimpulan dari landasan kedua dalil naqli tersebut seperti disimpulkan diatas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut K.H. Miftah Faridl, berkenaan dengan rencana pernikahan seorang muslim, maka ia perlu mempertimbangkan ayat-ayat Al-Quran yang berisi cegahan atau larangan menjadikan seseorang dari kalangan non-muslim sebagai walijah dan bithanah (teman terpercaya yang tahu akan rahasia diri); atau suami/istri yang jelas-jelas posisinya lebih tinggi dari seorang walijah atau bithanah. Al-Mukarom, K.H. Miftah Faridl merujuk surat Ali Imran ayat 118, At-Taubah ayat 16, At-Tahrim ayat 6, An-Nisa ayat 34 dan Thaha ayat : 132 untuk dicermati kembali oleh seorang pria muslim sebelum ia memutuskan untuk melakukan atau mendukung pernikahan beda agama di kalangan kaum muslimin. Adapun berkenaan dengan seorang wanita muslim, cukup dengan sabda Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Ibnu Jarir yang dikemukakan sebelumnya, maka haram baginya menikah dengan seorang pria non-muslim. Larangan tersebut secara logis seharusnya bisa diterima, karena jika seorang pria non-muslim menikahi seorang wanita muslim, maka posisinya sebagai kepala keluarga akan memungkinkannya untuk memaksakan Istri dan anak mengikuti akidahnya yang bukan Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;****&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain beberapa pertimbangan dalil yang dikemukakan diatas, faktor yang harus dipertimbangkan kemudian adalah konsekuensi praktikal di rumah tangga. Ada kekhawatiran jika seorang pria muslim menikahi seorang wanita non-muslim, maka anak-anaknya kemudian menjadi murtad. Hal itu disebabkan karena dalam keseharian seorang Istri lebih dekat dengan anak-anaknya, sehingga lebih mudah digugu, ditiru, dan otomatis lebih berpengaruh ketimbang suami. Bila sampai terjadi anak-anak mengikuti akidah Istrinya yang non-muslim, seorang Suami dapat dianggap gagal menjaga amanah Alloh SWT yang termaktub dalam surat Thaha ayat 132 yaitu : Dan suruhlah keluargamu untuk melakukan shalat dan peliharalah pelaksanaannya.. . Hal Itu berarti pula penyimpangan dari cita-cita sakinah, mawaddah, wa rahmah sebagai objektifitas utama tiap-tiap rumah tangga yang seharusnya diidamkan seorang muslim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akhirnya, untuk mensikapi berbagai mudarat yang kemungkinan besar timbul menyangkut keakidahan kita sebagai muslim jika kita menempuh pernikahan beda agama, alangkah lebih baiknya kita meletakkan perkara tersebut sebagai sebuah perkara syubhat yang meragukan dan sebaiknya dihindari. Berusahalah untuk terus istiqamah berikhtiar dan berdoa jika belum diperkenankan Alloh SWT mendapatkan jodoh buat dinikahi sebagai pendamping kita dalam menjalani hidup untuk selamanya. Percayalah bahwa Alloh SWT akan memberikan jodoh yang terbaik. Dan jika kita berusaha untuk menjadi umat-Nya yang shalih, maka jodoh yang kita dapatkan tentunya adalah pasangan hidup yang shalih atau potensial dishalihkan dimata Allah SWT.&lt;br /&gt;(abangedi)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7025216-112759371591343384?l=cintaku-bp.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://cintaku-bp.blogspot.com/feeds/112759371591343384/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7025216&amp;postID=112759371591343384' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7025216/posts/default/112759371591343384'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7025216/posts/default/112759371591343384'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://cintaku-bp.blogspot.com/2005/09/nikah-beda-agama-1.html' title='Nikah Beda Agama ( 1 )'/><author><name>cinta</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7025216.post-112725246190606540</id><published>2005-09-20T14:34:00.000-07:00</published><updated>2005-09-20T14:58:40.973-07:00</updated><title type='text'>KAWIN KONTRAK</title><content type='html'>TRADISI KAUM SYI'AH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam urusan nikah mut'ah Syi'ah memiliki banyak keburukan, kekejian, hal-hal yang menjijikkan dan kebodohan terhadap Islam. Mereka mengangkat nilai setiap keburukan dan meninggikan setiap yang kotor. Mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah (berupa zina) atas nama agama dan dusta terhadap para Imam. Mereka membolehkan semua yang mereka mau, mereka membiarkan nafsu tenggelam dalam kelezatan yang menipu dan kemungkaran-kemungkaran. Mut'ah adalah sebaik-baik saksi dan bukti, mereka telah menghiasi mut'ah dengan segala kesucian, keagungan dan keanggunan, hingga mereka menjadikan balasan pelakunya adalah surga Naudzubillah, mereka memperbanyak keutamaan keutamaan mut'ah dan keistimewaannya, seraya menyesatkan -sebagaimana lazimnya- orang orang yang mereka jadikan sebagai tawanan bagi ucapan-ucapan mereka yang dusta. Di antaranya ialah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Kasyani dalam tafsirnya, berbohong atas Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, mereka mengatakan bahwa beliau bersabda, Telah datang kepadaku Jibril darl sisi Tuhanku, membawa sebuah hadiah. Kepadaku hadiah itu adalah menikmati wanita-wanita mukminah (dengan kawin kontrak). Allah belum pernah memberikan hadiah kepada para nabipun sebelumku, Ketahuilah mut'ah adalah keistimewaan yang dikhususkan oleh Allah untukku, karena keutamaanku melebihi semua para nabi terdahulu. Barangsiapa melakukan mut'ah sekali dalam umurnya, la menjadi ahli surga. Jika laki-laki dan wanita yang melakukan mut'ah berter di suatu tempat, maka satu malaikat turun kepadanya untuk menjaga hingga mereka berpisah. Apabila mereka bercengkerama maka obrolan mereka adalah berdzikir dan tasbih. Apabila yang satu memegang tangan pasangannya maka dosa-dosa dan kesalahan-kesalahan bercucuran keluar dari jemari keduanya. Apabila yang satu mencium yang lain maka ditulis pahala mereka setiap ciuman seperti pahala haji dan umrah. Dan ditulis dalam jima' (persetubuhan) mereka, setiap syahwat dan kelezatan satu kebajikan bagaikan gunung-gunung yang menjulang ke langit. Jika mereka berdua asyik dengan mandi dan air berjatuhan, maka Allah menciptakan dengan setiap tetesan itu satu malaikat yang bertasbih dan menyucikan Allah, sedang pahala tasbih dan taqdisnya ditulis untuk keduanya hingga hari Kiamat." (Tafsir Manhaj Asshadiqin Fathullah Al-Kasyani)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka juga berdusta atas nama Jafar Ash-Shadiq, alim yang menjadi lautan ilmu ini! dikatakan oleh mereka telah bersabda: Mut'ah itu adalah agamaku dan agama bapak-bapakku. Yang mengamalkannya, mengamalkan agama kami dan yang mengingkarinya mengingkari agama kami, bahkan ia memeluk agama selain agama kami. Dan anak dari mut'ah lebih utama dari pada anak istri yang langgeng. Dan yang mengingkari mut'ah adalah kafir murtad. (Tafsir Manhaj Asshadiqin Fathullah Al-Kasyani hal.356)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka juga berbohong atas nama Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam, mereka mengatakan bahwa beliau bersabda: 'Barangsiapa melakukan mut'ah sekali dimerdekakan sepertiganya dari api neraka, yang mut'ah dua kali dimerdekakan dua pertiganya dari api neraka dan yang melakukan mut'ah tiga kali dimerdekakan dirinya dari neraka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka menambah tingkat kejahatan dn kesesatan merea dengan meriwayatkan atas nama Rasulullah Shallallhu alaihi wasallam: "Barangsiapa melakukan mut'ah dengan seorang wanita Mukminah, maka seoloh-olah dia telah berziarah ke Ka'bah (berhaji sebanyak 70 kali).(Ujalah Hasanah Tarjamah Risalah Al Mut'ah oleh Al-Majlisi Hal.16).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mut'ah, Rukun, Syarat dan Hukumnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fathullah Al-Kasyani menukil di dalam tafsirnya sebagai berikut, "Supaya diketahui bahwa rukun akad mut'ah itu ada lima: Suami, istri, mahar, pembatasan waktu (Taukit) dan shighat ijab qabul." (Tafsir Manhaj Asshadiqin Fathullah Al-Kasyani hal.357)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menjelaskan, "Bilangan pasangan mut'ah itu tidak terbatas, dan pasangan laki-laki tidak berkewajiban memberi nama, tempat tinggal, dan sandang serta tidak saling mewarisi antara suami-istri dan dua pasangan mut'ah ini. Semua ini hanya ada dalam akad nikah yang langgeng," (Tafsir Manhaj Asshadiqin Fathullah Al-Kasyani hal.352)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syarat-syarat Mut'ah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkawinan ini cukup dengan akad (teransaksi) antara dua orang yang ingin bersenang-senang (mut'ah) tanpa ada para saksi!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Laki-laki terbebas dari beban nafkah!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Boleh bersenang-senang (tamattu') dengan para wanita tanpa bilangan tertentu, sekalipun dengan seribu wanita!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Istri atau pasangan wanita tidak memiliki hak waris!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak disyaratkan adanya ijin bapak atau wali perempuan!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lamanya kontrak kawin mut'ah bisa beberapa detik saja atau lebih dari itu!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wanita yang dinikmati (dimut'ah) statusnya sama dengan wanita sewaan atau budak!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abu Jafar Ath-Thusi menukil bahwa Abu Abdillah Alaihis-Salam (Imam mereka yang di anggap suci) ditanya tentang mut'ah apakah hanya dengan empat wanita?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menjawab, "Tidak, juga tidak hanya tujuh puluh."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana dia juga pernah ditanya apakah hanya dengan empat wanita?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menjawab, "Kawinlah (secara mut'ah) dengan seribu orang dari mereka karena mereka adalah wanita sewaan, tidak ada talak dan tidak ada waris dia hanya wanita sewaan."(At-Tahdzif oleh Abu Jafar Aht-Thusi, Juz III/188)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka menisbatkan kepada imam keenam. yang ma'shum dia bersabda, "Tidak mengapa mengawini gadis jika dia rela tanpa ijin bapaknya." (At-Tahdzif Al-Ahkam juz VII/256)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka menisbatkan kepada Jafar Ash-Shadiq, dia ditanya, "Apa yang harus, saya katakan jika saya telah berduaan dengannya?" Dia berkata, engkau cukup mengatakan ,aku mengawinimu secara mut'ah (untuk bersenang-senang saja) berdasarkan kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya, tidak ada yang mewarisi dan tidak ada yang diwarisi, selama sekian! hari.Jika kamu mau, sekian tahun, Dan kamu sebutkan upahnya, sesuatu yang kalian sepakati sedikit atau banyak.(Al-Furu Min Al Kafi Juz V/455)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikianlah kawin mut'ah dalam agama Syi'ah yang dengannya mereka menipu orang-orang bodoh dari kalangan orang-orang yang awam, seraya menyihir mata mereka dengan berbagai macam atraksi sulap dan sihir serta, mengada-ada ucapan dusta, atas nama Allah dan Rasul-Nya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bantahan terhadap Kebolehan Mut'ah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya nikah mut'ah pernah dibolehkan pada awal Islam untuk kebutuhan dan darurat waktu itu kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam mengharamkannya untuk selama-lamanya hingga hari Kiamat. Beliau malah mengharamkan dua kali, pertama pada waktu Perang Khaibar tahun 7 H, dan yang kedua pada Fathu Makkah, tahun 8 H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka [Syiah sendiri] meriwayatkan bahwa Ali berkata, "Rasullullah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah mengharamkan pada Perang Khaibar daging himar jinak dan nikah mut'ah." (At-Tahdzif Juz II/186) Riwayat inipun terdapat dalam sahih Bukhari. Maka semakin jelas tentang agama mereka yang dibangun atas dasar rekayasa, ucapan mereka bertentangan satu sama lain. Maka kami membantah kalian wahai Syiah !!, dengan kitab-kitab kalian sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini adalah salah satu sebab yang membuat mereka berakidah taqiyah (berbohong). Padahal perlu diketahui bahwa dalam agama Syiah tidak boleh melakukan taqiyah dalam mut'ah, la taqiyyata fi al-mut'ah (tidak ada taqiyah dalam mut'ah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ali, Umar dan Ibnu Abbas Berlepas Diri&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian, Umar tidak pernah mengatakan, "Mut'ah halal pada zaman Nabi dan saya melarangnya!" Tetapi mut'ah dulu halal dan kini Umar menegaskan dan menegakkan hukum keharamannya. Yang demikian itu karena masih ada orang yang melakukannya. Adapun dia mengisyaratkan bahwa dulu memang pernah halal, ya, akan tetapi beberapa waktu setelah itu diharamkan. Di antara yang menguatkan lagi adalah pelarangan Ali ketika menjadi khalifah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syi'ah tidak memiliki bukti dari Salaf Shalih kecuali dari Ibnu Abbas Radhiallahu anhu, akan tetapi Ibnu abbas sendiri telah rujuk dan mencabut kembali kebolehannya kembali kepada pengharamannya, ketika di mengetahui larangan dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Dia (Ibnu Abbas) telah berkata : Sesungguhnya hal ini perlu saya jelaskan agar sebagian Syiah Rafidhoh tidak berhasil mengelabui sebagian kaum Muslimin. (Sunan Al-Baihaqi 318 100 ; muhammad Al-Ahdal, hal. 251-252)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana kitab Syiah sendiri menyebutkan keharamannya, dan Imam Syi'ah ke-enam [yang diangap suci dari kesalahan] telah berkata kepada sebagian sahabatnya : Telah aku haramkan mut'ah atas kalian berdua (Al-Furu min Al-Kafi 2 48).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun dalil mereka dengan sebagian hadits-hadits yang ada pada kitab Shahih Ahlussunnah maka hadits-hadits tersebut telah dinasakh [dihapus hukumnya]. Hal ini menjadi jelas dari hadits-hadits yang datang mengharamkan setelahnya. Di antara yang menunjukkan mut'ah bukan nikah adalah mereka [syiah] memandang bahwa mut'ah boleh dengan berapa saja sekalipun seribu wanita. Ini adalah menyalahi Syariat yang hanya membolehkan [paling banyak] empat wanita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikh Mamduh Farhan Al-Buhairi ''Asy-Syiah minhum alaihim ''&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www30.brinkster.com&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7025216-112725246190606540?l=cintaku-bp.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://cintaku-bp.blogspot.com/feeds/112725246190606540/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7025216&amp;postID=112725246190606540' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7025216/posts/default/112725246190606540'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7025216/posts/default/112725246190606540'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://cintaku-bp.blogspot.com/2005/09/kawin-kontrak.html' title='KAWIN KONTRAK'/><author><name>cinta</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7025216.post-112725123291770035</id><published>2005-09-20T14:11:00.000-07:00</published><updated>2005-09-20T14:26:24.836-07:00</updated><title type='text'>Nasihat Perkawinan</title><content type='html'>Yazid bin Abdul Qadir Jawas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-------------------------------------&lt;br /&gt;KATA PENGANTAR&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Islam adalah agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi&lt;br /&gt;kehidupan. Tidak ada suatu masalah pun, dalam kehidupan ini, yang tidak&lt;br /&gt;dijelaskan. Dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai&lt;br /&gt;Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan sepele. Itulah Islam, agama&lt;br /&gt;yang memberi rahmat bagi sekalian alam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam masalah perkawinan, Islam telah berbicara banyak. Dari mulai&lt;br /&gt;bagaimana mencari kriteria bakal calon pendamping hidup, hingga bagaimana&lt;br /&gt;memperlakukannya kala resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam menuntunnya.&lt;br /&gt;Begitu pula Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan&lt;br /&gt;yang meriah, namun tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar tuntunan&lt;br /&gt;sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, begitu pula dengan&lt;br /&gt;pernikahan yang sederhana namun tetap penuh dengan pesona. Islam&lt;br /&gt;mengajarkannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nikah merupakan jalan yang paling bermanfa'at dan paling afdhal dalam&lt;br /&gt;upaya merealisasikan dan menjaga kehormatan, karena dengan nikah inilah&lt;br /&gt;seseorang bisa terjaga dirinya dari apa yang diharamkan Allah. Oleh sebab&lt;br /&gt;itulah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendorong untuk&lt;br /&gt;mempercepat nikah, mempermudah jalan untuknya dan memberantas&lt;br /&gt;kendala-kendalanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nikah merupakan jalan fitrah yang bisa menuntaskan gejolak biologis dalam&lt;br /&gt;diri manusia, demi mengangkat cita-cita luhur yang kemudian dari&lt;br /&gt;persilangan syar'i tersebut sepasang suami istri dapat menghasilkan&lt;br /&gt;keturunan, hingga dengan perannya kemakmuran bumi ini menjadi semakin&lt;br /&gt;semarak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melalui risalah singkat ini. Anda diajak untuk bisa mempelajari dan&lt;br /&gt;menyelami tata cara perkawinan Islam yang begitu agung nan penuh nuansa.&lt;br /&gt;Anda akan diajak untuk meninggalkan tradisi-tradisi masa lalu yang penuh&lt;br /&gt;dengan upacara-upacara dan adat istiadat yang berkepanjangan dan&lt;br /&gt;melelahkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mestikah kita bergelimang dengan kesombongan dan kedurhakaan hanya&lt;br /&gt;lantaran sebuah pernikahan ..?&lt;br /&gt;Na'udzu billahi min dzalik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wallahu musta'an.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MUQADIMAH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persoalan perkawinan adalah persoalan yang selalu aktual dan selalu&lt;br /&gt;menarik untuk dibicarakan, karena persoalan ini bukan hanya menyangkut&lt;br /&gt;tabiat dan hajat hidup manusia yang asasi saja tetapi juga menyentuh suatu&lt;br /&gt;lembaga yang luhur dan sentral yaitu rumah tangga. Luhur, karena lembaga&lt;br /&gt;ini merupakan benteng bagi pertahanan martabat manusia dan nilai-nilai&lt;br /&gt;ahlaq yang luhur dan sentral.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena lembaga itu memang merupakan pusat bagi lahir dan tumbuhnya Bani&lt;br /&gt;Adam, yang kelak mempunyai peranan kunci dalam mewujudkan kedamaian dan&lt;br /&gt;kemakmuran di bumi ini. Menurut Islam Bani Adam lah yang memperoleh&lt;br /&gt;kehormatan untuk memikul amanah Ilahi sebagai khalifah di muka bumi,&lt;br /&gt;sebagaimana firman Allah Ta'ala.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Artinya : Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat :&lt;br /&gt;"Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi". Mereka&lt;br /&gt;berkata : "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di muka bumi itu&lt;br /&gt;orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal&lt;br /&gt;kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau ?.&lt;br /&gt;Allah berfirman : "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu&lt;br /&gt;ketahui". (Al-Baqarah : 30).&lt;br /&gt;Perkawinan bukanlah persoalan kecil dan sepele, tapi merupakan persoalan&lt;br /&gt;penting dan besar. 'Aqad nikah (perkawinan) adalah sebagai suatu&lt;br /&gt;perjanjian yang kokoh dan suci (MITSAAQON GHOLIIDHOO), sebagaimana firman&lt;br /&gt;Allah Ta'ala.&lt;br /&gt;"Artinya : Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu&lt;br /&gt;telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri dan mereka&lt;br /&gt;(istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat".&lt;br /&gt;(An-Nisaa' : 21).&lt;br /&gt;Karena itu, diharapkan semua pihak yang terlibat di dalamnya, khususnya&lt;br /&gt;suami istri, memelihara dan menjaganya secara sungguh-sungguh dan penuh&lt;br /&gt;tanggung jawab.&lt;br /&gt;Agama Islam telah memberikan petunjuk yang lengkap dan rinci terhadap&lt;br /&gt;persoalan perkawinan. Mulai dari anjuran menikah, cara memilih pasangan&lt;br /&gt;yang ideal, melakukan khitbah (peminangan), bagaimana mendidik anak, serta&lt;br /&gt;memberikan jalan keluar jika terjadi kemelut dalam rumah tangga, sampai&lt;br /&gt;dalam proses nafaqah dan harta waris, semua diatur oleh Islam secara rinci&lt;br /&gt;dan detail.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya untuk memahami konsep Islam tentang perkawinan, maka rujukan&lt;br /&gt;yang paling sah dan benar adalah Al-Qur'an dan As-Sunnah Shahih (yang&lt;br /&gt;sesuai dengan pemahaman Salafus Shalih -pen). Dengan rujukan ini kita akan&lt;br /&gt;dapati kejelasan tentang aspek-aspek perkawinan maupun beberapa&lt;br /&gt;penyimpangan dan pergeseran nilai perkawinan yang terjadi di masyarakat&lt;br /&gt;kita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentu saja tidak semua persoalan dapat penulis tuangkan dalam tulisan ini,&lt;br /&gt;hanya beberapa persoalan yang perlu dibahas yaitu tentang : Fitrah&lt;br /&gt;Manusia, Tujuan Perkawinan dalam Islam, Tata Cara Perkawinan dan&lt;br /&gt;Penyimpangan Dalam Perkawinan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PERKAWINAN ADALAH FITRAH KEMANUSIAAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agama Islam adalah agama fithrah, dan manusia diciptakan Allah Ta'ala&lt;br /&gt;cocok dengan fitrah ini, karena itu Allah Subhanahu wa Ta'ala menyuruh&lt;br /&gt;manusia menghadapkan diri ke agama fithrah agar tidak terjadi&lt;br /&gt;penyelewengan dan penyimpangan. Sehingga manusia berjalan di atas&lt;br /&gt;fithrahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkawinan adalah fitrah kemanusiaan, maka dari itu Islam menganjurkan&lt;br /&gt;untuk nikah, karena nikah merupakan gharizah insaniyah (naluri&lt;br /&gt;kemanusiaan). Bila gharizah ini tidak dipenuhi dengan jalan yang sah yaitu&lt;br /&gt;perkawinan, maka ia akan mencari jalan-jalan syetan yang banyak&lt;br /&gt;menjerumuskan ke lembah hitam.&lt;br /&gt;Firman Allah Ta'ala.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Artinya : Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah);&lt;br /&gt;(tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah&lt;br /&gt;itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus;&lt;br /&gt;tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui". (Ar-Ruum : 30).&lt;br /&gt;A. Islam Menganjurkan Nikah&lt;br /&gt;Islam telah menjadikan ikatan perkawinan yang sah berdasarkan Al-Qur'an&lt;br /&gt;dan As-Sunnah sebagai satu-satunya sarana untuk memenuhi tuntutan naluri&lt;br /&gt;manusia yang sangat asasi, dan sarana untuk membina keluarga yang Islami.&lt;br /&gt;Penghargaan Islam terhadap ikatan perkawinan besar sekali, sampai-sampai&lt;br /&gt;ikatan itu ditetapkan sebanding dengan separuh agama. Anas bin Malik&lt;br /&gt;radliyallahu 'anhu berkata : "Telah bersabda Rasulullah shallallahu&lt;br /&gt;'alaihi wa sallam :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Artinya : Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari&lt;br /&gt;agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang&lt;br /&gt;separuhnya lagi". (Hadist Riwayat Thabrani dan Hakim).&lt;br /&gt;B. Islam Tidak Menyukai Membujang&lt;br /&gt;Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan&lt;br /&gt;melarang keras kepada orang yang tidak mau menikah. Anas bin Malik&lt;br /&gt;radliyallahu 'anhu berkata : "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam&lt;br /&gt;memerintahkan kami untuk nikah dan melarang kami membujang dengan larangan&lt;br /&gt;yang keras". Dan beliau bersabda :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Artinya : Nikahilah perempuan yang banyak anak dan penyayang. Karena aku&lt;br /&gt;akan berbangga dengan banyaknya umatku dihadapan para Nabi kelak di hari&lt;br /&gt;kiamat". (Hadits Riwayat Ahmad dan di shahihkan oleh Ibnu Hibban).&lt;br /&gt;Pernah suatu ketika tiga orang shahabat datang bertanya kepada istri-istri&lt;br /&gt;Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang peribadatan beliau, kemudian&lt;br /&gt;setelah diterangkan, masing-masing ingin meningkatkan peribadatan mereka.&lt;br /&gt;Salah seorang berkata: Adapun saya, akan puasa sepanjang masa tanpa putus.&lt;br /&gt;Dan yang lain berkata: Adapun saya akan menjauhi wanita, saya tidak akan&lt;br /&gt;kawin selamanya .... Ketika hal itu didengar oleh Nabi shallallahu 'alaihi&lt;br /&gt;wa sallam, beliau keluar seraya bersabda :&lt;br /&gt;"Artinya : Benarkah kalian telah berkata begini dan begitu, sungguh demi&lt;br /&gt;Allah, sesungguhnya akulah yang paling takut dan taqwa di antara kalian.&lt;br /&gt;Akan tetapi aku berpuasa dan aku berbuka, aku shalat dan aku juga tidur&lt;br /&gt;dan aku juga mengawini perempuan. Maka barangsiapa yang tidak menyukai&lt;br /&gt;sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku". (Hadits Riwayat Bukhari dan&lt;br /&gt;Muslim).&lt;br /&gt;Orang yang mempunyai akal dan bashirah tidak akan mau menjerumuskan&lt;br /&gt;dirinya ke jalan kesesatan dengan hidup membujang. Kata Syaikh Hussain&lt;br /&gt;Muhammad Yusuf : "Hidup membujang adalah suatu kehidupan yang kering dan&lt;br /&gt;gersang, hidup yang tidak mempunyai makna dan tujuan. Suatu kehidupan yang&lt;br /&gt;hampa dari berbagai keutamaan insani yang pada umumnya ditegakkan atas&lt;br /&gt;dasar egoisme dan mementingkan diri sendiri serta ingin terlepas dari&lt;br /&gt;semua tanggung jawab".&lt;br /&gt;Orang yang membujang pada umumnya hanya hidup untuk dirinya sendiri.&lt;br /&gt;Mereka membujang bersama hawa nafsu yang selalu bergelora, hingga&lt;br /&gt;kemurnian semangat dan rohaninya menjadi keruh. Mereka selalu ada dalam&lt;br /&gt;pergolakan melawan fitrahnya, kendatipun ketaqwaan mereka dapat&lt;br /&gt;diandalkan, namun pergolakan yang terjadi secara terus menerus lama&lt;br /&gt;kelamaan akan melemahkan iman dan ketahanan jiwa serta mengganggu&lt;br /&gt;kesehatan dan akan membawanya ke lembah kenistaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi orang yang enggan menikah baik itu laki-laki atau perempuan, maka&lt;br /&gt;mereka itu sebenarnya tergolong orang yang paling sengsara dalam hidup&lt;br /&gt;ini. Mereka itu adalah orang yang paling tidak menikmati kebahagiaan&lt;br /&gt;hidup, baik kesenangan bersifat sensual maupun spiritual. Mungkin mereka&lt;br /&gt;kaya, namun mereka miskin dari karunia Allah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Islam menolak sistem ke-rahib-an karena sistem tersebut bertentangan&lt;br /&gt;dengan fitrah kemanusiaan, dan bahkan sikap itu berarti melawan sunnah dan&lt;br /&gt;kodrat Allah Ta'ala yang telah ditetapkan bagi makhluknya. Sikap enggan&lt;br /&gt;membina rumah tangga karena takut miskin adalah sikap orang jahil (bodoh),&lt;br /&gt;karena semua rezeki sudah diatur oleh Allah sejak manusia berada di alam&lt;br /&gt;rahim, dan manusia tidak bisa menteorikan rezeki yang dikaruniakan Allah,&lt;br /&gt;misalnya ia berkata : "Bila saya hidup sendiri gaji saya cukup, tapi bila&lt;br /&gt;punya istri tidak cukup ?!".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkataan ini adalah perkataan yang batil, karena bertentangan dengan&lt;br /&gt;ayat-ayat Allah dan hadits-hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa&lt;br /&gt;sallam. Allah memerintahkan untuk kawin, dan seandainya mereka fakir pasti&lt;br /&gt;Allah akan membantu dengan memberi rezeki kepadanya. Allah menjanjikan&lt;br /&gt;suatu pertolongan kepada orang yang nikah, dalam firman-Nya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Artinya : Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan&lt;br /&gt;orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki&lt;br /&gt;dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan&lt;br /&gt;karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui".&lt;br /&gt;(An-Nur : 32).&lt;br /&gt;Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menguatkan janji Allah itu dengan&lt;br /&gt;sabdanya :&lt;br /&gt;"Artinya : Ada tiga golongan manusia yang berhak Allah tolong mereka,&lt;br /&gt;yaitu seorang mujahid fi sabilillah, seorang hamba yang menebus dirinya&lt;br /&gt;supaya merdeka, dan seorang yang menikah karena ingin memelihara&lt;br /&gt;kehormatannya". (Hadits Riwayat Ahmad 2 : 251, Nasa'i, Tirmidzi, Ibnu&lt;br /&gt;Majah hadits No. 2518, dan Hakim 2 : 160 dari shahabat Abu Hurairah&lt;br /&gt;radliyallahu 'anhu).&lt;br /&gt;Para Salafus-Shalih sangat menganjurkan untuk nikah dan mereka anti&lt;br /&gt;membujang, serta tidak suka berlama-lama hidup sendiri.&lt;br /&gt;Ibnu Mas'ud radliyallahu 'anhu pernah berkata : "Jika umurku tinggal&lt;br /&gt;sepuluh hari lagi, sungguh aku lebih suka menikah daripada aku harus&lt;br /&gt;menemui Allah sebagai seorang bujangan". (Ihya Ulumuddin dan Tuhfatul&lt;br /&gt;'Arus hal. 20).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TUJUAN PERKAWINAN DALAM ISLAM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di tulisan terdahulu [bagian kedua] kami sebutkan bahwa perkawinan adalah&lt;br /&gt;fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu&lt;br /&gt;dengan aqad nikah (melalui jenjang perkawinan), bukan dengan cara yang&lt;br /&gt;amat kotor menjijikan seperti cara-cara orang sekarang ini dengan&lt;br /&gt;berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain&lt;br /&gt;sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sasaran utama dari disyari'atkannya perkawinan dalam Islam di antaranya&lt;br /&gt;ialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji,&lt;br /&gt;yang telah menurunkan dan meninabobokan martabat manusia yang luhur. Islam&lt;br /&gt;memandang perkawinan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efefktif&lt;br /&gt;untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi&lt;br /&gt;masyarakat dari kekacauan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam&lt;br /&gt;bersabda :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Artinya : Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan&lt;br /&gt;untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan,&lt;br /&gt;dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu,&lt;br /&gt;maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi&lt;br /&gt;dirinya". (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa'i,&lt;br /&gt;Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi).&lt;br /&gt;3. Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami&lt;br /&gt;Dalam Al-Qur'an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya Thalaq&lt;br /&gt;(perceraian), jika suami istri sudah tidak sanggup lagi menegakkan&lt;br /&gt;batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah dalam ayat berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Artinya : Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk&lt;br /&gt;lagi dengan cara ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak&lt;br /&gt;halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan&lt;br /&gt;kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat&lt;br /&gt;menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang&lt;br /&gt;bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah&lt;br /&gt;hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang&lt;br /&gt;melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang dhalim".&lt;br /&gt;(Al-Baqarah : 229).&lt;br /&gt;Yakni keduanya sudah tidak sanggup melaksanakan syari'at Allah. Dan&lt;br /&gt;dibenarkan rujuk (kembali nikah lagi) bila keduanya sanggup menegakkan&lt;br /&gt;batas-batas Allah. Sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al-Baqarah&lt;br /&gt;lanjutan ayat di atas :&lt;br /&gt;"Artinya : Kemudian jika si suami menthalaqnya (sesudah thalaq yang&lt;br /&gt;kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dikawin dengan&lt;br /&gt;suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka&lt;br /&gt;tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami yang pertama dan istri) untuk&lt;br /&gt;kawin kembali, jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan&lt;br /&gt;hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkannya kepada kaum&lt;br /&gt;yang (mau) mengetahui ". (Al-Baqarah : 230).&lt;br /&gt;Jadi tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istri&lt;br /&gt;melaksanakan syari'at Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya&lt;br /&gt;rumah tangga berdasarkan syari'at Islam adalah WAJIB. Oleh karena itu&lt;br /&gt;setiap muslim dan muslimah yang ingin membina rumah tangga yang Islami,&lt;br /&gt;maka ajaran Islam telah memberikan beberapa kriteria tentang calon&lt;br /&gt;pasangan yang ideal :&lt;br /&gt;a. Harus Kafa'ah&lt;br /&gt;b. Shalihah&lt;br /&gt;a. Kafa'ah Menurut Konsep Islam&lt;br /&gt;Pengaruh materialisme telah banyak menimpa orang tua. Tidak sedikit zaman&lt;br /&gt;sekarang ini orang tua yang memiliki pemikiran, bahwa di dalam mencari&lt;br /&gt;calon jodoh putra-putrinya, selalu mempertimbangkan keseimbangan&lt;br /&gt;kedudukan, status sosial dan keturunan saja. Sementara pertimbangan agama&lt;br /&gt;kurang mendapat perhatian. Masalah Kufu' (sederajat, sepadan) hanya diukur&lt;br /&gt;lewat materi saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Islam, Kafa'ah atau kesamaan, kesepadanan atau sederajat dalam&lt;br /&gt;perkawinan, dipandang sangat penting karena dengan adanya kesamaan antara&lt;br /&gt;kedua suami istri itu, maka usaha untuk mendirikan dan membina rumah&lt;br /&gt;tangga yang Islami inysa Allah akan terwujud. Tetapi kafa'ah menurut Islam&lt;br /&gt;hanya diukur dengan kualitas iman dan taqwa serta ahlaq seseorang, bukan&lt;br /&gt;status sosial, keturunan dan lain-lainnya. Allah memandang sama derajat&lt;br /&gt;seseorang baik itu orang Arab maupun non Arab, miskin atau kaya. Tidak ada&lt;br /&gt;perbedaan dari keduanya melainkan derajat taqwanya (Al-Hujuraat : 13).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Artinya : Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang&lt;br /&gt;laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan&lt;br /&gt;bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang&lt;br /&gt;paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang-orang yang paling&lt;br /&gt;bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha&lt;br /&gt;Mengenal". (Al-Hujuraat : 13).&lt;br /&gt;Dan mereka tetap sekufu' dan tidak ada halangan bagi mereka untuk menikah&lt;br /&gt;satu sama lainnya. Wajib bagi para orang tua, pemuda dan pemudi yang masih&lt;br /&gt;berfaham materialis dan mempertahankan adat istiadat wajib mereka&lt;br /&gt;meninggalkannya dan kembali kepada Al-Qur'an dan Sunnah Nabi yang Shahih.&lt;br /&gt;Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :&lt;br /&gt;"Artinya : Wanita dikawini karena empat hal : Karena hartanya, karena&lt;br /&gt;keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka hendaklah&lt;br /&gt;kamu pilih karena agamanya (ke-Islamannya), sebab kalau tidak demikian,&lt;br /&gt;niscaya kamu akan celaka". (Hadits Shahi Riwayat Bukhari 6:123, Muslim&lt;br /&gt;4:175).&lt;br /&gt;b. Memilih Yang Shalihah&lt;br /&gt;Orang yang mau nikah harus memilih wanita yang shalihah dan wanita harus&lt;br /&gt;memilih laki-laki yang shalih.&lt;br /&gt;Menurut Al-Qur'an wanita yang shalihah ialah :&lt;br /&gt;"Artinya : Wanita yang shalihah ialah yang ta'at kepada Allah lagi&lt;br /&gt;memelihara diri bila suami tidak ada, sebagaimana Allah telah memelihara&lt;br /&gt;(mereka)". (An-Nisaa : 34).&lt;br /&gt;Menurut Al-Qur'an dan Al-Hadits yang Shahih di antara ciri-ciri wanita&lt;br /&gt;yang shalihah ialah :&lt;br /&gt;"Ta'at kepada Allah, Ta'at kepada Rasul, Memakai jilbab yang menutup&lt;br /&gt;seluruh auratnya dan tidak untuk pamer kecantikan (tabarruj) seperti&lt;br /&gt;wanita jahiliyah (Al-Ahzab : 32), Tidak berdua-duaan dengan laki-laki yang&lt;br /&gt;bukan mahram, Ta'at kepada kedua Orang Tua dalam kebaikan, Ta'at kepada&lt;br /&gt;suami dan baik kepada tetangganya dan lain sebagainya".&lt;br /&gt;Bila kriteria ini dipenuhi Insya Allah rumah tangga yang Islami akan&lt;br /&gt;terwujud. Sebagai tambahan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam&lt;br /&gt;menganjurkan untuk memilih wanita yang peranak dan penyayang agar dapat&lt;br /&gt;melahirkan generasi penerus umat.&lt;br /&gt;4. Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan&lt;br /&gt;berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga&lt;br /&gt;adalah salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di samping&lt;br /&gt;ibadat dan amal-amal shalih yang lain, sampai-sampai menyetubuhi istri-pun&lt;br /&gt;termasuk ibadah (sedekah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Artinya : Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk&lt;br /&gt;sedekah !. Mendengar sabda Rasulullah para shahabat keheranan dan bertanya&lt;br /&gt;: "Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap&lt;br /&gt;istrinya akan mendapat pahala ?" Nabi shallallahu alaihi wa sallam&lt;br /&gt;menjawab : "Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh&lt;br /&gt;dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa .? Jawab para shahabat&lt;br /&gt;:"Ya, benar". Beliau bersabda lagi : "Begitu pula kalau mereka bersetubuh&lt;br /&gt;dengan istrinya (di tempat yang halal), mereka akan memperoleh pahala !".&lt;br /&gt;(Hadits Shahih Riwayat Muslim 3:82, Ahmad 5:1167-168 dan Nasa'i dengan&lt;br /&gt;sanad yang Shahih).&lt;br /&gt;5. Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih&lt;br /&gt;Tujuan perkawinan di antaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan&lt;br /&gt;bani Adam, Allah berfirman :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Artinya : Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami&lt;br /&gt;istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan&lt;br /&gt;cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka&lt;br /&gt;beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?". (An-Nahl :&lt;br /&gt;72).&lt;br /&gt;Dan yang terpenting lagi dalam perkawinan bukan hanya sekedar memperoleh&lt;br /&gt;anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas,&lt;br /&gt;yaitu mencari anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah.&lt;br /&gt;Tentunya keturunan yang shalih tidak akan diperoleh melainkan dengan&lt;br /&gt;pendidikan Islam yang benar. Kita sebutkan demikian karena banyak "Lembaga&lt;br /&gt;Pendidikan Islam", tetapi isi dan caranya tidak Islami. Sehingga banyak&lt;br /&gt;kita lihat anak-anak kaum muslimin tidak memiliki ahlaq Islami,&lt;br /&gt;diakibatkan karena pendidikan yang salah. Oleh karena itu suami istri&lt;br /&gt;bertanggung jawab mendidik, mengajar, dan mengarahkan anak-anaknya ke&lt;br /&gt;jalan yang benar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentang tujuan perkawinan dalam Islam, Islam juga memandang bahwa&lt;br /&gt;pembentukan keluarga itu sebagai salah satu jalan untuk merealisasikan&lt;br /&gt;tujuan-tujuan yang lebih besar yang meliputi berbagai aspek kemasyarakatan&lt;br /&gt;berdasarkan Islam yang akan mempunyai pengaruh besar dan mendasar terhadap&lt;br /&gt;kaum muslimin dan eksistensi umat Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TATA CARA PERKAWINAN DALAM ISLAM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara perkawinan&lt;br /&gt;berlandaskan Al-Qur'an dan Sunnah yang Shahih (sesuai dengan pemahaman&lt;br /&gt;para Salafus Shalih -peny), secara singkat penulis sebutkan dan jelaskan&lt;br /&gt;seperlunya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Khitbah (Peminangan)&lt;br /&gt;Seorang muslim yang akan mengawini seorang muslimah hendaknya ia meminang&lt;br /&gt;terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain,&lt;br /&gt;dalam hal ini Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang&lt;br /&gt;dipinang oleh orang lain (Muttafaq 'alaihi). Dalam khitbah disunnahkan&lt;br /&gt;melihat wajah yang akan dipinang (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Abu Dawud,&lt;br /&gt;Tirmidzi No. 1093 dan Darimi).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Aqad Nikah&lt;br /&gt;Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi :&lt;br /&gt;a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.&lt;br /&gt;b. Adanya Ijab Qabul.&lt;br /&gt;c. Adanya Mahar.&lt;br /&gt;d. Adanya Wali.&lt;br /&gt;e. Adanya Saksi-saksi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan menurut sunnah sebelum aqad nikah diadakan khutbah terlebih dahulu&lt;br /&gt;yang dinamakan Khutbatun Nikah atau Khutbatul Hajat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Walimah&lt;br /&gt;Walimatul 'urusy hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin dan&lt;br /&gt;dalam walimah hendaknya&lt;br /&gt;diundang orang-orang miskin. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam&lt;br /&gt;bersabda tentang mengundang orang-orang kaya saja berarti makanan itu&lt;br /&gt;sejelek-jelek makanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Artinya : Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya&lt;br /&gt;mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin&lt;br /&gt;tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka&lt;br /&gt;ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya". (Hadits Shahih Riwayat Muslim&lt;br /&gt;4:154 dan Baihaqi 7:262 dari Abu Hurairah).&lt;br /&gt;Sebagai catatan penting hendaknya yang diundang itu orang-orang shalih,&lt;br /&gt;baik kaya maupun miskin, karena ada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa&lt;br /&gt;sallam :&lt;br /&gt;"Artinya : Janganlah kamu bergaul melainkan dengan orang-orang mukmin dan&lt;br /&gt;jangan makan makananmu melainkan orang-orang yang taqwa". (Hadist Shahih&lt;br /&gt;Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Hakim 4:128 dan Ahmad 3:38 dari Abu Sa'id&lt;br /&gt;Al-Khudri).&lt;br /&gt;SEBAGIAN PENYELEWENGAN YANG TERJADI DALAM PERKAWINAN YANG WAJIB&lt;br /&gt;DIHINDARKAN/DIHILANGKAN&lt;br /&gt;1. Pacaran&lt;br /&gt;Kebanyakan orang sebelum melangsungkan perkawinan biasanya "Berpacaran"&lt;br /&gt;terlebih dahulu, hal ini biasanya dianggap sebagai masa perkenalan&lt;br /&gt;individu, atau masa penjajakan atau dianggap sebagai perwujudan rasa cinta&lt;br /&gt;kasih terhadap lawan jenisnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adanya anggapan seperti ini, kemudian melahirkan konsesus bersama antar&lt;br /&gt;berbagai pihak untuk&lt;br /&gt;menganggap masa berpacaran sebagai sesuatu yang lumrah dan wajar-wajar&lt;br /&gt;saja. Anggapan seperti ini adalah anggapan yang salah dan keliru. Dalam&lt;br /&gt;berpacaran sudah pasti tidak bisa dihindarkan dari berintim-intim dua&lt;br /&gt;insan yang berlainan jenis, terjadi pandang memandang dan terjadi sentuh&lt;br /&gt;menyentuh, yang sudah jelas semuanya haram hukumnya menurut syari'at&lt;br /&gt;Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Artinya : Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan&lt;br /&gt;seorang perempuan, melainkan si perempuan itu bersama mahramnya". (Hadits&lt;br /&gt;Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim).&lt;br /&gt;Jadi dalam Islam tidak ada kesempatan untuk berpacaran dan berpacaran&lt;br /&gt;hukumnya haram.&lt;br /&gt;2. Tukar Cincin&lt;br /&gt;Dalam peminangan biasanya ada tukar cincin sebagai tanda ikatan, hal ini&lt;br /&gt;bukan dari ajaran Islam. (Lihat Adabuz-Zafat, Nashiruddin Al-Bani)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Menuntut Mahar Yang Tinggi&lt;br /&gt;Menurut Islam sebaik-baik mahar adalah yang murah dan mudah, tidak&lt;br /&gt;mempersulit atau mahal. Memang mahar itu hak wanita, tetapi Islam&lt;br /&gt;menyarankan agar mempermudah dan melarang menuntut mahar yang tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun cerita teguran seorang wanita terhadap Umar bin Khattab yang&lt;br /&gt;membatasi mahar wanita, adalah cerita yang salah karena riwayat itu sangat&lt;br /&gt;lemah. (Lihat Irwa'ul Ghalil 6, hal. 347-348).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Mengikuti Upacara Adat&lt;br /&gt;Ajaran dan peraturan Islam harus lebih tinggi dari segalanya. Setiap&lt;br /&gt;acara, upacara dan adat istiadat yang bertentangan dengan Islam, maka&lt;br /&gt;wajib untuk dihilangkan. Umumnya umat Islam dalam cara perkawinan selalu&lt;br /&gt;meninggikan dan menyanjung adat istiadat setempat, sehingga sunnah-sunnah&lt;br /&gt;Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang benar dan shahih telah mereka&lt;br /&gt;matikan dan padamkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sungguh sangat ironis...!. Kepada mereka yang masih menuhankan adat&lt;br /&gt;istiadat jahiliyah dan melecehkan konsep Islam, berarti mereka belum yakin&lt;br /&gt;kepada Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Artinya : Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum)&lt;br /&gt;siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang&lt;br /&gt;yakin ?". (Al-Maaidah : 50).&lt;br /&gt;Orang-orang yang mencari konsep, peraturan, dan tata cara selain Islam,&lt;br /&gt;maka semuanya tidak akan diterima oleh Allah dan kelak di Akhirat mereka&lt;br /&gt;akan menjadi orang-orang yang merugi, sebagaimana firman Allah Ta'ala :&lt;br /&gt;"Artinya : Barangsiapa yang mencari agama selain agama Islam, maka&lt;br /&gt;sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di&lt;br /&gt;akhirat termasuk orang-orang yang rugi". (Ali-Imran : 85).&lt;br /&gt;5. Mengucapkan Ucapan Selamat Ala Kaum Jahiliyah&lt;br /&gt;Kaum jahiliyah selalu menggunakan kata-kata Birafa' Wal Banin, ketika&lt;br /&gt;mengucapkan selamat kepada kedua mempelai. Ucapan Birafa' Wal Banin&lt;br /&gt;(=semoga mempelai murah rezeki dan banyak anak) dilarang oleh Islam.&lt;br /&gt;Dari Al-Hasan, bahwa 'Aqil bin Abi Thalib nikah dengan seorang wanita dari&lt;br /&gt;Jasyam. Para tamu mengucapkan selamat dengan ucapan jahiliyah : Birafa'&lt;br /&gt;Wal Banin. 'Aqil bin Abi Thalib melarang mereka seraya berkata :&lt;br /&gt;"Janganlah kalian ucapkan demikian !. Karena Rasulullah shallallhu 'alaihi&lt;br /&gt;wa sallam melarang ucapan demikian". Para tamu bertanya :"Lalu apa yang&lt;br /&gt;harus kami ucapkan, wahai Abu Zaid ?".&lt;br /&gt;'Aqil menjelaskan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Ucapkanlah : Barakallahu lakum wa Baraka 'Alaiykum" (= Mudah-mudahan&lt;br /&gt;Allah memberi kalian keberkahan dan melimpahkan atas kalian keberkahan).&lt;br /&gt;Demikianlah ucapan yang diperintahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa&lt;br /&gt;sallam". (Hadits Shahih Riwayat Ibnu Abi Syaibah, Darimi 2:134, Nasa'i,&lt;br /&gt;Ibnu Majah, Ahmad 3:451, dan lain-lain).&lt;br /&gt;Do'a yang biasa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ucapkan kepada&lt;br /&gt;seorang mempelai ialah :&lt;br /&gt;"Baarakallahu laka wa baarakaa 'alaiyka wa jama'a baiynakumaa fii khoir"&lt;br /&gt;Do'a ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah:&lt;br /&gt;'Artinya : Dari Abu hurairah, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa&lt;br /&gt;sallam jika mengucapkan selamat kepada seorang mempelai, beliau&lt;br /&gt;mengucapkan do'a : (Baarakallahu laka wabaraka 'alaiyka wa jama'a&lt;br /&gt;baiynakuma fii khoir) = Mudah-mudahan Allah memberimu keberkahan,&lt;br /&gt;Mudah-mudahan Allah mencurahkan keberkahan atasmu dan mudah-mudahan Dia&lt;br /&gt;mempersatukan kamu berdua dalam kebaikan". (Hadits Shahih Riwayat Ahmad&lt;br /&gt;2:38, Tirmidzi, Darimi 2:134, Hakim 2:183, Ibnu Majah dan Baihaqi 7:148).&lt;br /&gt;6. Adanya Ikhtilath&lt;br /&gt;Ikhtilath adalah bercampurnya laki-laki dan wanita hingga terjadi pandang&lt;br /&gt;memandang, sentuh menyentuh, jabat tangan antara laki-laki dan wanita.&lt;br /&gt;Menurut Islam antara mempelai laki-laki dan wanita harus dipisah, sehingga&lt;br /&gt;apa yang kita sebutkan di atas dapat dihindari semuanya.&lt;br /&gt;7. Pelanggaran Lain&lt;br /&gt;Pelanggaran-pelanggaran lain yang sering dilakukan di antaranya adalah&lt;br /&gt;musik yang hingar bingar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KHATIMAH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rumah tangga yang ideal menurut ajaran Islam adalah rumah tangga yang&lt;br /&gt;diliputi Sakinah (ketentraman jiwa), Mawaddah (rasa cinta) dan Rahmah&lt;br /&gt;(kasih sayang), Allah berfirman :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan&lt;br /&gt;untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu hidup tentram&lt;br /&gt;bersamanya. Dan Dia (juga) telah menjadikan diantaramu (suami, istri) rasa&lt;br /&gt;cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar&lt;br /&gt;terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir". (Ar-Ruum : 21).&lt;br /&gt;Dalam rumah tangga yang Islami, seorang suami dan istri harus saling&lt;br /&gt;memahami kekurangan dan&lt;br /&gt;kelebihannya, serta harus tahu pula hak dan kewajibannya serta memahami&lt;br /&gt;tugas dan fungsinya&lt;br /&gt;masing-masing yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.&lt;br /&gt;Sehingga upaya untuk mewujudkan perkawinan dan rumah tangga yang mendapat&lt;br /&gt;keridla'an Allah dapat terealisir, akan tetapi mengingat kondisi manusia&lt;br /&gt;yang tidak bisa lepas dari kelemahan dan kekurangan, sementara ujian dan&lt;br /&gt;cobaan selalu mengiringi kehidupan manusia, maka tidak jarang pasangan&lt;br /&gt;yang sedianya hidup tenang, tentram dan bahagia mendadak dilanda "kemelut"&lt;br /&gt;perselisihan dan percekcokan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila sudah diupayakan untuk damai sebagaimana yang disebutkan dalam&lt;br /&gt;Al-Qur'an surat An-Nisaa : 34-35, tetapi masih juga gagal, maka Islam&lt;br /&gt;memberikan jalan terakhir, yaitu "perceraian".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Marilah kita berupaya untuk melakasanakan perkawinan secara Islam dan&lt;br /&gt;membina rumah tangga yang Islami, serta kita wajib meninggalkan aturan,&lt;br /&gt;tata cara, upacara dan adat istiadat yang bertentangan dengan Islam.&lt;br /&gt;Ajaran Islam-lah satu-satunya ajaran yang benar dan diridlai oleh Allah&lt;br /&gt;Subhanahu wa Ta'ala (Ali-Imran : 19).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Artinya : Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami istri-istri dan&lt;br /&gt;keturunan yang menyejukkan hati kami, dan jadikanlah kami Imam bagi&lt;br /&gt;orang-orang yang bertaqwa". (Al-Furqaan : 74)&lt;br /&gt;Amiin.&lt;br /&gt;Wallahu a'alam bish shawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Judul Asli = Konsep Perkawinan Dalam Isla&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7025216-112725123291770035?l=cintaku-bp.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://cintaku-bp.blogspot.com/feeds/112725123291770035/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7025216&amp;postID=112725123291770035' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7025216/posts/default/112725123291770035'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7025216/posts/default/112725123291770035'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://cintaku-bp.blogspot.com/2005/09/nasihat-perkawinan.html' title='Nasihat Perkawinan'/><author><name>cinta</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7025216.post-112725056221154354</id><published>2005-09-20T14:06:00.000-07:00</published><updated>2005-09-20T14:09:22.216-07:00</updated><title type='text'>Arti Nikah Mut'ah bagi Wanita</title><content type='html'>Cenderung serba merugikan &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akhir-akhir ini, permasalahan halal-haram nikah mut'ah kewmbali merebak ke permukaan. Permasalahan ini identik dengan perseteruan antara Islam sunny dan syi'ah. Mencari siapa yang salah dan siapa yang benar bukannya hal yang mudah, karena masing-masing melihat dari sudut pandang yang berbeda. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apalagi pernikahan mut'ah ini pernah dilakukan di zaman Nabi, tetapi juga pernah dilarang, terlebih pada zaman khalifah Umar. Sekarang, masih terus diperdebatkan, apakah akan dihukumi sunnah, mubah ataukah makruh. Tulisan ini tidak akan mengupas masalah hukum, tetapi akan mencoba menggali pembahasan ditinjau dari sisi psikologis keluarga dan kemanusiaan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekilas nikah mut'ah &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada zaman Rasulullah saw belum ada mobil, kapal, maupun pesawat. Para tentara yang harus pergi berperang ke negeri tetangga harus berjalan kaki atau berkuda puluhan bahkan ratusan dan ribuan kilometer. Tentu saja dibutuhkan waktu yang sangat lama. Perjalanan saja bisa makan waktu berminggu-minggu. Tak jarang para tentara ini baru bisa pulang enam bulan kemudian. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka meninggalkan istri di kampung halaman, tetapi ternyata kebutuhan biologis tak bisa ikut ditinggalkan. Sebagai manusia normal, mereka tetap memiliki gairah untuk berhubungan seksual. Hingga terjadi satu saat di mana para tentara itu tak kuat dan mereka memohon keringanan kepada Nabi untuk melakukan nikah mut'ah dengan kaum wanita di daerah peperangan tersebut. Pernikahan jenis ini tidak seperti perikahan biasa yang tanpa batas waktu, melainkan sejak ijab qabul sudah ditetapkan batas waktu berlakunya ikatan pernikahan tersebut. Aturan ini memberi kesempatan kepada para tentara untuk menikah sementara dengan gadis di sana hingga tiba saat pulang ke tanah air. Memandang hal tersebut sebagai satu kondisi darurat, maka Rasulullah pun memberikan izin. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika tiba masa pemerintahan khalifah Umar bin Khattab, sang khalifah melarang rakyatnya untuk melakukan nikah mut'ah tersebut. Antara lain karena menurutnya kondisi darurat yang menyebabkan Rasulullah memperbolehkan hal tersebut sudah tak terjadi lagi. Cara mengatasinya, Umar telah memberlakukan aturan yang menggilir para tentara untuk tidak terlalu lama berada di medan peperangan. Pasukan diatur bergiliran, paling lama empat bulan meninggalkan kampung halamannya, sehingga tidak pula menelantarkan istrinya sendirian di rumah. Itu sebabnya, nikah mut'ah dianggap sudah tak diperlukan lagi. Dan untuk menghindari penyalahgunan syariah pernikahan ini untuk hal-hal yang kurang bertanggung jawab, maka dipandang akan lebih baik untuk melarangnya dari pada memperbolehkannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Arti pernikahan bagi wanita &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Siapapun, baik laki maupun wanita, baik yang bersikap pro maupun kontra, akan sepakat dalam menilai, siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan dalam masalah nikah mut'ah ini. Manakala sebuah perceraian, atau perpisahan antara suami istri terjadi, jelas pihak wanita yang paling merasakan getahnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terutama dalam masalah psikologis. Bagi wanita, pernikahan adalah salah satu tujuan hidupnya. Bagi mereka mencintai seseorang dan mengabdi kepadanya adalah segala-galanya. Jika seorang wanita menemukan orang tempat tambatan hatinya, maka pengorbanan sebesar apapun bisa ia berikan. Sudah kodratnya wanita, mereka hidup untuk mencintai. Kebahagiaan yang hakiki bagi wanita manakala mereka bisa mencintai, memberi dan berkorban. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sepanjang cinta masih bersemi dalam hatinya, mungkinkah ia akan rela melepas suaminya untuk pergi jauh dan tak kembali karena masa kontrak ikatan pernikahan telah habis? Sungguh, bagi seorang wanita yang mencintai dengan tulus, ini adalah hal yang mustahil. Kecuali bagi mereka yang begitu yakin bahwa syariah ini disunnahkan Allah, dan mereka berusaha membuang perasaan mereka sendiri demi kecintaannya kepada Allah. Namun yang jelas, duka yang ditinggalkan dalam dadanya mungkin akan terus menganga dan mengalirkan darah sampai matinya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wanita yang telah memberikan cinta tulus kepada suaminya, ia wujudkan dalam bentuk penyerahan jiwa dan raganya secara total, akan memperoleh kebahagiaan yang ia butuhkan. Dan perpisahan yang harus terjadi karena batas waktu pernikahan mut'ah telah habis akan mengikis kebahagiaannya itu menjadi duka yang teramat dalam. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesedih apapun laki-laki berpisah dengan istrinya, pasti masih akan lebih sedih lagi perasaan wanita yang harus berpisah dengan orang yang harus ia cintai. Ini disebabkan juga karena wanita melibatkan seluruh perasan dan emosinya dalam setiap ia berhubungan badan dengan orang yang ia cintai. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kenyataan ini bisa dipelajari dari bukti, bahwa kaum lesbi yang telah bertobat dan ingin meninggalkan dunia maksiatnya itu rata-rata mengalami kesulitan yang lebih besar dibandingkan kaum homo yang juga ingin meninggalkan kekeliruannya. Beberapa ahli mengatakan, dalam kondisi yang parah, kemungkinan kaum lesbian untuk bisa sembuh jauh lebih kecil dibanding dari kaum homo. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kenyataan ini cukup menggambarkan betapa dalamnya arti kegiatan seksual bagi seorang wanita normal, jauh lebih bermakna dari pada yang dirasakan kaum laki-laki. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau laki-laki diperbolehkan memiliki lebih dari satu istri, itu karena secara psikologis mereka tak terpengaruh dengan pergiliran tersebut. Mereka bisa membagi cintanya kepada istri-istrinya itu. Lain dengan wanita. Jika wanita jatuh cinta, mereka cenderung akan menyerahkan seluruh cintanya kepada seorang laki-laki. Secara normal mereka bisa dimadu, tetapi tak akan bisa memiliki dua suami pada saat yang bersamaan, kecuali jika cintanya tidak tulus, hanya berpura-pura. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syariah nikah mut'ah ini hanya akan menguntungkan wanita jika mereka bisa membatasi cinta mereka kepada suami. Atau bahkan melakukannya tanpa cinta sama sekali. Mungkin mereka melakukannya hanya karena kebutuhan ekonomi, status, atau sekadar ingin menolong para tentara yang membutuhkan istri itu. Tetapi sungguh, alasan-alasan ini adalah alasan yang sangat rapuh untuk membina sebuah keluarga. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Arti ayah bagi anak &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain merugikan pihak wanita, siapa lagi yang akan dirugikan dengan pernikahan cara ini? Kita bisa belajar dari kisah hidup putri Diana, yang mengorbankan dirinya untuk bisa bertahan selama belasan tahun dalam kehidupan keluarga yang tidak harmonis. Selama itu ia berjuang untuk bertahan menghadapi konflik dengan suami, upayanya menyembunyikan konflik tersebut dari mata anak-anaknya, kekeringan jiwa dari belaian kasih sayang suami, sendiri menghadapi clash dengan mertua, semua itu menyebabkannya mengalami stress dalam tingkatan yang amat tinggi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau Diana bisa bertahan, itu adalah karena demi anak-anaknya. Sebagai bekas guru TK, Diana cukup menguasai metode pendidikan anak dengan baik. Salah satu yang ia yakini adalah bahwa figur ayah dan ibu, bagi anak memiliki arti mutlak dan tak tergantikan. Itu sebabnya, ia memilih bertahan dalam pernikahannya dengan risiko yang menyengsarakan dirinya, demi memberikan pendidikan terbaik bagi putra-putranya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalaulah akhirnya ia memilih bercerai, keadaan sudah tidak terlalu parah karena putra-putranya sudah menginjak dewasa. Dasar pendidikan yang mereka peroleh sudah cukup mantap untuk menghadapi permasalahan dalam kehidupan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masyarakat tak lagi berdebat tentang begitu buruknya akibat yang harus diderita anak jika orang tua mereka harus bercerai. Buktipun berbicara, anak yang dibesarkan dalam kondisi ini kelak ketika dewasa memiliki kecenderungan menjadi orang yang bermasalah, sukar diatur, dsb. Secara sunnatullah, pendidikan anak baru akan optimal jika ditangani oleh 'duet parent', ayah dan ibu. Kecuali dalam kondisi khusus yang diskenario Allah untuk para nabi, Muhammad saw dan Ismail as, misalnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbicara tentang kaitan antara hal ini dengan pernikahan mut'ah, sama halnya dengan menggugah kesadaran seseorang bahwa mereka menikah bukan untuk diri mereka sendiri semata. Bahkan jauh sebelum terjadi pernikahan, ketika memilih jodoh pun sudah harus dipertimbangkan calon seperti apa yang diperkirakan dapat menghasilkan keturunan unggul. Begitu pula setelah terjalin hubungan suami istri, masing-masing harus telah siap memperoleh anak. Siapa yang bisa memastikan bahwa tak akan ada calon janin yang tumbuh walau dalam senggama yang pertama kali? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka, bagi mereka yang menikah mut'ah pun tak bisa lepas dari risiko memiliki anak. Padahal, jangka waktu pernikahan telah ditetapkan. Setelah itu sang ayah boleh pergi untuk selamanya. Bisa jadi si ayah yang bertanggung jawab akan terus mengirim uang untuk membiayai kehidupan anaknya itu, tetapi si anak harus kehilangan belai kasih sayang ayah, mungkin pula ia tak pernah tahu siapakah ayahnya, karena terpisah jarak puluhan ribu kilometer. Adakah ayah bijaksana yang tega melakukan hal ini? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menisbikan hak istri? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Permasalahan mengapa nikah mut'ah diperbolehkan untuk pertama kalinya, bisa dimaklumi dengan mempertimbangkan antara besarnya manfaat dan mudharatnya. Semestinya juga sekarang, dalam menetapkan segala sesuatu jenis hukum harus juga mempertimbangkan kedua hal ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila nikah mut'ah dimanfaatkan oleh para remaja untuk menghalalkan pacaran di masa kuliah misalnya, jelas ini sudah keblinger. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbicara mengenai keseimbangan antara hak dan kewajiban, maka dalam hal pernikahan mut'ah ini sulit untuk diciptakan sebuah kondisi seimbang. Suami memiliki hak dan kewajiban terhadap istri, demikian juga sebaliknya. Mereka berdua pun punya hak dan kewajiban terhadap anak yang mungkin terlahir dari sini, begitu juga sebaliknya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hak dan kewajiban antar anggota keluarga ini bukan sebatas urusan biologis dan fisik semata. Lebih jauh, hak dan kewajiban ini menyangkut urusan dunia dan akhirat. Dan seringkali baru bisa diwujudkan dalam jangka waktu panjang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akad nikah bukan hanya menjadi momen dihalalkannya hubungan badan antara dua jenis kelamin manusia, namun merupakan pernyataan kesediaan menanggung beban keluarga dan keturunan di masa depan. Seiring dengan dihalalkannya hak bercampur antara lelaki dan perempuan, secara otomatis terbebankan pula tanggung jawab di pundak lelaki untuk memberi nafkah, mendidik, dan melindungi lahir dan batin. Diminta ataupun tidak, suami harus memberikan kewajiban-kewajiban ini kepada istri. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang mahasiswa melakukan nikah mut'ah dengan rekan mahasiswinya, namun mereka tidak tinggal satu rumah, tidak pula ada nafkah yang diberikan. Yang penting mereka telah halal untuk berpacaran. Si suami berkomentar tentang tanggung jawabnya memberikan nafkah, Memberi nafkah memang tanggung jawab suami, tetapi kalau istri sudah rela hanya diberi semangkuk bakso setiap malam minggu, kan sudah selesai masalahnya? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah hanya sampai di sini kesucian niat ummat untuk melakukan sunah Nabi yang mulia ini? Padahal ikatan mulia antara laki-laki dan perempuan ini bukan rekayasa manusia. Allah yang telah mengatur langsung, hak dan kewajiban apa saja yang berkaitan dengan terjadinya ikatan tersebut. Sungguh Allah memiliki tujuan yang jauh lebih mulia terhadap terjadinya ikatan pernikahan itu. Konsekuensi yang diakibatkannya harus ditanggung lahir dan batin, dunia akhirat. Bukan sebatas waktu yang ditentukan sendiri oleh manusia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kaum perempuan yang lugu, polos, ikhlas, penuh pengabdian, penuh pengorbanan, penuh kesetiaan, merekalah yang akhirnya menjadi korban yang sengsara. Mudah-mudahan para ahli fuqaha yang akan mengambil keputusan hukum terhadap permasalahan ini tidak menyertakan interes pribadinya sebagai lai-laki, dan masih mempertimbangkan suara fitrah kaum perempuan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;www.hidayatullah.com&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7025216-112725056221154354?l=cintaku-bp.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://cintaku-bp.blogspot.com/feeds/112725056221154354/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7025216&amp;postID=112725056221154354' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7025216/posts/default/112725056221154354'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7025216/posts/default/112725056221154354'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://cintaku-bp.blogspot.com/2005/09/arti-nikah-mutah-bagi-wanita.html' title='Arti Nikah Mut&apos;ah bagi Wanita'/><author><name>cinta</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7025216.post-112725004883245240</id><published>2005-09-20T13:57:00.000-07:00</published><updated>2005-09-20T14:03:56.213-07:00</updated><title type='text'>Nikah Beda Agama, Nikah Mut'ah, Hamil di Luar Nikah dan Poligami</title><content type='html'>Assalamualikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Menikah Beda Agama&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebenarnya kami sudah beberapa kali mengulas masalah nikah beda agama dalam situs ini. Dan kesimpulannya adalah bahwa secara hukum wanita muslimah diharamkan menikah dengan laki-laki yang bukan muslim alias kafir. Bila pernikahan haram itu tetap dilakukan juga, jelaslah nikah itu tidak syah dalam pandangan syariah dan bila mereka melakukan hubungan suami istri, sudah bisa dianggap sebagai zina yang nyata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian juga laki-laki muslim diharamkan menikah dengan wanita yang bukan muslimah, kecuali bila wanita itu termasuk dalam golongan ahli kitab, baik nasrani maupun yahudi. Sering juga disebut mereka ini dengan istilah kitabiyah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun pengecualian itu tidak berarti lantas secara bebas laki-laki muslim boleh langsung menikahi wanita ahli kitab, karena biar bagaimana pun tetap harus ada pertimbangan lainya selain urusan halal atau haramnya. Misalnya tentang pendidikan anak-anak yang umumnya lebih dekat ke ibu dari pada ke ayahnya. Paling tidak, anak-anak tidak akan pernah diajarkan secara keteladanan tentang masalah shalat, mengaji, menutup aurat, berdoa dan ritual agama Islam lainnya oleh sang ibu yang kristen. Maka hal ini harus menjadi bahan kajian panjang sebelum nekat menikahi wanita ahli kitab itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu juga ada resiko lain seperti masalah fitnah di kalangan umat Islam karena laki-laki itu lebih memilih menikahi wanita agama lain, padahal wanita shalihah dari kalangan muslimah seniri pun cukup banyak tersedia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka kalau lah harus menikah dengan wanita ahli kitab itu, harus ada alasan yang kuat dan mantap yang bisa diterima akal sehat serta memang jelas-jelas ada tujuan yang jauh lebih besar yang akan diharapkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Nikah mut'ah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adalah nikah yang diharamkan Allah, Rasulullah, semua shahabat Rasulullah dan semua ulama Islam sepanjang sejarah serta merupakan ijma` umat Islam ahli sunnah wal jamaah. Pembahasan lebih mendalam sudah kami sampaikan dalam jawaban sebelumnya di situs ini, silahkan merujuk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Anak yang dikandung hazil dari zina&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh para ulama memang diperselisihkan. Tetapi pendapat yang paling kuat adalah bila setelah zina itu pasangan itu segera menikah dengan resmi, maka anak itu tetap bisa dikatakan sebagai anak kandung yang syah dengan nasab yang benar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebaliknya bila si ibu yang berzina dan hamil ini lalu menikah dengan laki-laki lain yang tidak menghamilinya, maka laki-laki itu jelas bukan ayah janin dalam kandungan. Maka tidak ada hubungan warisan antara ayah dan janin dalam kandungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Poligami&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukan hanya dibolehkan oleh Islam saja, tetapi hampir semua peradaban manusia dimana pun dan kapan pun telah mengenalnya dan mempraktekkannya. Maka padahal poligami itu bukan semata-mata produk syariat Islam. Jauh sebelum Islam lahir di tahun 610 masehi, peradaban manusia dipenjuru dunia sudah mengenal poligami.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebaliknya poliandri tidak pernah dikenal dalam peradaban manusia, karena bertentangan dengan nilai-nilai rumah tangga dan juga merancukan nasam uma manusia. Tidak pernah ada peradabana besar yang mengenal poliandri,sebaliknya hampir semua peradabana besar memang telah mengenal dan mempraktekkan poligami.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Fiqhus-Sunnah, As-Sayyid Sabiq dengan mengutip kitab Hak-hak Wanita Dalam Islam karya Ustaz Dr. Ali Abdul Wahid Wafi menyebutkan bahwa poligami bila kita runut dalam sejarah sebenarnya merupakan gaya hidup yang diakui dan berjalan dengan lancar di pusat-pusat peradaban manusia. Bahkan bisa dikatakan bahwa hampir semua pusat peradaban manusia (terutama yang maju dan berusia panjang) mengenal poligami dan mengakuinya sebagai sesuatu yang normal dan formal. Para ahli sejarah mendapatkan bahwa hanya peradaban yang tidak terlalu maju saja dan tidak berusia panjang yang tidak mengenal poligami.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan agama nasrani sekalipun mengenal dan mengajarkan poligami. Berbeda dengan apa yang sering mereka ungkapkan hari ini, namun Nabi Isa dan para pengikutnya mengajarkan dan mengakui poligami. Masih menurut ahli sejarah, karena saat itu penyebaran nasrani terjadi di romawi dan yunani, sementara kedua peradaban ini memang tidak mengenal poligami, jadilah akhirnya seolah-olah agama nasrani itu melarang poligami. Sesuatu yang sebenarnya bertentangan dengan sumber asli ajaran mereka sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ustaz As-Sayyid Sabiq menyebutkan bahwa peradaban maju seperti Ibrani yang melahirkan bangsa yahudi mengenal poligami. Begitu juga dengan peradaban Shaqalibah yang melahirkan bangsa Rusia, Lituania, Ustunia, Chekoslowakiadan Yugoslavia semuanya sangat mengenal poligami. Begitu juga dengan Bangsa Jerman, Swis, Saksonia, Belgia, Belanda, Denmark, Swedia, Norwegia dan Inggris. Jadi pendapat bahwa poligami itu hanya produk hukum Islam adalah tidak benar. Begitu juga dengan bangsa Arab sebelum Islam, mereka pun mengenal poligami. Dalam salah satu hadits disebutkan bahwa ada seorangmasuk islam dan masih memiliki 10 orang istri. Lalu oleh Rasulullah SAW diminta untuk memilih empat saja dan selebihnya diceraikan. Beliau bersabda,"Pilihlah 4 orang dari mereka dan ceraikan sisanya". (Hadits itu adalah hadits Iibnu Umar yang diriwayatkan oleh At-tirmizy hadits no. 1128, oleh Ibnu Majah hadits no. 1953)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masih menurut beliau, poligami itu bukan hanya milik peradaban masa lalu dunia, tetapi hari ini masih tetap diakui oleh negeri dengan sistem hukum yang bukan Islam seperti Afrika, India, China dan Jepang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehingga jelaslah bahwa poligami adalah produk umat manusia, produk kemanusiaan dan produk peradaban besar dunia. Islam hanyalah salah satu yang ikut di dalamnya dengan memberikan batasan dan arahan yang sesuai dengan jiwa manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Islam datang dalam kondisi dimana masyarakat dunia telah mengenal poligami selama ribuan tahun dan telah diakui dalam sistem hukum umat manusia. Justru Islam memberikan aturan agar poligami itu tetap selaras dengan rasa keadilan dan keharmonisan. Misalnya dengan mensyaratkan adanya keadilan dan kemampuan dalam nafkah. Begitu juga Islam sebenarnya tidak membolehkan poligami secara mutlak, sebab yang dibolehkan hanya sampai empat orang istri. Dan segudang aturan main lainnya sehingga meski mengakui adanya poligami, namun poligami yang berkeadilan sehingga melahirkan kesejahteraan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Kristenisasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adalah sebuah proyek mega raksasa yang semangatnya sudah dihembuskan jauh di masa lampau kepada semua umat kristiani, yaitu sejak kekalahan mereka dalam perang salib. Sejak itu, atas nama dan seiring dengan kolonilisme dunia barat ke dunia timur, kristenisasi memang menjadi salah satu agenda utama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anda pasti kenal istilah GOLD-GOSPEL-GLORY. Itu adalah tiga agenda kolonialisme barat dan makna gospel adalah menginjilkan umat mansia dan khususnya umat Islam. Jadi kristenisasi bukan pekerjaan segelintir pendeta, melainkan sebuah program maha raksasa dengan dana tanpa batas dan dengan mengerahkan segenap potensi yang dimiliki untuk satu tujaun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah itu ? Untuk menjadikan bangsa-bangsa muslim keluar dari agama dan menyembah Yesus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu yang sudah tereliminasi adalah negeri tetangga kita Philipina. Dahulu kepulauan itu merupakan sebuah kesultanan Islam. Bahkan nama kota Manila konon berasa dari bahasa arab sebagai penggalan dari kalimat Siru fi Amanillah yang bermakna berjalanlah dalam lindungan Allah. Kini negeri itu sudah murtad dan umat Islamnya tersisa sedikit di Mindanau Philipina Selatan. Mereka sampai hari diperangi, dibantai, dibunuh dan diusir dari negeri itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jauh sebelumnya adalah Spanyol yang dahulu merupakan salah satu khilafah termegah di zaman abad pertengahan. Kini tak ada lagi seorang muslim pun negeri itu habis diperangi, diusir dan dipaksa masuk agama salib.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gerakan ini dipandang dari sudut aqidah Islam adalah gerakan makar dan mungkar berlipat ganda. Maka semua elemen umat Islam harus bersatu menghadang kelombang serangan tentara salib abad 20 ini dengan bersatu, duduk bersama dan menghilangkan semua perbedaan dan pertikaian yang selama ini muncul. Tanpa persatuan dan langkah bersama umat Islam, kristenisasi pasti akan habis melibas negeri negeri Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wallahu a'lam&lt;br /&gt;Ust Ahmad Sarwat Lc&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;eramuslim.com&lt;br /&gt;*****&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7025216-112725004883245240?l=cintaku-bp.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://cintaku-bp.blogspot.com/feeds/112725004883245240/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7025216&amp;postID=112725004883245240' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7025216/posts/default/112725004883245240'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7025216/posts/default/112725004883245240'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://cintaku-bp.blogspot.com/2005/09/nikah-beda-agama-nikah-mutah-hamil-di.html' title='Nikah Beda Agama, Nikah Mut&apos;ah, Hamil di Luar Nikah dan Poligami'/><author><name>cinta</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7025216.post-112724964695312927</id><published>2005-09-20T13:47:00.000-07:00</published><updated>2005-10-01T12:14:14.366-07:00</updated><title type='text'>Nikah Mut'ah Dengan Dalil Surat An-Nissa:24</title><content type='html'>Masalah Pemahaman Ilmu Hadits&lt;br /&gt;Kalau ada yang mengatakan bahwa Al-Quran Al-Kariem adalah qath'i dan hadits shahih itu zhanni, berarti pemahamannya terhadap ulumul hadits masih perlu dibenahi. Sebab meski terdapat hadits yang palsu, mungkar, maudhu` atau dhaif, kita tidak bisa mengeneralisir bahwa semua hadits nabawi itu zhanni.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada sekian banyak hadits yang shahih yang bila kita tolak keberadaannya atau hukumnya, maka kita termasuk mengingkari kenabian Muhammad SAW. Sebab pada hakikatnya, hadits nabawi adalah wahyu dari Allah SWT juga. Sehingga mengingkari kebenaran sebuah hadits sama saja mengingkari wahyu Allah SWT.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan meninggalkan suatu hadits shahih lalu hanya mengambil ayat Al-Quran Al-Kariem saja dengan alasan seperti itu adalah bentuk ketidak-pahaman terhadap syariat Islam. Sebab pada hakikatnya, baik Al-Quran Al-Kariem maupun sunnah itu tidak mungkin bertentangan. Kalau pun secara sepintas kita menduga demikian, maka sebenarnya ada demikian banyak metode untuk bisa mensinkronkan kedua sumber asasi ajaran Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan hadits yang mengharamkan nikah mut'ah itu adalah termasuk hadits shahih yang keshahihannya sudah diterima secara luas di dunia Islam. Sebab diriwayatkan oleh dua tokoh besar ilmu hadits, Bukhari dan Muslim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Ali bin Abi Thalib bahwa Rasulullah SAW telah mengharamkan menikah mut'ah dengan wanita pada perang Khaibar dan makan himar ahliyah. (HR. Bukhari dan Muslim).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nikah Mut'ah Dimansukh Dengan Ayat Al-Quran Al-Kariem Juga&lt;br /&gt;Namun yang lebih penting dari ketidak-mengertian kedudukan hadits nabawi, sebenarnya nikah mut'ah itu tidak hanya semata-mata dinasakh oleh hadits nabawi saja, tetapi ada beberapa ayat Al-Quran Al-Kariem lainnya yang secara tegas telah menggugurkan kebolehan mut'ah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat berikutnya dari ayat yang dijadikan dalil untuk membolehkan nikah mut`ah jelas-jelas menggugurkan kebolehan mut'ah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;...karena itu kawinilah mereka dengan seizin keluarga mereka... (QS. An-Nisa : 25)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nikah mut'ah itu tidak menggunakan wali, padahal Al-Quran Al-Kariem dengan tegas memerintahkan untuk menikah dengan seizin wali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aisyah ra Istri Rasulullah SAW juga mengatakan bahwa haramnya nikah mut'ah itu karena ada ayat Al-Quran Al-Kariem yang melarangnya. Yaitu surat Al-Mu'minun ayat 5 dan 6.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki ; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. (QS. Al-Mu`minun : 5-6)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut ibunda mukminin, wanita yang dimut'ah itu bukanlah termasuk orang yang boleh disetubuhi, sebab wanita itu jelas bukan istri dan juga bukan budak, sehingga menyetubuhinya haram.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu ada juga ayat lainnya yang menasakh kebolehan nikah mut'ah, yaitu ayat tentang waris. Dalam ayat tentang waris, jelas sekali bahwa yang dimut'ah tidak mendapatkan warisan apa-apa. Ini menunjukkan bahwa dia memang bukan wanita yang halal disetubuhi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan yang paling penting adalah bahwa seluruh fuqaha dan ulama ahli sunnah telah sampai ke tingkat ijma' (sepakat) mengharamkan nikah mut'ah ini. Kecuali sebagian kalangan syiah imamiyah yang masih membolehkannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu nikah mut'ah sama sekali tidak sejalan dengan tujuan dari pernikahan secara umum, karena tujuannya bukan membangun rumah tangga sakinah. Sebaliknya tujuannya semata-mata mengumbar hawa nafsu dengan imbalan uang. Tidak lebih dan tidak kurang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan dampak negatif dari nikah mut'ah ini seperti yang banyak didapati kasusnya adalah beredarnya penyakit kelamin semacam spilis, raja singa dan sejenisnya di kalangan mereka yang menghalalkannya. Karena pada hakikatnya nikah mu'tah itu memang zina.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Baihaqi menaqal dari Jafar bin Muhammad bahwa beliau ditanya tentang nikah mut'ah dan jawabannya adalah bahwa nikah mut'ah itu adalah zina itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajmain, Wallahu Alam Bish-shawab,&lt;br /&gt;Wassalamu Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;www.syariahonline.com&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7025216-112724964695312927?l=cintaku-bp.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://cintaku-bp.blogspot.com/feeds/112724964695312927/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7025216&amp;postID=112724964695312927' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7025216/posts/default/112724964695312927'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7025216/posts/default/112724964695312927'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://cintaku-bp.blogspot.com/2005/09/nikah-mutah-dengan-dalil-surat-nissa24.html' title='Nikah Mut&apos;ah Dengan Dalil Surat An-Nissa:24'/><author><name>cinta</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7025216.post-112724922199651504</id><published>2005-09-20T13:45:00.000-07:00</published><updated>2005-09-20T13:47:01.996-07:00</updated><title type='text'>Kawin mut'ah.</title><content type='html'>Assalamu'alaikum .w.w.&lt;br /&gt;Kawin mut'ah disebut juga kawin sementara atau kawin yang terputus, yaitu&lt;br /&gt;akad perkawinan yang dilakukan seorang laki-laki terhadap wanita untuk satu&lt;br /&gt;hari, satu minggu atau satu bulan. Disebut kawin mut'ah, karena dengan&lt;br /&gt;perkawinan tersebut laki-laki dapat menikmati sepuas-puasnya sampai saat&lt;br /&gt;yang dia telah tentukan dalam akad.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mut'ah berasal dari kata tamattaha yang berarti menikmati.&lt;br /&gt;Ulama terkemuka masing-masing madzhab sepakat atas haramnya perkawinan model&lt;br /&gt;ini. Mereka katakan , bahwa apabila perkawinan seperti ini terjadi, maka&lt;br /&gt;dengan sendirinya tidak sah. Kesepakatan mereka didasarkan lima hal :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Perkawina mut'ah tidak bisa dikaitkan dengan hukum-hukum yang ada ada&lt;br /&gt;dalam Al-Qur'an mengenai perkawinan ; talak, iddah maupun waris.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Terdapat hadith-hadith yang terang-terangan mengaharamkannya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a). "Dari Subrah Al-Jahmi ra, bahwa dia ikut berperang bersama Nabi SAW&lt;br /&gt;ketika Fat-hu Makkah. Waktu itu Rasulullah SAW mengizinkan para sahabat&lt;br /&gt;mengawini kaum wanita secara mut'ah. Subrah mengatakan : " Belum lagi&lt;br /&gt;Rasululah SAW keluar dari kota itu, maka perkawinan mut'ah itupun Beliau&lt;br /&gt;SAW. haramkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b). Menurut lafazh lain yang diriwayatkan Ibu Majah, bahwa Rasulullah&lt;br /&gt;SAW, telah mengharamkan nikah mut'ah denga sabdanya :" Hai sekalian&lt;br /&gt;manusia, memang aku pernah mengizinkan kamu sekalian melakukan perkawinan&lt;br /&gt;mut'ah. (Akan tetapi) ketahuilah , sesungguhnya Allah benar-benar telah&lt;br /&gt;mengharamkannya sampai hari kiamat ".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c). " Dari Ali ra. bahwa Rasulullah SAW telah melarang pengawini&lt;br /&gt;wanita secara mut'ah pada perang Khaibar, dan (melarang memakan) daging&lt;br /&gt;keledai piaraan."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Bahwa Sayidina Umar ra semasa kakhalifahannya telah melarang nikah mut'ah&lt;br /&gt;tersebut dalam pidatonya, sementara sahabat Nabi yang lain tidak ada yang&lt;br /&gt;menentang. Andaikan Umar ra keliru, tak mungkin para sahabat *&lt;br /&gt;Radhiallah'anhum* menyetujui kekeliruannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Al-Khithabi berkata : Pengharaman mut'ah adalah ijma', semua ulama telah&lt;br /&gt;sepakat kecuali sebagian ulama Syi'ah. Menurut prinsip mereka, dalam&lt;br /&gt;menyelesaikan perkara yang diperselisihkan hanya boleh bersandar pada Ali&lt;br /&gt;ra. Sedang dari Ali ra. sendiri ada riwayat yang sah mengatakan bahwa&lt;br /&gt;keabsahan nikah mut'ah itu telah mansukh (dihapus). Dalam pada itu&lt;br /&gt;Al-Baihaqi menukilkan berita dari Ja'far bin Muhammad , bahwa ia pernah&lt;br /&gt;ditanya tentang nikah mut'ah, maka jawabnya : "Nikah mut'ah adalah zina itu&lt;br /&gt;sendiri".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Tujuan nikah mut'ah adalah semata-mata melampiaskan syahwat, tidak ada&lt;br /&gt;tujuan untuk menurunkan keturunan ataupun mempertahankan generasi. padahal&lt;br /&gt;keturunan adalah tujuan azasi dari perkawinan. Dengan demikian , jika&lt;br /&gt;dilihat dari segi keinginan melampiaskan nafsu semata-mata, maka mut'ah itu&lt;br /&gt;persis zina. Lain dari pada itu, kawin mut'ah sangat merendahkan martabat&lt;br /&gt;wanita. Karena dalam perkawinan mut'ah wanita dianggap sebagai barang&lt;br /&gt;dagangan yang bisa dipindah-pindahkan dari satu tangan ketangan lain,&lt;br /&gt;disamping mengancam masa depan anak bila terjadi kehamilan. Karena mereka&lt;br /&gt;takkan mendapatkan perlindungan rumah tangga yang kokoh, yang mendidik dan&lt;br /&gt;mengantarkan pertumbuhan mereka .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;( Sayid Sabiq : Fiqh As-Sunnah. j 2 h. 36 )&lt;br /&gt;Sumber : Fiqhul Mar'ah Al - Muslimah oleh Ibrahim Muhammad Al - Jamal .&lt;br /&gt;Mudah-mudah bermanfaat.&lt;br /&gt;Wabillahi taufiq wal hidayah,&lt;br /&gt;Wassalamu'alaikum w.w.&lt;br /&gt;H.A.S. Purbaya&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7025216-112724922199651504?l=cintaku-bp.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://cintaku-bp.blogspot.com/feeds/112724922199651504/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7025216&amp;postID=112724922199651504' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7025216/posts/default/112724922199651504'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7025216/posts/default/112724922199651504'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://cintaku-bp.blogspot.com/2005/09/kawin-mutah.html' title='Kawin mut&apos;ah.'/><author><name>cinta</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7025216.post-112724856057450729</id><published>2005-09-20T13:33:00.000-07:00</published><updated>2005-10-01T12:23:52.483-07:00</updated><title type='text'>Tinjauan Fiqh Pernikahan Dini</title><content type='html'>&lt;span style="color:#cc0000;"&gt;Shiddiq Al Jawi M.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Pendahuluan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prinsip dasar dalam Syariat Islam mengenai perbuatan-perbuatan seorang mukallaf, dirumuskan dalam kaidah syara :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al ashlu fi al af'al at taqayyudu bi al hukmi asy syar'i&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum asal dalam perbuatan-perbuatan (mukallaf) adalah terikat dengan hukum syara (Taqiyuddin An Nabhani, 1953, Asy Syakhshiyah Al Islamiyah Juz III, hal. 19).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi perbuatan seorang muslim pasti mempunyai status hukum syara, tidak terlepas atau terbebas dari ketentuan hukum-hukum Allah, apa pun juga perbuatan itu. Maka dari itu, seorang muslim wajib mengetahui hukum syara akan suatu perbuatan, sebelum dia melakukan perbuatan itu, apakah perbuatan itu wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram. Jika dia tidak mengetahui hukumnya, wajib baginya bertanya kepada orang-orang yang berilmu. Firman Allah SWT :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui. (TQS An Nahl : 43)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, seorang muslim wajib mengetahui hukum-hukum syara yang berkaitan dengan perbuatan yang dilakukannya. Jika perbuatan itu berkaitan dengan aktivitasnya sehari-hari, atau akan segera dia laksanakan, hukumnya fardhu ain untuk mempelajari dan mengetahui hukum-hukumnya.Misalnya seorang dokter, maka dia wajib ain untuk mengetahui hukum pengobatan, definisi hidup atau mati, otopsi, dan sebagainya. Seorang pedagang, wajib ain untuk mengetahui hukum jual beli, sewa menyewa, hutang piutang, dan sebagainya. Seorang muslim yang akan menikah, wajib ain baginya untuk mengetahui hukum-hukum seperti hukum khitbah, akad nikah, nafkah, hak-kewajiban suami isteri, thalaq, ruju, dan sebaginya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun jika perbuatan itu tidak berkaitan dengan aktivitasnya sehari-hari, atau baru akan diamalkan di kemudian hari, hukumnya fardhu kifayah mengetahui hukum-hukumnya (Taqiyuddin An Nabhani, 1953, Asy Syakhshiyah Al Islamiyah Juz II, hal. 5-6). Misalkan seorang muslim yang mempelajari hukum-hukum jihad untuk diamalkan pada suatu saat nanti (tidak segera), maka hukumnya adalah fardhu kifayah. Demikian pula muslim yang belum akan segera melaksanakan haji, fardhu kifayah baginya untuk mempelajari hukum-hukum seputar ibadah haji. Termasuk hukum fardhu kifayah, adalah menguasai ilmu-ilmu keislaman sampai pada tingkat ahli (expert), misalnya menjadi ahli tafsir, ahli hadits, ahli ijtihad (mujtahid) dan sebagainya (Taqiyuddin An Nabhani, 1953, Asy Syakhshiyah Al Islamiyah Juz II, hal. 6).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mempelajari hukum-hukum nikah hukumnya adalah fardhu bagi setiap muslim. Fardhu kifayah bagi mereka yang akan melaksanakannya di kemudian hari, dan fardhu ain bagi yang akan bersegera melaksanakannya dalam waktu dekat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Hukum Menikah dan Menikah Dini&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menikah hukum asalnya adalah sunnah (mandub) sesuai firman Allah SWT :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berbuat adil, maka (kawinilah) satu orang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. (TQS An Nisaa` : 3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perintah untuk menikah dalam ayat di atas merupakan tuntutan untukmelakukan nikah (thalab al fiil). Namun tuntutan tersebut tidak bersifat pasti/keharusan (ghairu jazim) karena adanya kebolehan memilih antara kawin dan pemilikan budak (milku al yamin). Maka tuntutan tersebut merupakan tuntutan yang tidak mengandung keharusan (thalab ghair jazim) atau berhukum sunnah, tidak wajib.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun hukum asal sunnah ini dapat berubah menjadi hukum lain, misalnya wajib atau haram, tergantung keadaan orang yang melaksanakan hukum nikah. Jika seseorang tidak dapat menjaga kesucian (iffah) dan akhlaknya kecuali dengan menikah, maka menikah menjadi wajib baginya. Sebab, menjaga kesucian (iffah) dan akhlak adalah wajib atas setiap muslim, dan jika ini tak dapat terwujud kecuali dengan menikah, maka menikah menjadi wajib baginya, sesuai kaidah syara :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ma la yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib juga hukumnya. (Taqiyuddin An Nabhani, 1953, Asy Syakhshiyah Al Islamiyah Juz III, hal. 36-37)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dapat juga pernikahan menjadi haram, jika menjadi perantaraan kepada yang haram, seperti pernikahan untuk menyakiti isteri, atau pernikahan yang akan membahayakan agama isteri/suami. Kaidah syara menyatakan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al wasilah ila al haram muharramah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Segala perantaraan kepada yang haram hukumya haram. (Taqiyuddin An Nabhani, 1953, Muqaddimah Ad Dustur, hal. 86)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun menikah dini, yaitu menikah dalam usia remaja atau muda, bukan usia tua, hukumnya menurut syara' adalah sunnah (mandub). (Taqiyuddin an Nabhani, 1990, An Nizham Al Ijtimai fi Al Islam). Sabda Nabi Muhammad SAW :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wahai para pemuda, barangsiapa yang telah mampu, hendaknya kawin, sebab kawin itu akan lebih menundukkan pandangan dan akan lebih menjaga kemaluan. Kalau belum mampu, hendaknya berpuasa, sebab puasa akan menjadi perisai bagimu. (HR. Bukhari dan Muslim) (HSA Al Hamdani, 1989, Risalah Nikah, hal. 18)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadits tersebut mengandung seruan untuk menikah bagi para pemuda (asy syabab), bukan orang dewasa (ar rijal) atau orang tua (asy syuyukh). Hanya saja seruan itu tidak disertai indikasi (qarinah) ke arah hukum wajib, maka seruan itu adalah seruan yang tidak bersifat harus (thalab ghairu jazim), alias mandub (sunnah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengertian pemuda (syab, jamaknya syabab) menurut Ibrahim Anis et. al (1972) dalam kamus Al Mu'jam Al Wasith hal. 470 adalah orang yang telah mencapai usia baligh tapi belum mencapai usia dewasa (sinn al rujuulah). Sedang yang dimaksud kedewasaan (ar rujulah) adalah kamal ash shifat al mumayyizah li ar rajul yaitu sempurnanya sifat-sifat yang khusus/spesifik bagi seorang laki-laki (Ibid, hal. 332).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Hukum Yang Bertalian dengan Menikah Dini&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menikah dini hakikatnya adalah menikah juga, hanya saja dilakukan oleh mereka yang masih muda dan segar, seperti mahasiswa atau mahasiswi yang masih kuliah. Maka dari itu hukum yang berkaitan dengan nikah dini ada yang secara umum harus ada pada semua pernikahan, namun ada pula hukum yang memang khusus yang bertolak dari kondisi khusus, seperti kondisi mahasiswa yang masih kuliah yang mungkin belum mampu memberi nafkah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum umum tersebut yang terpenting adalah kewajiban memenuhi syarat-syarat sebagai persiapan sebuah pernikahan. Kesiapan nikah dalam tinjaun fiqih paling tidak diukur dengan 3 (tiga) hal :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, kesiapan ilmu, yaitu kesiapan pemahaman hukum-hukum fiqih yang berkaitan dengan urusan pernikahan, baik hukum sebelum menikah, seperti hukum khitbah (melamar), pada saat nikah, seperti syarat dan rukun aqad nikah, maupun sesudah nikah, seperti hukum nafkah, thalak, dan ruju`. Syarat pertama ini didasarkan pada prinsip bahwa fardhu ain hukumnya bagi seorang muslim mengetahui hukum-hukum perbuatan yang sehari-hari dilakukannya atau yang akan segera dilaksanakannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, kesiapan materi/harta. Yang dimaksud harta di sini ada dua macam, yaitu harta sebagai mahar (mas kawin) (lihat QS An Nisaa` : 4) dan harta sebagai nafkah suami kepada isterinya untuk memenuhi kebutuhan pokok/primer (al hajat al asasiyah) bagi isteri yang berupa sandang, pangan, dan papan (lihat QS Al Baqarah : 233, dan Ath Thalaq : 6). Mengenai mahar, sebenarnya tidak mutlak harus berupa harta secara materiil, namun bisa juga berupa manfaat, yang diberikan suami kepada isterinya, misalnya suami mengajarkan suatu ilmu kepada isterinya. Adapun kebutuhan primer, wajib diberikan dalam kadar yang layak (bi al maruf) yaitu setara dengan kadar nafkah yang diberikan kepada perempuan lain semisal isteri seseorang dalam sebuah masyarakat (Abdurrahman Al Maliki, 1963, As Siyasah Al Iqtishadiyah Al Mutsla, hal. 174-175).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, kesiapan fisik/kesehatan khususnya bagi laki-laki, yaitu maksudnya mampu menjalani tugasnya sebagai laki-laki, tidak impoten. Imam Ash Shanani dalam kitabnya Subulus Salam juz III hal. 109 menyatakan bahwa al ba`ah dalam hadits anjuran menikah untuk para syabab di atas, maksudnya adalah jima. Khalifah Umar bin Khaththab pernah memberi tangguh selama satu tahun untuk berobat bagi seorang suami yang impoten (Taqiyuddin An Nabhani, 1990, An Nizham Al Ijtimai fi Al Islam). Ini menunjukkan keharusan kesiapan fisik ini sebelum menikah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini adalah kesiapan menikah yang berlaku umum baik untuk yang menikah dini maupun yang tidak dini. Sedang hukum-hukum khusus untuk pernikahan dini dalam konteks pernikahan yang terjadi saat mahasiswa masih kuliah, adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Hukum Menikah Bagi Mahasiswa, Sedang Dia Masih Dapat Menjaga Dirinya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mahasiswa yang masih kuliah, berarti mereka sedang menjalani suatu kewajiban, yaitu menuntut ilmu. Sedangkan menikah hukum asalnya adalah tetap sunnah baginya, tidak wajib, selama dia masih dapat memelihara kesucian jiwa dan akhlaqnya, dan tidak sampai terperosok kepada yang haram meskipun tidak menikah. Karena itu, dalam keadaan demikian harus ditetapkan kaidah aulawiyat (prioritas hukum), yaitu yang wajib harus lebih didahulukan daripada yang sunnah. Artinya, kuliah harus lebih diprioritaskan daripada menikah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika tetap ingin menikah, maka hukumnya tetap sunnah, tidak wajib, namun dia dituntut untuk dapat menjalankan dua hukum tersebut (menuntut ilmu dan menikah) dalam waktu bersamaan secara baik, tidak mengabaikan salah satunya, disertai dengan keharusan memenuhi kesiapan menikah seperti diuraikan di atas, yakni kesiapan ilmu, harta, dan fisik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Hukum Menikah Bagi Mahasiswa, Sedang Dia Tidak Dapat Menjaga Dirinya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagian mahasiswa mungkin tidak dapat menjaga dirinya, yaitu jika tidak segera menikah maka dia akan terjerumus kepada perbuatan maksiat, seperti zina. Maka jika benar-benar dia tidak dapat menghindarkan kemungkinan berbuat dosa kecuali dengan jalan menikah, maka hukum asal menikah yang sunnah telah menjadi wajib baginya, sesuai kaidah syariat :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ma la yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib juga hukumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum menikah yang telah menjadi wajib ini akan bertemu dengan kewajiban lainnya, yaitu menuntut ilmu, sebab kedua kewajiban ini harus dilakukan pada waktu yang sama. Jadi ini memang cukup berat dan sulit. Tapi apa boleh buat, kalau menikah wajib dilaksanakan mahasiswa pada saat kuliah, maka Syariat Islam pun tidak mencegahnya. Hanya saja, hal ini memerlukan keteguhan jiwa (tawakkal), manajemen waktu yang canggih, dan sekaligus mewajibkan mahasiswa tersebut memenuhi syarat-syaratnya, yaitu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, kewajiban menuntut ilmu tidak boleh dilalaikan. Sebab, di samping menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim (HR. Ibnu Majah), menuntut ilmu juga merupakan amanat dari orang tua yang wajib dilaksanakan. Syariat Islam telah mewajibkan kita untuk selalu memelihara amanat dengan sebaik-baiknya, dan ingatlah bahwa melalaikan amanat adalah dosa dan ciri seorang munafik. Allah SWT berfirman :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan (orang-orang beriman) adalah orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya. (TQS Al Mu`minun : 8)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, kewajiban yang berkaitan dengan kesiapan pernikahan nikah harus diwujudkan, khususnya kesiapan memberikah nafkah. Jika mahasiswa sudah bekerja sehingga mampu memberi nafkah kepada isterinya kelak secara patut dan layak, maka menikah saat kuliah tidak menjadi masalah. Namun perlu diingat, bekerja memerlukan waktu, pikiran, dan tenaga yang tidak sedikit. Perhatikan betul manajemen waktu agar kuliah tidak ngelantur dan terbengkalai. Adapun jika mahasiswa sudah bekerja namun gajinya tidak mencukupi, atau tidak bekerja sama sekali karena tidak memungkinkankarena kesibukan kuliah, maka kewajiban nafkah berpindah kepada ayah mahasiswa. Sebab mahasiswa tersebut berada dalam keadaan tidak mampu secara hukum (ajiz hukman), maka dia wajib mendapat nafkah dari orang yang wajib menafkahinya, yaitu ayahnya (Abdurrahman Al Maliki, 1963, As Siyasah Al Iqtishadiyah Al Mutsla, hal. 165). Syara telah mewajibkan seorang ayah menafkahi anaknya sesuai firman-Nya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu secara maruf (layak). (TQS Al Baqarah : 233)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aisyah meriwayatkan bahwa Hindun pernah berkata kepda Rasulullah,Wahai Rasulullah, Abu Sufyan (suaminya) adalah seorang lelaki bakhil, dia tidak mencukupi nafkah untukku dan anakku, kecuali aku mengambil hartanya sedang dia tidak tahu. Nabi SAW bersabda,Ambillah apa yang mencukupi untukmu dan anakmu secara maruf. (Abdurrahman Al Maliki, 1963, As Siyasah Al Iqtishadiyah Al Mutsla, hal. 166)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebenarnya nafkah ayah kepada anak (walad) hanya sampai anak itu baligh, atau sampai anak itu mampu mencari nafkah sendiri. Namun kalau anak itu tidak mampu secara nyata/fisik (ajiz fi lan) seperti cacat, atau tidak mampu secara hukum (ajiz hukman) walaupun sudah baligh atau sudah bekerja tapi tidak cukup maka sang ayah tetap berkewajiban memberikan nafkah. Jika ayah tidak mampu, maka kewajiban nafkah ini berpindah kepada kerabat-kerabat (al aqarib) atau ahli waris (al warits) si lelaki (mahasiswa) sesuai firman-Nya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan warispun berkewajiban demikian (yaitu memberikan nafkah). (TQS Al Baqarah : 233)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat di atas merupakan kelanjutan (athaf) dari ayat :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu secara maruf (layak). (TQS Al Baqarah : 233)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karenanya, jika ayah tidak mampu juga memberikan nafkah, maka kewajiban ini berpindah kepada kerabat atau ahli waris mahasiswa. Jika kerabat juga miskin atau tidak mampu, sebenarnya Syariat Islam tetap memberikan jalan keluar, yaitu nafkahnya menjadi tanggung jawab negara (Daulah Khilafah Islamiyah) sebab negara dalam Islam berkewajiban menanggung nafkah orang-orang miskin yang menjadi rakyatnya (Abdurrahman Al Maliki, 1963, As Siyasah Al Iqtishadiyah Al Mutsla, hal. 172).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Kewajiban Menjaga Pergaulan Pria-Wanita Untuk Menjaga Kesucian Jiwa (Iffah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syariat Islam sebenarnya telah secara preventif menetapkan hukum-hukum yang jika dilaksanakan, kesucian jiwa dan akhlaq akan terjaga, dan para pemuda terhindar dari kemungkinan berbuat dosa, seperti pacaran dan zina. Berikut ini beberapa hukum tersebut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1). Islam telah memerintahkan baik kepada laki-laki maupun wanita agar menundukkan pandangannya serta memelihara kemaluannya, dengan firman Allah SWT :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Katakanlah kepada laki-laki yang beriman,Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemauannya. (TQS An-Nur:30-31)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2). Islam telah memerintahkan kaum laki-laki maupun kaum wanita agar menjauhi perkara-perkara yang syubhat, dan menganjurkan sikap hati-hati agar tidak tergelincir dalam perbuatan ma'siyat kepada Allah, serta menjauhkan diri dari pekerjaan, atau tempat apa pun tidak berbaur dengan kondisi dan situasi apapun yang di dalamnya terdapat syubhat, supaya mereka tidak terjerembab dalam perbuatan yang haram. Rasulullah SAW bersabda :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya yang halal telah jelas, begitu pula yang haram telah jelas; dan diantara dua perkara itu terdapat syubhat yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barang siapa berhati-hati dengan tindakan syubhat sesungguhnya ia telah menjaga agama dan dirinya, dan barang siapa yang melakukan tindakan syubhat, maka ia telah melakukan tindakan yang haram, sebagaimana halnya seorang penggembala yang menggembalakan kembingnya di seputar pagar, kadang-kadang bisa jatuh melewati pagar itu. Ketahuilah sesungguhnya setiap penguasa memiliki pagar pembatas, dan sesungguhnya pagar (batas) Allah adalah apa yang diharamkannya. (HR. Bukhari)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3). Bagi mereka yang tidak mungkin melakukan pernikahan disebabkan oleh keadaan tertentu, hendaknya memiliki sifat 'iffah, dan mampu mengendalikan nafsu. Allah SWT berfirman :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan orang-orang yang tidak mampu kawin, hendaklah menjaga kesucian (diri)nya sehingga Allah memberikan kepada mereka kemampuan dengan karunia-Nya. (TQS. An Nur : 33)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4). Islam melarang kaum laki-laki dan wanita satu sama lain melakukan khalwat. Yang dimaksud dengan khalwat adalah berkumpulnya seorang laki-laki dan seorang wanita di suatu tempat yang tidak memberikan kemungkinan seorang pun untuk masuk tempat itu kecuali dengan izin kedua orang tadi, seperti misalnya berkumpul di rumah, atau tempat yang sunyi yang jauh dari jalan dan orang-orang. Sabda Nabi SAW :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka hendaklah jangan melakukan khalwat dengan seorang wanita yang tidak disertai mahram, karena sesungguhnya yang ketiga itu adalah syaithan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5). Islam melarang kaum wanita melakukan tabarruj, sebagaimana firman Allah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan perempuan-perempuan tua yang telah berhenti (dari haidh dan mengandung) yang tidak ingin kawin lagi, tidaklah dosa atas mereka menanggalkan pakaian mereka dengan tidak bermaksud menampakkan perhiasannya (bertabarruj). (TQS. An-Nur : 60)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6). Islam memerintahkan kepada kaum wanita untuk mengenakan pakaian sempurna, yang menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya; dan hendaknya mereka mengulurkan pakaiannya sehingga mereka dapat menutupi tubuhnya. Allah SWT berfirman :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung (khimar) ke dadanya. (TQS An Nuur: 31)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. (TQS Al Ahzab: 59)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7). Islam melarang seorang wanita melakukan safar (perjalanan) dari suatu tempat ke tempat lain selama perjalanan sehari semalam, kecuali apabila disertai dengan mahramnya. Rasulullah SAW bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak dibolehkan seorang wanita yang beriman kepada Allah SWT dan Hari Akhir melakukan perjalanan selama sehari semalam kecuali bila disertai mahramnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8) Islam sangat menjaga agar dalam kehidupan khusus hendaknya jamaah kaum wanita terpisah (infishal) dari jamaah kaum pria, begitu juga di dalam masjid, di sekolah dan lain sebagainya. Islam telah menetapkan seorang wanita hendaknya hidup di tengah tengah kaum wanita, sama halnya dengan seorang pria hendaknya hidup di tengah tengah kaum pria. Islam menjadikan shaf shalat kaum wanita di bagian belakang dari shaf shalat kaum pria, dan menjadikan kehidupan wanita hanya bersama dengan para wanita atau mahram-mahramnya. Wanita dapat melakukan aktivitas yang bersifat umum seperti jual beli dan sebagainya, tetapi begitu selesai hendaknya segera kembali hidup bersama kaum wanita atau mahram-mahramnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9). Islam sangat menjaga agar hubungan kerjasama antara pria dan wanita hendaknya bersifat umum dalam urusan muamalah, bukan hubungan yang bersifat khusus seperti saling mengunjungi antara wanita dengan pria yang bukan mahramnya, atau jalan jalan bersama. Sebab, tujuan kerjasama dalam hal ini agar wanita dapat segera mendapatkan apa yang menjadi hak-haknya dan kemaslahatannya, di samping untuk melaksanakan apa yang menjadi kewajiban-kewajibannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Kesimpulan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari seluruh uraian sebelumnya dapat ditarik kesimpulan-kesimpulan sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, Setiap muslim wajib terikat dengan hukum syara dalam setiap perbuatannya, termasuk dalam hal menikah dini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, Menikah dan juga menikah dini adalah sunnah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, Menikah dini sunnah bagi mahasiswa yang masih dapat mengendalikan diri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, Menikah dini wajib bagi mahasiswa yang tidak dapat lagi mengendalikan diri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelima, Menikah dini dalam dua keadaan tersebut mensyaratakan adanya kesiapan ilmu, harta (nafkah), dan fisik, di samping mensyaratkan tetap adanya kemampuan melaksanakan kewajiban kuliah (menuntut ilmu).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keenam, Islam telah menetapkan hukum-hukum preventif agar para pemuda dan pemudi terhindar dari rangsangan dan godaan untuk berbuat maksiat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*****&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7025216-112724856057450729?l=cintaku-bp.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://cintaku-bp.blogspot.com/feeds/112724856057450729/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7025216&amp;postID=112724856057450729' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7025216/posts/default/112724856057450729'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7025216/posts/default/112724856057450729'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://cintaku-bp.blogspot.com/2005/09/tinjauan-fiqh-pernikahan-dini.html' title='Tinjauan Fiqh Pernikahan Dini'/><author><name>cinta</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7025216.post-112716778915550389</id><published>2005-09-19T15:05:00.000-07:00</published><updated>2005-09-19T15:12:11.486-07:00</updated><title type='text'>Nikah</title><content type='html'>"Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS 30:21)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum nikah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum nikah dapat memiliki tingkatan yang berbeda-beda bagi tiap individu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sunah: Pada dasarnya nikah adalah sunnah bagi seseorang yang sudah mampu membangun rumah tangga tetapi masih belum berani untuk melamar dan masih mampu untuk menahan syahwatnya dari perbuatan keji (zina).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wajib: Seseorang dapat terkena hukum wajib menikah jika ia telah memiliki kemampuan yang cukup untuk membina keluarga dan dan memiliki dorongan syahwat yang cukup tinggi hingga ia takut akan berbuat zina.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Haram: Nikah juga dapat menjadi haram bagi seseorang jika niatnya menikah adalah untuk menganiaya istrinya atau menyengsarakan keluarganya (dendam, dsb.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Makruh: Seseorang belum dianjurkan untuk menikah jika ia masih belum memiliki kemampuan untuk membina keluarga atau takut belum dapat memikul tanggung jawab dalam keluarga serta masih mampu mengendalikan syahwatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mubah: Hukum ini (boleh menikah boleh tidak) jika hasrat untuk menikah tidak ada, namun sudah memiliki kemampuan secara ekonomi untuk membangun keluarga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Insentif untuk melaksanakan nikah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah menyadari bahwa ibadah nikah bukanlah sesuatu yang mudah untuk dilakukan. Untuk itu ganjaran serta manfaat yang akan didapat oleh seseorang yang menikah juga sangat besar. Dikatakan nikah itu merupakan setengah dari iman. Hal ini dapat dilihat dari berbagai segi. Ada segi yang dapat kita lihat bahwa melalui suatu pernikahan seseorang mendapat kesempatan untuk menambah amal ibadahnya berlipat ganda, jika dibandingkan hidup sendiri. Melakukan berbagai kebaikan dan menunjukkan rasa kasih sayang kita kepada istri merupakan amalan yang ganjarannya cukuplah mengagumkan, lebih dari berbagai amalan sendiri. Dan melalui berbagai amalan ini Insya Allah akan memperkuat iman kita dan rasa syukur kita kepada Allah SWT atas segala rahmat dan berkah yang diberikan kepada keluarga kita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi seorang wanita melayani suami mendapatkan ganjaran yang begitu besar yang tiada taranya didunia ini (andaikata mereka mengetahuinya. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua. Amiiin&lt;br /&gt;www.albarokah.or.id&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7025216-112716778915550389?l=cintaku-bp.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://cintaku-bp.blogspot.com/feeds/112716778915550389/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7025216&amp;postID=112716778915550389' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7025216/posts/default/112716778915550389'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7025216/posts/default/112716778915550389'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://cintaku-bp.blogspot.com/2005/09/nikah.html' title='Nikah'/><author><name>cinta</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7025216.post-112698594765355441</id><published>2005-09-17T12:36:00.000-07:00</published><updated>2005-09-17T12:43:44.160-07:00</updated><title type='text'>Kiat Sukses Menjadi Suami Sholeh</title><content type='html'>&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;eramuslim - Jika ada seorang istri yang sholehah yang selalu memperhatikan, melayani suami dengan segala kebaikan. Ia juga selalu menuruti segala perintah dan memenuhi keinginan sang suami dengan kepatuhan yang sempurna. Menjaga ibadahnya dan selalu mengingatkan suami untuk berlomba mendekatkan diri kepada Allah SWT.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia menjadi istri yang manis dan selalu hangat disamping suaminya, serta menjadi teman perjalanan yang menyenangkan. Tidak banyak menuntut dan menerima dengan rasa syukur apapun dan seberapapun rezeki yang didapat suami.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukankah tidak ada alasan lagi bagi sang suami untuk tidak membalasnya dengan menjadi suami yang sholeh, penuh perhatian dan kasih sayang. Demikian beberapa kiat untuk menjadi suami yang sukses:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Berdandanlah untuk istri anda, selalu bersih dan wangi.&lt;br /&gt;Sesering apakah kita tampil didepan istri dengan pakaian ala kadarnya? Sama halnya dengan suami yang menginginkan istrinya kelihatan manis untuknya, setiap istri juga menginginkan suaminya berdandan untuknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai contoh, ingat, bahwa Rasulullah saw selalu menggosok giginya terlebih dulu sebelum menemui istrinya setelah bepergian. Beliau juga selalu menyukai senyum yang paling manis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Panggillah istri anda dengan nama yang cantik.&lt;br /&gt;Rasulullah saw mempunyai nama panggilan untuk istri-istrinya yang sangat mereka sukai. Panggillah istri anda dengan nama yang paling indah baginya dan hindari menggunakan nama-nama yang menyakitkan perasaan mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Jangan memperlakukan seorang istri seperti lalat.&lt;br /&gt;Kita tidak pernah menghiraukan seekor lalat di dalam kehidupan kita sehari-hari, tahu-tahu dia menjadi penyakit buat kita. Sama halnya seorang istri yang berbuat baik sepanjang hari, jika tidak pernah mendapat perhatian dari suaminya, maka dia juga akan memperlakukan suaminya bagai sebuah penyakit. Jangan sekali-kali perlakukan dia seperti ini; kenali semua kebaikan yang dia lakukan dan pusatkan perhatian padanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Jika anda melihat kesalahan dari istri anda, cobalah untuk diam dan tidak berkomentar apa pun!&lt;br /&gt;Ini adalah cara Rasulullah saw yang biasa dilakukan saat beliau melihat sesuatu yang tidak pantas dilakukan istri-istrinya (radhiyallahu â€˜anhuma). Ini adalah teknik bagi seorang Muslim sebagai kepala rumah tangga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Tersenyum untuk istri anda kapan saja anda melihatnya dan memeluknya sesering mungkin.&lt;br /&gt;Senyuman adalah shadaqah dan istri anda termasuk ummat muslim juga. Bayangkan hidup dengannya dengan senyum yang selalu tersungging. Ingatlah, sunnah juga menerangkan bahwa Rasulullah saw selalu mencium istrinya sebelum pergi sholat ke masjid, bahkan saat beliau sedang berpuasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Berterima-kasihlah untuk semua yang dia lakukan untuk anda.&lt;br /&gt;Sekecil apapun yang istri anda lakukan buat anda, jangan sekali-kali menganggapnya sebagai hal sepele. Berterima kasihlah, karena ucapan terima kasih anda sungguh berarti bagi istri anda dan akan terukir indah dihatinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ambil contoh, ucapkan terima kasih untuk ketika usai makan malam yang dia sediakan. Juga untuk kebersihan rumah dan selusin pekerjaan yang lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Mintalah padanya untuk menulis sepuluh perbuatan terakhir yang telah anda lakukan untuknya yang membuat dia senang. Kemudian pergi dan lakukan itu kembali.&lt;br /&gt;Mungkin agak sulit untuk mengenali apa yang membuat istri anda senang. Anda tidak perlu untuk bermain tebak-tebakkan, tanyakan padanya dan kerjakan secara berulang-ulang selama hidup anda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. Jangan mengecilkan keinginannya. Hiburlan dia.&lt;br /&gt;Kadang-kadang seorang suami perlu mengabulkan permintaan istrinya. Rasulullah saw memberikan contoh buat kita dalam sebuah kejadian ketika Safiyyah radhiyallahu anha menangis karena dia (Safiyyah) berkata bahwa beliau (Rasulullah) memberikan sebuah unta yang lamban. Rasulullah pun menyapu air matanya, menghiburnya, dan membawakannya sebuah unta yang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9. Penuh humor dan bermain-mainlah dengan istri anda.&lt;br /&gt;Lihatlah betapa Rasulullah saw pernah bertanding lari dengan istrinya Aisyah radhiyallahu anha di sebuah padang, dan membiarkan Aisyah memenangkannya. Kapan saat terakhir kita melakukan hal seperti itu?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10. Ingatlah selalu sabda Rasulullah SAW: Yang terbaik di antara kalian adalah yang memperlakukan keluarganya dengan baik. Dan aku adalah yang terbaik memperlakukan keluargaku.&lt;br /&gt;Cobalah jadi yang terbaik. Sebagai kata akhir: Jangan pernah lupa berdo'a kepada Allah Azza wa Jalla, agar membuat pernikahan anda bahagia.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt; (Bayu/Muhammad al Syarif/IslamWay.com)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7025216-112698594765355441?l=cintaku-bp.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://cintaku-bp.blogspot.com/feeds/112698594765355441/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7025216&amp;postID=112698594765355441' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7025216/posts/default/112698594765355441'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7025216/posts/default/112698594765355441'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://cintaku-bp.blogspot.com/2005/09/kiat-sukses-menjadi-suami-sholeh_17.html' title='Kiat Sukses Menjadi Suami Sholeh'/><author><name>cinta</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7025216.post-112690610232537019</id><published>2005-09-16T14:24:00.000-07:00</published><updated>2005-09-16T14:28:22.336-07:00</updated><title type='text'>Jeritan Seorang Perawan Tua</title><content type='html'>Karya : A.a.n - Madinah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;prayoga.net - Fenomena bertambahnya jumlah wanita yang terlambat menikah (perawan tua)&lt;br /&gt;menjadi satu perkara yang menakutkan saat ini, mengancam kebanyakan&lt;br /&gt;pemudi-pemudi di masyarakat kita yang Islami, bahkan di seluruh dunia.&lt;br /&gt;Berikut ini marilah kita mendengarkan salah satu jeritan mereka :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majalah Al-Usrah edisi 80 Dzulqa'dah 1420 H menuliskan jeritan seorang&lt;br /&gt;perawan tua dari Madinah Munawaroh,"Semula saya sangat bimbang sebelum&lt;br /&gt;menulis untuk kalian karena ketakutan terhadap kaum wanita karena saya&lt;br /&gt;tahu bahwasanya mereka akan mengatakan bahwa aku ini sudah gila, atau&lt;br /&gt;kesurupan. Akan tetapi, realita yang aku alami dan dialami pula oleh&lt;br /&gt;sejumlah besar perawan-perawan tua, yang tidak seorang pun&lt;br /&gt;mengetahuinya, membuatku memberanikan diri. Saya akan menuliskan kisahku&lt;br /&gt;ini dengan ringkas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika umurku mulai mendekati 20 tahun, saya seperti gadis lainnya&lt;br /&gt;memimpikan seorang pemuda yang multazim dan berakhlak mulia. Dahulu saya&lt;br /&gt;membangun pemikiran serta harapan-harapan; bagaimana kami hidup nanti&lt;br /&gt;dan bagaimana kami mendidik anak-anak kami... dan.. dan...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya adalah salah seorang yang sangat memerangi ta'adud (poligami).&lt;br /&gt;Hanya semata mendengar orang berkata kepadaku, "Fulan menikah lagi yang&lt;br /&gt;kedua", tanpa sadar saya mendoakan agar ia celaka. Saya berkata, "Kalau&lt;br /&gt;saya adalah istrinya -yang pertama- pastilah saya akan mencampakkannya,&lt;br /&gt;sebagaimana ia telah mencampakkanku'. Saya sering berdiskusi dengan&lt;br /&gt;saudaraku dan terkadang dengan pamanku mengenai masalah ta'addud. Mereka&lt;br /&gt;berusaha agar saya mau menerima ta'addud, sementara saya tetap keras&lt;br /&gt;kepala tidak mau menerima syari'at ta'addud. Saya katakan kepada mereka,&lt;br /&gt;'Mustahil wanita lain akan bersama denganku mendampingi suamiku".&lt;br /&gt;Terkadang saya menjadi penyebab munculnya problema-problema antara&lt;br /&gt;suami-istri karena ia ingin memadu istri pertamanya; saya menghasutnya&lt;br /&gt;sehingga ia melawan kepada suaminya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitulah, hari terus berlalu sedangkan aku masih menanti pemuda&lt;br /&gt;impianku. Saya menanti... akan tetapi ia belum juga datang dan saya&lt;br /&gt;masih terus menanti. Hampir 30 tahun umurku dalam penantian. Telah lewat&lt;br /&gt;30 tahun... oh Illahi, apa yang harus kuperbuat? Apakah saya harus&lt;br /&gt;keluar untuk mencari pengantin laki-laki? Saya tidak sanggup,&lt;br /&gt;orang-orang akan berkata wanita ini tidak punya malu. Jadi, apa yang&lt;br /&gt;akan saya kerjakan? Tidak ada yang bisa saya perbuat, selain dari menunggu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada suatu hari ketika saya sedang duduk-duduk, saya mendengar salah&lt;br /&gt;seorang dari wanita berkata, 'Fulanah jadi perawan tua". Aku berkata&lt;br /&gt;kepada diriku sendiri, "Kasihan Fulanah jadi perawan tua", akan&lt;br /&gt;tetapi... fulanah yang dimaksud itu ternyata aku. Ya Illahi!&lt;br /&gt;Sesungguhnya itu adalah namaku... saya telah menjadi perawan tua.&lt;br /&gt;Bagaimanapun saya melukiskannya kepada kalian, kalian tidak akan bisa&lt;br /&gt;merasakannya. Saya dihadapkan pada sebuah kenyataan sebagai perawan tua.&lt;br /&gt;Saya mulai mengulang kembali perhitungan-perhitunganku, apa yang saya&lt;br /&gt;kerjakan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Waktu terus berlalu, hari silih berganti, dan saya ingin menjerit. Saya&lt;br /&gt;ingin seorang suami, seorang laki-laki tempat saya bernaung di bawah&lt;br /&gt;naungannya, membantuku menyelesaikan problema-problemaku... Saudaraku&lt;br /&gt;yang laki-laki memang tidak melalaikanku sedikit pun, tetapi dia bukan&lt;br /&gt;seperti seorang suami. Saya ingin hidup; ingin melahirkan, dan menikmati&lt;br /&gt;kehidupan. Akan tetapi, saya tidak sanggup mengucapkan perkataan ini&lt;br /&gt;kepada kaum laki-laki. Mereka akan mengatakan, "Wanita ini tidak malu".&lt;br /&gt;Tidak ada yang bisa saya lakukan selain daripada diam. Saya tertawa...&lt;br /&gt;akan tetapi bukan dari hatiku. Apakah kalian ingin saya tertawa,&lt;br /&gt;sedangkan tanganku menggenggam bara api? Saya tidak sanggup...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suatu hari, saudaraku yang paling besar mendatangiku dan berkata, "Hari&lt;br /&gt;ini telah datang calon pengantin, tapi saya menolaknya..." Tanpa terasa&lt;br /&gt;saya berkata, "Kenapa kamu lakukan? Itu tidak boleh!" Ia berkata&lt;br /&gt;kepadaku, "Dikarenakan ia menginginkanmu sebagai istri kedua, dan saya&lt;br /&gt;tahu kalau kamu sangat memerangi ta'addud (poligami)". Hampir saja saya&lt;br /&gt;berteriak di hadapannya, "Kenapa kamu tidak menyetujuinya?" Saya rela&lt;br /&gt;menjadi istri kedua, atau ketiga, atau keempat... Kedua tanganku di&lt;br /&gt;dalam api. Saya setuju, ya saya yang dulu memerangi ta'addud, sekarang&lt;br /&gt;menerimanya. Saudaraku berkata, "Sudah terlambat"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekarang saya mengetahui hikmah dalam ta'addud. Satu hikmah ini telah&lt;br /&gt;membuatku menerima, bagaimana dengan hikmah-hikmah yang lain? Ya ALlah,&lt;br /&gt;ampunilah dosaku. Sesungguhnya saya dahulu tidak mengetahui. Kata-kata&lt;br /&gt;ini saya tujukan untuk kaum laki-laki, "Berta'addud-lah, nikahilah satu,&lt;br /&gt;dua, tiga, atau empat dengan syarat mampu dan adil. Saya ingatkan kalian&lt;br /&gt;dengan firman-Nya, "... Maka nikahilah olehmu apa yang baik bagimu dari&lt;br /&gt;wanita, dua, atau tiga, atau empat, maka jika kalian takut tidak mampu&lt;br /&gt;berlaku adil, maka satu..." Selamatkanlah kami. Kami adalah manusia&lt;br /&gt;seperti kalian, merasakan juga kepedihan. Tutupilah kami, kasihanilah kami."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan kata-kata berikut saya tujukan kepada saudariku muslimah yang telah&lt;br /&gt;bersuami, "Syukurilah nikmat ini karena kamu tidak merasakan panasnya&lt;br /&gt;api menjadi perawan tua. Saya harap kamu tidak marah apabila suamimu&lt;br /&gt;ingin menikah lagi dengan wanita lain. Janganlah kamu mencegahnya, akan&lt;br /&gt;tetapi doronglah ia. Saya tahu bahwa ini sangat berat atasmu. Akan&lt;br /&gt;tetapi, harapkanlah pahala di sisi ALlah. Lihatlah keadaan suadarimu&lt;br /&gt;yang menjadi perawan tua, wanita yang dicerai, dan janda yang ditinggal&lt;br /&gt;mati; siapa yang akan mengayomi mereka? Anggaplah ia saudarimu, kamu&lt;br /&gt;pasti akan mendapatkan pahala yang sangat besar dengan kesabaranmu"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Engkau mungkin mengatakan kepadaku, "Akan datang seorang bujangan yang&lt;br /&gt;akan menikahinya". Saya katakan kepadamu, "Lihatlah sensus penduduk.&lt;br /&gt;Sesungguhnya jumlah wanita lebih banyak daripada laki-laki. Jika setiap&lt;br /&gt;laki-laki menikah dengan satu wanita, niscaya banyak dari wanita-wanita&lt;br /&gt;kita yang menjadi perawan tua. Jangan hanya memikirkan diri sendiri&lt;br /&gt;saja. Akan tetapi, pikirkan juga saudarimu. Anggaplah dirimu berada&lt;br /&gt;dalam posisinya".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Engkau mungkin juga mengatakan, "Semua itu tidak penting bagiku, yang&lt;br /&gt;penting suamiku tidak menikah lagi." Saya katakan kepadamu, "Tangan yang&lt;br /&gt;berada di air tidak seperti tangan yang berada di bara api. Ini mungkin&lt;br /&gt;terjadi. Jika suamimu menikah lagi dengan wanita lain, ketahuilah&lt;br /&gt;bahwasanya dunia ini adalah fana, akhiratlah yang kekal. Janganlah kamu&lt;br /&gt;egois, dan janganlah kamu halangi saudarimu dari nikmat ini. Tidak akan&lt;br /&gt;sempurna keimanan seseorang sehingga ia mencintai untuk saudaranya apa&lt;br /&gt;yang ia cintai untuk dirinya sendiri". (1)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demi ALlah, kalau kamu merasakan api menjadi perawan tua, kemudian kamu&lt;br /&gt;menikah, kamu pasti akan berkata kepada suamimu "Menikahlah dengan&lt;br /&gt;saudariku dan jagalah ia". Ya ALlah, sesungguhnya kami memohon kepadamu&lt;br /&gt;kemuliaan, kesucian, dan suami yang shalih"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disalin oleh Jilbab Online dari buku "Istriku Menikahkanku", As-Sayid&lt;br /&gt;bin Abdul Aziz As-Sa'dani, Darul Falah, cet. Agustus 2004&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7025216-112690610232537019?l=cintaku-bp.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://cintaku-bp.blogspot.com/feeds/112690610232537019/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7025216&amp;postID=112690610232537019' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7025216/posts/default/112690610232537019'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7025216/posts/default/112690610232537019'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://cintaku-bp.blogspot.com/2005/09/jeritan-seorang-perawan-tua.html' title='Jeritan Seorang Perawan Tua'/><author><name>cinta</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7025216.post-112085845331424407</id><published>2005-07-08T14:28:00.000-07:00</published><updated>2005-07-08T14:34:13.323-07:00</updated><title type='text'>Proses tata cara pernikahan yang Islami</title><content type='html'>&lt;span style="font-size:130%;color:#33cc00;"&gt;&lt;strong&gt;Proses tata cara pernikahan yang Islami&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Oleh : Salmah Machfoedz&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya Islam telah memberikan tuntunan kepada pemeluknya yang akan memasuki jenjang pernikahan, lengkap dengan tata cara atau aturan-aturan Allah Subhanallah. Sehingga mereka yang tergolong ahli ibadah, tidak akan memilih tata cara yang lain. Namun di masyarakat kita, hal ini tidak banyak diketahui orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada risalah yang singkat ini, kami akan mengungkap tata cara penikahan sesuai dengan Sunnah Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam yang hanya dengan cara inilah kita terhindar dari jalan yang sesat (bidah). Sehingga orang-orang yang mengamalkannya akan berjalan di atas landasan yang jelas tentang ajaran agamanya karena meyakini kebenaran yang dilakukannya. Dalam masalah pernikahan sesunggguhnya Islam telah mengatur sedemikian rupa. Dari mulai bagaimana mencari calon pendamping hidup sampai mewujudkan sebuah pesta pernikahan. Walaupun sederhana tetapi penuh barakah dan tetap terlihat mempesona. Islam juga menuntun bagaimana memperlakukan calon pendamping hidup setelah resmi menjadi sang penyejuk hati.&lt;br /&gt;Berikut ini kami akan membahas tata cara pernikahan menurut Islam secara singkat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal-Hal Yang Perlu Dilakukan Sebelum Menikah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;I. Minta Pertimbangan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi seorang lelaki sebelum ia memutuskan untuk mempersunting seorang wanita untuk menjadi isterinya, hendaklah ia juga minta pertimbangan dari kerabat dekat wanita tersebut yang baik agamanya. Mereka hendaknya orang yang tahu benar tentang hal ihwal wanita yang akan dilamar oleh lelaki tersebut, agar ia dapat memberikan pertimbangan dengan jujur dan adil. Begitu pula bagi wanita yang akan dilamar oleh seorang lelaki, sebaiknya ia minta pertimbangan dari kerabat dekatnya yang baik agamanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;II. Shalat Istikharah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah mendapatkan pertimbangan tentang bagaimana calon isterinya, hendaknya ia melakukan shalat istikharah sampai hatinya diberi kemantapan oleh Allah Taala dalam mengambil keputusan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Shalat istikharah adalah shalat untuk meminta kepada Allah Taala agar diberi petunjuk dalam memilih mana yang terbaik untuknya. Shalat istikharah ini tidak hanya dilakukan untuk keperluan mencari jodoh saja, akan tetapi dalam segala urusan jika seseorang mengalami rasa bimbang untuk mengambil suatu keputusan tentang urusan yang penting. Hal ini untuk menjauhkan diri dari kemungkinan terjatuh kepada penderitaan hidup. Insya Allah ia akan mendapatkan kemudahan dalam menetapkan suatu pilihan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;III. Khithbah (peminangan)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah seseorang mendapat kemantapan dalam menentukan wanita pilihannya, maka hendaklah segera meminangnya. Laki-laki tersebut harus menghadap orang tua/wali dari wanita pilihannya itu untuk menyampaikan kehendak hatinya, yaitu meminta agar ia direstui untuk menikahi anaknya. Adapun wanita yang boleh dipinang adalah bilamana memenuhi dua syarat sebagai berikut, yaitu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan syari yang menyebabkan laki-laki dilarang memperisterinya saat itu. Seperti karena suatu hal sehingga wanita tersebut haram dini kahi selamanya (masih mahram) atau sementara (masa iddah/ditinggal suami atau ipar dan lain-lain).&lt;br /&gt;2. Belum dipinang orang lain secara sah, sebab Islam mengharamkan seseorang meminang pinangan saudaranya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Uqbah bin Amir radiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Orang mukmin adalah saudara orang mukmin yang lain. Maka tidak halal bagi seorang mukmin menjual barang yang sudah dibeli saudaranya, dan tidak halal pula meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya, sehingga saudaranya itu meninggalkannya." (HR. Jamaah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila seorang wanita memiliki dua syarat di atas maka haram bagi seorang laki-laki untuk meminangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;IV. Melihat Wanita yang Dipinang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Islam adalah agama yang hanif yang mensyariatkan pelamar untuk melihat wanita yang dilamar dan mensyariatkan wanita yang dilamar untuk melihat laki-laki yang meminangnya, agar masing- masing pihak benar-benar mendapatkan kejelasan tatkala menjatuhkan pilihan pasangan hidupnyaDari Jabir radliyallahu anhu, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, maka apabila ia mampu hendaknya ia melihat kepada apa yang mendorongnya untuk menikahinya." Jabir berkata: "Maka aku meminang seorang budak wanita dan aku bersembunyi untuk bisa melihat apa yang mendorong aku untuk menikahinya. Lalu aku menikahinya." (HR. Abu Daud dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Abu Dawud, 1832). Adapun ketentuan hukum yang diletakkan Islam dalam masalah melihat pinangan ini di antaranya adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Dilarang berkhalwat dengan laki-laki peminang tanpa disertai mahram.&lt;br /&gt;2. Wanita yang dipinang tidak boleh berjabat tangan dengan laki- laki yang meminangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;V. Aqad Nikah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.&lt;br /&gt;b. Adanya ijab qabul.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ijab artinya mengemukakan atau menyatakan suatu perkataan. Qabul artinya menerima. Jadi Ijab qabul itu artinya seseorang menyatakan sesuatu kepada lawan bicaranya, kemudian lawan bicaranya menyatakan menerima. Dalam perkawinan yang dimaksud dengan "ijab qabul" adalah seorang wali atau wakil dari mempelai perempuan mengemukakan kepada calon suami anak perempuannya/ perempuan yang di bawah perwaliannya, untuk menikahkannya dengan lelaki yang mengambil perempuan tersebut sebagai isterinya. Lalu lelaki bersangkutan menyatakan menerima pernikahannya itu. Diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa:&lt;br /&gt;Sahl bin Said berkata: "Seorang perempuan datang kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk menyerahkan dirinya, dia berkata: "Saya serahkan diriku kepadamu." Lalu ia berdiri lama sekali (untuk menanti). Kemudian seorang laki-laki berdiri dan berkata: "Wahai Rasulullah kawinkanlah saya dengannya jika engkau tidak berhajat padanya." Lalu Rasulullah shallallahu alaih wa sallam bersabda: "Aku kawinkan engkau kepadanya dengan mahar yang ada padamu." (HR. Bukhari dan Muslim).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadist Sahl di atas menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah mengijabkan seorang perempuan kepada Sahl dengan mahar atau maskawinnya ayat Al-Quran dan Sahl menerimanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Adanya Mahar (mas kawin)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Islam memuliakan wanita dengan mewajibkan laki-laki yang hendak menikahinya menyerahkan mahar (mas kawin). Islam tidak menetapkan batasan nilai tertentu dalam mas kawin ini, tetapi atas kesepakatan kedua belah pihak dan menurut kadar kemampuan. Islam juga lebih menyukai mas kawin yang mudah dan sederhana serta tidak berlebih-lebihan dalam memintanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Uqbah bin Amir, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam: "Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan." (HR. Al-Hakim dan Ibnu Majah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir 3279 oleh Al-Albani)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Adanya Wali&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Abu Musa radliyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah sah suatu pernikahan tanpa wali." (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 1836).Wali yang mendapat prioritas pertama di antara sekalian wali-wali yang ada adalah ayah dari pengantin wanita. Kalau tidak ada barulah kakeknya (ayahnya ayah), kemudian saudara lelaki seayah seibu atau seayah, kemudian anak saudara lelaki. Sesudah itu barulah kerabat-kerabat terdekat yang lainnya atau hakim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. Adanya Saksi-Saksi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil." (HR. Al-Baihaqi dari Imran dan dari Aisyah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir oleh Syaikh Al-Albani no. 7557).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut sunnah Rasul shallallahu alaihi wa sallam, sebelum aqad nikah diadakan khuthbah lebih dahulu yang dinamakan khuthbatun nikah atau khuthbatul-hajat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;VI. Walimah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walimatul Urus hukumnya wajib. Dasarnya adalah sabda Rasulullah shallallahu alaih wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"....Adakanlah walimah sekalipun hanya dengan seekor kambing." (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al-Alabni dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1854)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memenuhi undangan walimah hukumnya juga wajib."Jika kalian diundang walimah, sambutlah undangan itu (baik undangan perkawinan atau yang lainnya). Barangsiapa yang tidak menyambut undangan itu berarti ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya." (HR. Bukhari 9/198, Muslim 4/152, dan Ahmad no. 6337 dan Al-Baihaqi 7/262 dari Ibnu Umar).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan tetapi tidak wajib menghadiri undangan yang didalamnya terdapat maksiat kepada Allah Taala dan Rasul-Nya, kecuali dengan maksud akan merubah atau menggagalkannya. Jika telah terlanjur hadir, tetapi tidak mampu untuk merubah atau menggagalkannya maka wajib meninggalkan tempat itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Ali berkata: "Saya membuat makanan maka aku mengundang Nabi shallallahu `alaihi wa sallam dan beliaupun datang. Beliau masuk dan melihat tirai yang bergambar maka beliau keluar dan bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sesungguhnya malaikat tidak masuk suatu rumah yang di dalamnya ada gambar." (HR. An-Nasai dan Ibnu Majah, shahih, lihat Al-Jamius Shahih mimma Laisa fis Shahihain 4/318 oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadii).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun Sunnah yang harus diperhatikan ketika mengadakan walimah adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Dilakukan selama 3 (tiga) hari setelah hari dukhul (masuk- nya) seperti yang dibawakan oleh Anas radliallahu `anhu, katanya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Anas radliallahu `anhu, beliau berkata: "Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam telah menikahi Shafiyah dengan maskawin pembebasannya (sebagai tawanan perang Khaibar) dan mengadakan walimah selama tiga hari." (HR. Abu Yala, sanad hasan, seperti yang terdapat pada Al-Fath 9/199 dan terdapat di dalam Shahih Bukhari 7/387 dengan makna seperti itu. Lihat Adabuz Zifaf fis Sunnah Al-Muthaharah oleh Al-Albani hal. 65)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Hendaklah mengundang orang-orang shalih, baik miskin atau kaya sesuai dengan wasiat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Jangan bersahabat kecuali dengan seorang mukmin dan jangan makan makananmu kecuali seorang yang bertaqwa." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Al-Hakim dari Abi Said Al-Khudri, hasan, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir 7341 dan Misykah Al-Mashabih 5018).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Sedapat mungkin memotong seekor kambing atau lebih, sesuai dengan taraf ekonominya. Keterangan ini terdapat dalam hadits Al-Bukhari, An-Nasai, Al-Baihaqi dan lain-lain dari Anas radliallahu `anhu. Bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Adakanlah walimah meski hanya dengan seekor kambing." (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1854)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan tetapi dari beberapa hadits yang shahih menunjukkan dibolehkan pula mengadakan walimah tanpa daging. Dibolehkan pula memeriahkan perkawinan dengan nyanyi-nyanyian dan menabuh rebana (bukan musik) dengan syarat lagu yang dinyanyikan tidak bertentangan dengan ahklaq seperti yang diriwayatkan dalam hadits berikut ini:&lt;br /&gt;Dari Aisyah bahwasanya ia mengarak seorang wanita menemui seorang pria Anshar. Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda: "Wahai Aisyah, mengapa kalian tidak menyuguhkan hiburan? Karena kaum Anshar senang pada hiburan." (HR. Bukhari 9/184-185 dan Al-Hakim 2/184, dan Al-Baihaqi 7/288). Tuntunan Islam bagi para tamu undangan yang datang ke pesta perkawinan hendaknya mendoakan kedua mempelai dan keluarganya.Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaih wa sallam jika mengucapkan selamat kepada seorang mempelai, beliau mengucapkan doa: "Mudah-mudahan Allah memberimu berkah. Mudah-mudahahan Allah mencurahkan keberkahan kepadamu dan mudah - mudahan Dia mempersatukan kalian berdua dalam kebajikan." (HR. Said bin Manshur di dalam Sunannya 522, begitu pula Abu Dawud 1/332 dan At-Tirmidzi 2/171 dan yang lainnya, lihat Adabuz Zifaf hal. 89)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun ucapan seperti "Semoga mempelai dapat murah rezeki dan banyak anak" sebagai ucapan selamat kepada kedua mempelai adalah ucapan yang dilarang oleh Islam, karena hal itu adalah ucapan yang sering dikatakan oleh Kaum jahiliyyah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Hasan bahwa Aqil bin Abi Thalib menikah dengan seorang wanita dari Jisyam. Para tamu mengucapkan selamat dengan ucapan jahiliyyah: "Bir rafa wal banin." Aqil bin Abi Thalib mencegahnya, katanya: "Jangan kalian mengatakan demikian karena Rasulullah melarangnya." Para tamu bertanya: " Lalu apa yang harus kami ucapkan ya Aba Zaid?" Aqil menjelaskan, ucapkanlah: "Mudah- mudahan Allah memberi kalian berkah dan melimpahkan atas kalian keberkahan." Seperti itulah kami diperintahkan. (HR. Ibnu Abi Syaibah 7/52/2, An-Nasai 2/91, Ibnu Majah 1/589 dan yang lainnya, lihat Adabuz Zifaf hal. 90)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikianlah tata cara pernikahan yang disyariatkan oleh Islam. Semoga Allah Taala memberikan kelapangan bagi orang- orang yang ikhlas untuk mengikuti petunjuk yang benar dalam memulai hidup berumah tangga dengan mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu alaih wa sallam. Mudah-mudahan mereka digolongkan ke dalam hamba-hamba yang dimaksudkan dalam firman-Nya: "Yaitu orang-orang yang berdoa: Ya Rabb kami, anugerahkan kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami). Dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa." (Al-Furqan: 74).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maraji:&lt;br /&gt;- Fiqhul Marah Al-Muslimah, Ibrahim Muhammad Al-Jamal.&lt;br /&gt;- Adabuz Zifaf fis Sunnah Al-Muthahharah, Syaikh Nashiruddin Al-Albani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*****&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7025216-112085845331424407?l=cintaku-bp.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://cintaku-bp.blogspot.com/feeds/112085845331424407/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7025216&amp;postID=112085845331424407' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7025216/posts/default/112085845331424407'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7025216/posts/default/112085845331424407'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://cintaku-bp.blogspot.com/2005/07/proses-tata-cara-pernikahan-yang.html' title='Proses tata cara pernikahan yang Islami'/><author><name>cinta</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
